Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Pasca Penetapan Tersangka

JAKARTA — Kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan tampak lengang dan dijaga ketat oleh petugas keamanan internal pada Ju...

Jul 13, 2026 - 06:27
0 0
Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Pasca Penetapan Tersangka

JAKARTA — Kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan tampak lengang dan dijaga ketat oleh petugas keamanan internal pada Jumat (14/3/2025), dua hari setelah Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang mengguncang institusi Adhyaksa. Pantauan di lapangan menunjukkan rumah bernuansa minimalis tersebut tidak memperlihatkan aktivitas berarti, dengan pintu gerbang utama tertutup rapat dan hanya satu kendaraan pribadi terparkir di halaman depan.

Suasana Hunian dan Pengamanan Internal

Kondisi rumah yang terletak di bilangan elit Jakarta Selatan itu memperlihatkan situasi yang jauh dari ingar-bingar pemberitaan media. Seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan penghuni rumah memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun kepada publik. "Keluarga sudah menyampaikan tidak akan ada keterangan resmi dulu, menunggu arahan dari tim kuasa hukum," ujarnya singkat. Tidak tampak spanduk dukungan maupun atribut politik di sekitar lokasi, sebuah kontras dibandingkan dengan sejumlah kasus hukum yang melibatkan pejabat tinggi lainnya. Pengamanan di sekitar kompleks perumahan juga terpantau normal, tanpa penambahan personel kepolisian secara signifikan.

Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Rabu (12/3/2025) sore, menindaklanjuti hasil ekspose perkara yang berlangsung selama hampir empat jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jamwas menyatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang mengarah pada keterlibatan pejabat struktural di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Dalam konferensi pers yang digelar usai penetapan tersangka, Jaksa Agung Muda Pengawasan menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi. "Keputusan ini diambil berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan telah melalui gelar perkara secara internal. Proses hukum akan berjalan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Respons Kuasa Hukum dan Keluarga

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada Kamis (13/3/2025), menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP," ungkap salah satu kuasa hukum yang hadir dalam jumpa pers di kantor hukum mereka. Pihak keluarga, menurut pernyataan tersebut, masih dalam kondisi terpukul dan meminta ruang privasi selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, sumber internal Kejaksaan Agung yang mengetahui jalannya penyidikan menyebutkan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah dokumen transaksi keuangan dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan adanya aliran dana terkait penanganan perkara tertentu. "Ada bukti transfer dan komunikasi elektronik yang menjadi dasar penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," ujar sumber tersebut tanpa merinci lebih lanjut.

Implikasi dan Langkah Kelembagaan

Penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan internal di tubuh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, telah menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. "Tidak ada tempat bagi oknum yang menodai marwah Adhyaksa. Siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu," demikian pernyataan Jaksa Agung yang dikutip dari rekaman rapat koordinasi internal pada awal Maret 2025.

Langkah hukum terhadap Febrie Adriansyah juga dipandang sebagai ujian kredibilitas Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan figur internalnya sendiri. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa keberhasilan atau kegagalan penanganan perkara ini akan sangat menentukan persepsi publik terhadap kesungguhan reformasi di institusi tersebut. "Ini adalah momentum bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa mereka mampu bertindak imparsial, termasuk ketika harus menindak personelnya sendiri," jelasnya.

Proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan tersangka, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Tim penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara yang sama, seiring dengan pendalaman bukti-bukti yang terus dilakukan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User