Praktisi Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Pengadilan Opini
Praktisi hukum senior, Rahmat Sorialam Harahap, menegaskan bahwa fondasi negara hukum Indonesia tidak boleh digerogoti oleh fenomena yang disebutnya sebaga
Praktisi hukum senior, Rahmat Sorialam Harahap, menegaskan bahwa fondasi negara hukum Indonesia tidak boleh digerogoti oleh fenomena yang disebutnya sebagai pengadilan opini. Dalam diskusi terbatas di Jakarta, ia mengingatkan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan di atas rel aturan perundang-undangan, bukan di bawah tekanan opini publik yang menggelinding liar di media sosial. “Negara tidak boleh dikalahkan oleh pengadilan opini,” tegasnya, menggarisbawahi bahaya yang mengintai ketika suara mayoritas virtual menggantikan proses peradilan yang adil dan bermartabat.
Pernyataan ini mencuat di tengah derasnya arus informasi yang kerap menyajikan versi keadilan ala linimasa. Setiap kasus hukum yang menyedot perhatian, mulai dari korupsi, kekerasan seksual, hingga sengketa pertanahan, selalu disertai banjir komentar, spekulasi, dan vonis pribadi. Rahmat tak sendiri menaruh kekhawatiran. Sejumlah hakim di lingkungan Mahkamah Agung bahkan mengakui, tekanan dari media sosial kadang terasa begitu kuat sehingga mengganggu fokus pertimbangan hukum mereka.
Fenomena Pengadilan Opini di Era Digital
Revolusi digital telah melahirkan ruang publik yang begitu gaduh sekaligus membingungkan. Menurut Rahmat, fenomena pengadilan opini adalah pengadilan paralel yang tidak diatur oleh hukum acara, tidak memiliki hakim yang diangkat secara sah, namun memiliki daya desak yang luar biasa terhadap penegak hukum. Publik seolah merasa berwenang menghakimi seorang tersangka bahkan sebelum persidangan dimulai. “Yang terjadi bukan lagi presumption of innocence, melainkan presumption of guilt yang disebarluaskan ribuan kali dalam hitungan menit,” ujarnya.
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025, 78 persen pengguna internet di Indonesia menjadikan media sosial sebagai sumber utama informasi hukum. Lebih memprihatinkan lagi, hanya 34 persen di antaranya yang mengaku melakukan verifikasi sebelum membagikan kabar tersebut. Angka ini memperlihatkan betapa rentannya lanskap hukum kita terhadap desas-desus yang berpotensi menyesatkan. Ketika narasi viral lebih berpengaruh dari fakta persidangan, maka hakim bisa diposisikan dalam situasi serba sulit: mengikuti logika massa atau tetap berpegang pada hukum positif.
| Aspek | Pengadilan Hukum | Pengadilan Opini |
|---|---|---|
| Dasar | KUHAP, UU, yurisprudensi | Emosi, viralitas, narasi populer |
| Proses | Transparan, ada hakim, jaksa, penasihat hukum | Tanpa aturan, anonim, searah |
| Putusan | Berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum | Berdasarkan jumlah like dan share |
| Akuntabilitas | Dapat diajukan banding, kasasi | Tidak ada mekanisme koreksi |
Benturan antara Hukum dan Opini Publik
Perbenturan antara kepastian hukum dan arus opini publik bukan cerita baru, namun eskalasinya di era media sosial telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Rahmat mencontohkan, dalam beberapa kasus korupsi besar, opini yang terbentuk di media sosial jauh lebih cepat dan agresif ketimbang proses penyidikan yang dijalani. “Tersangka dihakimi di media sosial, karakternya dibunuh, padahal proses di pengadilan belum dimulai. Ini sama saja melecehkan konstitusi,” katanya.
Yang lebih berbahaya, pengadilan opini bisa melahirkan tekanan politik yang kemudian mendorong penegak hukum membuat keputusan tergesa-gesa. Sebaliknya, ada pula kasus di mana opini publik justru digunakan untuk melindungi pelaku yang memiliki relasi kekuasaan. Menurut Rahmat, kedua skenario itu sama-sama merusak. “Hukum harus tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tanpa diintervensi oleh kegaduhan yang dikonstruksi,” imbuhnya.
“Hakim tidak boleh tunduk pada opini. Mereka harus merdeka, sebagaimana dijamin UU Kekuasaan Kehakiman. Jika suara bising di luar sidang lebih kuat dari suara hati nurani hakim, maka matilah keadilan.” — Rahmat Sorialam Harahap
Pentingnya Menjaga Independensi Lembaga Peradilan
Independensi lembaga peradilan menjadi kunci agar pengadilan opini tidak menjelma menjadi kekuatan yang mendikte putusan hakim. Rahmat mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk lebih aktif memantau dan melindungi hakim dari tekanan opini publik yang tidak sehat. Ia juga mengimbau Mahkamah Agung untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menghadapi era disinformasi. “Pendidikan hukum masyarakat juga urgen. Publik perlu diajak memahami bahwa proses peradilan bukan tontonan, melainkan bagian dari pengawalan keadaban bangsa,” ujarnya.
Di sisi lain, peran jurnalis dan media massa profesional sangat penting untuk menyajikan fakta persidangan secara berimbang. Dengan begitu, ruang bagi pengadilan opini bisa dipersempit. Rahmat mengingatkan, aparat penegak hukum sendiri harus menjadi teladan dengan bekerja transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik tidak dialihkan ke pengadilan versi netizen.
Mengakhiri keterangannya, Rahmat Sorialam Harahap menegaskan bahwa kekalahan negara hukum atas pengadilan opini akan menjadi bencana bagi demokrasi. “Semua pihak, dari pemerintah, legislatif, yudikatif, hingga masyarakat, harus bergandengan tangan memastikan supremasi hukum tetap berdiri tegak di atas gelombang opini,” tandasnya. Pilihan ada di tangan seluruh elemen bangsa: bertahan pada keadilan prosedural yang dijamin undang-undang, atau hanyut dalam penghakiman instan yang hanya bermodalkan jempol dan kicauan.
[SOCIAL_TWEET]: Perkataan tegas praktisi hukum: Negara tak boleh dikalahkan pengadilan opini! Di era digital, tekanan media sosial bisa mendikte putusan hakim. Saatnya kembali pada supremasi hukum. #NegaraHukum #PengadilanOpini #HukumBerkeadilan #RahmatSorialam[SOCIAL_TG]: ⚖️ Praktisi hukum: jangan biarkan opini publik jadi hakim. Negara hukum harus tegak! Baca analisisnya di sini.
Comments (0)