ABPEDNAS Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Desa

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS), Indra Utama, menyampaikan apresiasi mendalam atas komitmen Presiden Prabowo Subianto yang secar...

Jul 12, 2026 - 22:02
0 0
ABPEDNAS Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Desa

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS), Indra Utama, menyampaikan apresiasi mendalam atas komitmen Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas nasional. Apresiasi ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional ABPEDNAS yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (12/7/2026). Indra Utama menekankan bahwa sikap Presiden sejalan dengan perjuangan asosiasinya dalam memperkuat pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan desa, yang selama ini menjadi titik kritis dalam pengelolaan keuangan negara.

Indra Utama menyatakan bahwa keberpihakan Presiden Prabowo terhadap gerakan antikorupsi menjadi sinyal kuat bagi seluruh elemen bangsa. Menurutnya, konsistensi kepala negara dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dana desa merupakan langkah fundamental yang harus direspons dengan aksi konkret di lapangan. “Kami di ABPEDNAS menilai komitmen Presiden Prabowo bukan sekadar retorika politik. Beliau mengirimkan pesan bahwa tidak ada ruang bagi praktik koruptif di mana pun, termasuk di desa yang menjadi fondasi pembangunan nasional,” ujar Indra Utama di hadapan ratusan anggota BPD dari berbagai daerah.

Penguatan Pengawasan di Level Akar Rumput

Indra Utama menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki mandat strategis berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga legislasi desa, tetapi juga sebagai pengawas utama atas kinerja kepala desa, terutama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Data Kementerian Dalam Negeri per semester I 2026 mencatat, terdapat 75.265 desa di Indonesia dengan total pagu dana desa yang mencapai Rp 71,3 triliun pada tahun berjalan. Angka ini menempatkan desa sebagai salah satu pusat perputaran uang negara yang harus dikawal ketat.

“Potensi penyimpangan sangat besar ketika pengawasan melemah. BPD hadir sebagai benteng pertama yang memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sesuai peruntukannya, sebagaimana ditetapkan dalam musyawarah desa dan peraturan desa yang disahkan bersama,” tegas Indra Utama. Ia menambahkan, ABPEDNAS telah merancang modul pelatihan pengawasan keuangan desa yang akan diterapkan secara nasional, bekerja sama dengan inspektorat daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sinergi dengan Kebijakan Pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, Indra Utama menyebut bahwa ABPEDNAS siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dengan mengoptimalkan fungsi koordinasi antara BPD, perangkat desa, dan pemerintah kabupaten/kota. Rapat koordinasi ini menghasilkan empat rekomendasi utama yang akan disampaikan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pertama, penguatan kapasitas anggota BPD melalui sertifikasi pengawasan dana desa. Kedua, pembentukan sistem informasi pengaduan terintegrasi di tingkat desa. Ketiga, percepatan pembentukan peraturan desa tentang pencegahan korupsi. Keempat, pengaktifan kembali forum musyawarah desa secara berkala sebagai sarana partisipasi dan kontrol publik.

“Kami tidak boleh bekerja sendiri. Gerakan antikorupsi di desa memerlukan sinergi multipihak. Pemerintah pusat telah membuka jalan melalui perundangan dan kebijakan anggaran, tugas kami adalah mengawal implementasinya hingga ke desa paling terpencil,” kata Indra Utama. Ia mencontohkan, di sejumlah desa di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, BPD yang aktif telah berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah melalui pemeriksaan rutin terhadap realisasi APBDes.

Peran Strategis BPD dalam Mencegah Korupsi Desa

Lebih lanjut, Indra Utama menguraikan bahwa korupsi di desa seringkali berakar dari lemahnya transparansi dan dominasi kepala desa dalam pengambilan keputusan. BPD sebagai representasi masyarakat memiliki hak untuk meminta keterangan, menyelidiki, dan merekomendasikan pemberhentian kepala desa jika terbukti melakukan pelanggaran. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sepanjang 2024-2026, terdapat 127 kasus korupsi dana desa yang ditangani, dengan total kerugian negara lebih dari Rp 320 miliar. Angka ini justru memperkuat urgensi penguatan peran BPD sebagai pengawas internal yang mandiri.

“BPD harus menjadi lembaga yang independen dan tidak terkooptasi oleh kekuasaan kepala desa. Di sinilah pentingnya dukungan Presiden Prabowo. Dengan dukungan politik yang kuat dari pusat, posisi tawar BPD akan semakin solid dalam menjalankan fungsi pengawasan,” jelasnya. Indra Utama juga mengingatkan bahwa pencegahan korupsi di desa bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga pembangunan budaya sadar aturan dan partisipasi warga. ABPEDNAS berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Rapat koordinasi yang dihadiri oleh unsur BPD dari 34 provinsi itu berlangsung dalam suasana penuh semangat. Sejumlah tokoh penggerak desa turut hadir sebagai narasumber, termasuk perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan akademisi yang konsen pada tata kelola pemerintahan lokal. Indra Utama menutup rapat dengan menegaskan bahwa ABPEDNAS akan menjadi mitra strategis pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan desa bersih dan melayani. “Apresiasi kami kepada Presiden Prabowo adalah apresiasi kepada masa depan Indonesia yang bebas dari korupsi, dimulai dari desa sebagai ujung tombak negara,” tutupnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User