Kemendagri Prihatin, Perkuat Pengawasan Usai Tiga Bupati Terjerat OTT KPK
Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan keprihatinan mendalam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat bupati hanya dala...
Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan keprihatinan mendalam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat bupati hanya dalam kurun waktu satu bulan. Rentetan peristiwa itu dinilai menggerogoti kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemerintahan daerah dan menunjukkan celah pengawasan yang harus segera ditutup.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah dan siap mengambil langkah tegas sesuai kewenangan pembinaan dan pengawasan. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tiga kepala daerah tertangkap dalam waktu berdekatan menjadi alarm bahwa masih ada oknum yang menyalahgunakan jabatan. Kemendagri akan memperketat sistem pengawasan internal dan berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum,” ujar Tomsi di Kantor Kemendagri, Selasa (14/1/2025).
Tiga OTT, Modus Serupa
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPK, tiga bupati yang ditangkap melalui OTT dalam periode 23 Desember 2024 hingga 11 Januari 2025 adalah Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Bupati Mamberamo Raya Dominggus Mandacan, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Muhammad Adil terjaring lebih dulu pada 23 Desember 2024 atas dugaan penerimaan suap terkait perizinan tambak di wilayahnya. Sejumlah uang tunai senilai Rp 1,2 miliar diamankan dalam operasi tersebut.
Operasi kedua dilaksanakan pada 5 Januari 2025 terhadap Bupati Mamberamo Raya Dominggus Mandacan. KPK mengamankan barang bukti berupa uang pecahan dolar dan rupiah yang diduga merupakan fee proyek infrastruktur jalan senilai Rp 850 juta. Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap pada 11 Januari 2025 di rumah dinasnya. Tim KPK menemukan uang tunai Rp 500 juta dari tangan seorang kontraktor yang baru saja memenangkan tender pengadaan alat kesehatan. Ketiga bupati telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Respons dan Instruksi Kemendagri
Menindaklanjuti rentetan OTT tersebut, Mendagri Tito Karnavian, melalui Inspektorat Jenderal, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar segera memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “APIP harus lebih proaktif mendeteksi potensi risiko korupsi di setiap satuan kerja, terutama yang menangani pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pengelolaan anggaran. Kami minta laporan berkala setiap bulan,” tegas Tomsi.
Kemendagri juga berencana menggelar Rapat Koordinasi Khusus Antikorupsi bersama KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta seluruh kepala daerah pada akhir Januari 2025. Rapat tersebut bertujuan mengevaluasi implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan maturitas manajemen risiko di tiap pemerintah daerah. Pemerintah pusat, kata Tomsi, akan memberikan sanksi tegas bagi daerah yang abai dalam menerapkan tata kelola keuangan yang baik, termasuk penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan evaluasi jabatan kepala daerah.
Langkah Pencegahan Jangka Panjang
Di luar respons jangka pendek, Kemendagri tengah menyusun regulasi yang mewajibkan seluruh kepala daerah untuk menandatangani pakta integritas yang diperbarui setiap tahun, disertai kewajiban melaporkan harta kekayaan secara transparan. Regulasi tersebut juga akan memperkuat kewenangan inspektorat daerah untuk melakukan audit investigatif tanpa harus mendapat persetujuan kepala daerah lebih dahulu.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Pencegahan harus menjadi arus utama. Kepala daerah harus membangun zona integritas di instansinya masing-masing dan memberi contoh teladan,” lanjut Tomsi. Pihaknya juga meminta partisipasi aktif masyarakat dan media untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah serta melaporkan indikasi penyimpangan melalui kanal pengaduan yang disediakan.
Langkah-langkah itu diambil menyusul fakta bahwa sepanjang 2024, KPK telah menangani puluhan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah dan pejabat daerah. Angka tersebut menunjukkan urgensi perbaikan sistem secara menyeluruh. Kemendagri menargetkan pada triwulan pertama 2025, seluruh pemerintah kabupaten dan kota telah mengimplementasikan sistem pengawasan internal berbasis teknologi yang terkoneksi langsung dengan Kemendagri dan KPK.
Dengan langkah tersebut, diharapkan tidak ada lagi operasi tangkap tangan yang menimpa kepala daerah. “Kita ingin para bupati dan wali kota menjadi pelayan publik yang bersih, bukan tersangka. Semua harus bekerja dengan hati-hati, penuh integritas, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tutup Tomsi.
Baca juga:
Comments (0)