Satpol PP dan Bea Cukai Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal di Lamongan
LAMONGAN – Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Ma
LAMONGAN – Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik berhasil menyita 9.108 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang digelar di empat kecamatan di Lamongan, Rabu (8/7). Operasi ini menargetkan toko-toko eceran dan pedagang grosir yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi, yang selama ini menggerus penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Kepala Satpol PP Lamongan, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara. “Kami bersama KPPBC Gresik terus meningkatkan pengawasan, terutama di wilayah perbatasan antar kecamatan yang kerap menjadi jalur distribusi rokok tanpa cukai. Sinergi ini memungkinkan kami memetakan titik rawan berdasarkan data intelijen bea cukai,” ujarnya. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Airlangga, Dr. Rizky Pratama, menilai bahwa operasi gabungan semacam ini menjadi model efektif pengawasan cukai. “Penggabungan data kepabeanan dengan kekuatan penindakan di lapangan oleh Satpol PP menutup celah yang sering dimanfaatkan jaringan pengedar. Langkah ini perlu direplikasi di kabupaten lain dengan volume peredaran rokok ilegal yang tinggi,” katanya.
Kronologi dan Modus Operasi
Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, penyisiran dilakukan secara serentak di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Deket, dan Kecamatan Sukodadi. Sedikitnya 20 titik yang diperiksa, meliputi toko kelontong, warung tradisional, hingga agen penjualan rokok. Rokok tanpa pita cukai ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM) hingga sigaret putih mesin (SPM). Modus yang kerap digunakan adalah mencampur produk legal dengan produk ilegal dalam satu etalase, sehingga menyulitkan deteksi kasat mata. Petugas memeriksa satu per satu kemasan dengan alat pendeteksi pita cukai dan pengecekan manual kode unik pada pita cukai. Proses pemeriksaan dan penyitaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Seluruh barang bukti diamankan di Kantor KPPBC Gresik untuk proses pendalaman lebih lanjut guna mengidentifikasi pemasok utama.
Rincian Barang Bukti dan Estimasi Kerugian Negara
Operasi ini menyita total 9.108 batang rokok ilegal yang terdiri dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi. Untuk memberikan gambaran dampak fiskal, berikut rincian estimasi nilai barang dan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan:
| Komponen | Estimasi |
|---|---|
| Jumlah batang rokok disita | 9.108 batang |
| Estimasi nilai barang di pasaran | ± Rp 13,6 juta |
| Estimasi potensi kerugian negara (cukai) | ± Rp 5,5 juta |
| Ancaman denda maksimal (10× nilai cukai) | ± Rp 55 juta |
Catatan: Estimasi nilai barang dihitung dengan asumsi harga rata-rata Rp1.500 per batang. Estimasi kerugian negara menggunakan asumsi tarif cukai rata-rata Rp600 per batang, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif cukai hasil tembakau. Sumber: Olahan data primer dan regulasi PMK terkini.
Ekonom dari Universitas Brawijaya, Dr. Maya Sari, menekankan bahwa setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti hilangnya potensi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah dan program kesehatan. “Dalam skala kecil seperti ini mungkin terlihat tidak signifikan, tetapi akumulasi di seluruh wilayah mampu mengurangi DBH CHT hingga miliaran rupiah per tahun. Efek pengganda dari hilangnya dana tersebut sangat terasa di tingkat daerah, terutama untuk jaminan kesehatan masyarakat dan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Penegakan Hukum dan Imbauan
Saat ini petugas masih mendalami kepemilikan barang untuk menetapkan tersangka. Pelaku pengedar rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pemerintah Kabupaten Lamongan dan KPPBC Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal melalui kanal pengaduan Satpol PP Lamongan atau layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225. Operasi serupa akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kabupaten Lamongan untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal.
Comments (0)