Kejagung Bentuk Tim Khusus, Koordinasi dengan Polri-KPK Usut Febrie
Kejaksaan Agung membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Jak...
Kejaksaan Agung membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Keputusan strategis ini disepakati dalam Rapat Koordinasi tingkat tinggi pada Senin, 12 Mei 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sebagai langkah luar biasa untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di tubuh institusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna Rumondang, menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan jawaban langsung atas kebutuhan objektivitas dalam menangani perkara yang menyangkut pejabat eselon satu di internal korps Adhyaksa. "Ini adalah wujud nyata komitmen pimpinan untuk tidak memberikan ruang terhadap potensi konflik kepentingan. Kami menjamin penyidikan berjalan transparan dan bebas dari intervensi," ujar Anang dalam konferensi pers usai rapat.
Koordinasi Lintas Lembaga
Rapat koordinasi yang berlangsung selama hampir tiga jam itu dihadiri langsung oleh Jaksa Agung, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Polisi Karyoto. Pertemuan tersebut menghasilkan Memorandum of Understanding operasional yang mengikat ketiga institusi untuk menugaskan personel terbaiknya dalam satu wadah tim khusus. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan lima orang penyidik senior dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim untuk bergabung. "Polri mendukung penuh inisiatif ini sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang bersih. Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi meskipun berasal dari institusi penegak hukum sendiri," tegas Trunoyudo di tempat yang sama.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa tiga penyidik dari Deputi Penindakan akan ditempatkan secara permanen dalam tim gabungan. Menurutnya, mekanisme koordinasi supervisi tetap berjalan sebagaimana diamanatkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Pengalaman KPK dalam konstruksi perkara dan penelusuran aset akan memperkuat fondasi pembuktian. Kami tidak akan sekadar memonitor, tetapi hadir sebagai bagian integral dari proses untuk memastikan penyidikan memenuhi standar hukum acara yang ketat," ujar Tessa.
Komposisi dan Mandat Tim
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-074/A/JA/05/2026 yang diterbitkan pada 14 Mei 2026, tim khusus ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Dr. Eri Satriana, dengan anggota 15 jaksa dari satuan kerja Pengawasan dan Intelijen Kejaksaan Agung. Langkah menempatkan pengawasan di posisi komando diambil untuk memutus hierarki operasional yang selama ini menjadikan Febrie Adriansyah sebagai atasan langsung jaksa penuntut umum. "Pak Eri Satriana dan timnya memiliki rekam jejak tanpa cela dalam mengawal integritas internal. Seluruh anggota tim telah menandatangani pakta integritas dan dilarang menerima instruksi di luar jalur komando yang ditetapkan," jelas Anang.
Lingkup kerja tim mencakup pengumpulan alat bukti dokumen, pemeriksaan saksi-saksi kunci, analisis forensik terhadap transaksi keuangan mencurigakan, serta pelacakan dan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana. Tim juga diberi kewenangan untuk mengajukan permohonan cegah tangkal terhadap beberapa pihak ke Ditjen Imigrasi dalam rangka memperlancar proses penyidikan. Menindaklanjuti arahan rakor, pada 15 Mei 2026, tim langsung melakukan gelar perkara internal untuk menetapkan target operasi tahap awal. Sumber internal menyebutkan bahwa tim telah mengantongi data lebih dari dua puluh rekening yang terindikasi menampung aliran dana mencurigakan, meskipun belum ada konfirmasi resmi mengenai nilai nominalnya.
Jaminan Transparansi dan Pelibatan Publik
Kejaksaan Agung membuka saluran pengaduan khusus melalui portal resmi dan aplikasi pengawasan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan hambatan atau intervensi terhadap proses hukum. Anang memastikan bahwa setiap dua pekan, progres penyidikan akan diumumkan kepada publik melalui jumpa pers berkala, sebagai wujud keterbukaan informasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Kami mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat antikorupsi, akademisi, dan media untuk turut mengawasi jalannya pengusutan. Jangan sampai ada keraguan bahwa kami menutup-nutupi fakta hanya karena tersangka adalah bagian dari keluarga besar Kejaksaan," tandasnya.
Tim juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan bagi siapa pun yang akan memberikan keterangan krusial. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam pernyataan terpisah mengapresiasi langkah cepat Kejagung dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis. "Kami telah menerima daftar awal calon saksi yang memerlukan perlindungan. Koordinasi ini menandakan keseriusan tim untuk menuntaskan perkara tanpa kompromi," ucap Hasto. Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah belum memberikan pernyataan resmi. Kuasa hukumnya, melalui pesan singkat, hanya menyampaikan bahwa akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Baca juga:
Comments (0)