PKS Resmi Pecat Caleg Terpilih Aceh Tamiang Terlibat Narkoba

JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara permanen salah satu calon anggota legislatif terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Ac...

Jul 13, 2026 - 07:28
0 0
PKS Resmi Pecat Caleg Terpilih Aceh Tamiang Terlibat Narkoba

JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara permanen salah satu calon anggota legislatif terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti terlibat dalam jaringan sindikat peredaran gelap narkoba yang tengah diusut oleh aparat penegak hukum.

Kepastian pemecatan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (14/6). Menurutnya, partai sama sekali tidak memberikan ruang bagi kader yang mencederai amanah publik, terlebih dalam kejahatan luar biasa seperti narkotika.

"Partai sudah mengambil sikap final. Yang bersangkutan telah dipecat sebagai kader dan seluruh hak politiknya dicabut. PKS tidak akan menoleransi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkoba, apa pun jabatan atau posisinya," tegas Nasir Djamil.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, caleg terpilih tersebut ditangkap bersama dua orang lainnya oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Daerah Aceh dalam sebuah operasi terpadu pada awal Juni 2023. Penangkapan terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan sabu-sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa delapan bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 8,7 kilogram, beberapa unit telepon seluler, buku tabungan, dan satu unit mobil sedan yang digunakan untuk distribusi.

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk caleg PKS berinisial M (43). Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sidang Majelis Pertimbangan Partai

Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS segera menggelar Rapat Pleno Majelis Pertimbangan Partai (MPP) pada Senin (12/6) malam. Rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, dan dihadiri segenap jajaran Majelis Pertimbangan Pusat serta Dewan Pimpinan Wilayah Aceh itu menghasilkan keputusan bulat untuk memecat tersangka dari keanggotaan partai, sekaligus membatalkan statusnya sebagai caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang.

"Keputusan ini mengacu pada Anggaran Dasar Pasal 12 tentang Pemberhentian Anggota dan Peraturan Disiplin Partai yang menyatakan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, maka secara otomatis diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Nasir Djamil menjelaskan dasar partai.

Partai juga segera mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Tamiang untuk menunjuk caleg dengan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama sebagai pengganti. Nasir menegaskan bahwa proses tersebut akan ditempuh secara cepat agar kursi di DPRK tidak kosong dan hak rakyat pemilih tetap terakomodasi.

Komitmen PKS Terhadap Pemberantasan Narkoba

PKS, melalui Fraksinya di DPR, selama ini dikenal sebagai salah satu kekuatan politik yang paling vokal dalam mendorong penguatan regulasi dan anggaran bagi BNN. Nasir Djamil yang juga merupakan anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Narkotika mengingatkan bahwa partainya konsisten menempatkan narkoba sebagai musuh negara. Oleh karena itu, keterlibatan kader—apalagi figur terpilih—merupakan pengkhianatan yang harus dibersihkan tanpa pandang bulu.

"Kami di Komisi III sudah berulang kali menyampaikan, tidak ada kompromi terhadap narkoba. Kalau ada kader terlibat, justru kami yang paling keras mendesak agar dihukum seberat-beratnya. Ini bukti integritas partai," tambahnya.

Partai juga telah menginstruksikan seluruh Dewan Pimpinan Daerah di Aceh untuk melakukan audit internal terhadap seluruh bakal calon dan caleg terpilih dari PKS di wilayah lain, guna memastikan tidak ada lagi kader yang terpapar jaringan narkotika. Langkah ini, menurut Nasir, adalah bagian dari sistem pengawasan berlapis yang tengah dibenahi pasca-kejadian.

"Kita akui ada kelengahan dalam proses rekrutmen. Ini menjadi pelajaran mahal. Ke depan, setiap calon yang diusung wajib melalui verifikasi ketat, termasuk pemeriksaan jejak rekam oleh aparat keamanan dan tes bebas narkoba secara berkala," kata politikus senior asal Aceh itu.

Respons Publik dan Pemerintah Daerah

Pemecatan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan di Aceh Tamiang. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang, Tgk. H. Usman Budiman, menyambut baik ketegasan PKS. "Ini sikap yang bertanggung jawab. Semoga menjadi preseden baik bagi partai lain untuk tidak melindungi kadernya yang berurusan dengan narkoba," ujarnya saat dihubungi terpisah.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi proses PAW sesuai regulasi yang berlaku agar roda pemerintahan di legislatif tidak terganggu. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika yang dinilai sudah memasuki kawasan-kawasan yang selama ini dianggap steril.

Kasus ini sekaligus mengungkap fakta bahwa jaringan narkoba internasional telah berusaha menyusup ke dalam sektor politik lokal untuk melindungi bisnis haram mereka. Badan Intelijen Negara (BIN) dan BNN disebut-sebut tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan tokoh politik lain di Aceh Tamiang dan sekitarnya.

Dengan pemecatan ini, PKS menegaskan kembali posisinya sebagai partai yang menolak segala bentuk kejahatan luar biasa. Nasir Djamil mengakhiri keterangannya dengan menegaskan bahwa partainya tidak akan pernah menutupi atau melindungi kader yang bersalah. "Hari ini kita buktikan, tidak ada kader PKS yang kebal hukum," tutupnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User