Pemerintah Targetkan 35 Ribu Kopdes Merah Putih Berdiri Agustus 2026

JAKARTA — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pembentukan 35.000 unit Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan rampung pada Agustus 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan...

Jul 12, 2026 - 22:02
0 0
Pemerintah Targetkan 35 Ribu Kopdes Merah Putih Berdiri Agustus 2026

JAKARTA — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pembentukan 35.000 unit Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan rampung pada Agustus 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 yang digelar di Jakarta, Sabtu (12/7/2026). Hingga saat ini, Kementerian Koperasi mencatat lebih dari 28.000 koperasi telah berdiri dan beroperasi di seluruh Indonesia.

“Kami optimistis target 35.000 koperasi desa akan tercapai sesuai jadwal. Ini bukan sekadar angka, melainkan fondasi penguatan ekonomi rakyat dari bawah,” ujar Ferry di hadapan peserta Harkopnas. Ia menjelaskan, program Kopdes Merah Putih merupakan turunan langsung dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa.

Capaian dan Sebaran

Ferry merinci, dari 28.000 Kopdes Merah Putih yang sudah teregistrasi, sebanyak 22.000 di antaranya telah memiliki badan hukum dan mulai menjalankan unit usaha. Sebaran terbesar berada di Pulau Jawa dengan 12.500 unit, diikuti Sumatera 7.800 unit, Sulawesi 3.200 unit, Kalimantan 2.500 unit, serta Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua menyusul. “Pemerataan ini berjalan baik. Kami terus mendorong percepatan di wilayah timur melalui skema pendampingan khusus,” tambahnya.

Setiap Kopdes Merah Putih ditargetkan menaungi minimal 300 kepala keluarga. Dengan asumsi tersebut, koperasi yang sudah ada kini menjangkau sekitar 8,4 juta keluarga. Pemerintah memproyeksikan setelah seluruh target tercapai, lebih dari 10 juta keluarga akan terhubung dalam ekosistem koperasi desa.

Kolaborasi Multi-Pihak

Ferry menekankan bahwa percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih tidak bisa berjalan sendiri. Kementerian Koperasi telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; serta pemerintah provinsi dan kabupaten. “Kami minta para bupati dan wali kota mengalokasikan sebagian dana desa untuk penguatan modal awal dan pelatihan pengurus koperasi,” tegasnya.

Selain pemerintah, sektor swasta juga dilibatkan. Sebanyak 15 perusahaan BUMN dan swasta nasional, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, telah menyatakan komitmen pendampingan akses pembiayaan dan digitalisasi. “Kami sudah uji coba platform digital koperasi di 3.000 desa. Transaksi nontunai dan pencatatan usaha sudah mulai berjalan,” ujar Ferry.

Tantangan di Lapangan

Meski angka capaian tergolong tinggi, Ferry mengakui masih ditemukan sejumlah kendala. Di antaranya keterbatasan sumber daya manusia pengurus koperasi, rendahnya literasi keuangan di kalangan anggota, serta minimnya akses pasar untuk produk unggulan desa. Untuk mengatasi hal itu, Kemenkop meluncurkan program “Satu Desa Satu Pendamping” yang merekrut 10.000 sarjana pendamping koperasi. Mereka disebar ke desa-desa prioritas mulai Juni 2026.

“Pendamping ini bertugas melatih tata kelola, menyusun laporan keuangan sederhana, dan membuka jaringan pemasaran. Kami juga bekerja sama dengan marketplace nasional agar produk koperasi bisa dijual secara daring,” paparnya. Data Kemenkop menunjukkan omzet rata-rata Kopdes Merah Putih pada tahun pertama operasi mencapai Rp 120 juta per unit per tahun, dengan pertumbuhan 15—20 persen pada tahun kedua.

Dukungan Regulasi dan Anggaran

Dalam kesempatan yang sama, Ferry mengungkapkan bahwa Presiden telah menyetujui tambahan anggaran Rp 2,3 triliun untuk program pengembangan koperasi desa pada APBN 2027. Dana tersebut akan dialokasikan untuk penguatan modal bergulir, pelatihan, dan pembangunan infrastruktur gudang bersama. “Kita tidak ingin koperasi hanya menjadi plang nama. Harus ada aktivitas ekonomi nyata,” kata Ferry.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan dan Pengawasan Kopdes Merah Putih. Regulasi ini memuat indikator keberhasilan, mekanisme audit berkala, serta sanksi bagi koperasi yang tidak aktif. “Kami targetkan pada 2028 seluruh Kopdes Merah Putih sudah masuk kategori sehat atau sangat sehat,” tutupnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User