Penangkapan Pelaku Ancaman Bom SDN Jaksel dalam Hitungan Jam

Jakarta, Apaberita – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial MY dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pasca ia diduga melayangkan ancaman bom terhad...

Jul 14, 2026 - 10:54
0 0
Penangkapan Pelaku Ancaman Bom SDN Jaksel dalam Hitungan Jam

Jakarta, Apaberita – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial MY dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pasca ia diduga melayangkan ancaman bom terhadap sebuah institusi pendidikan dasar di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa. Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 13 Juli 2026 tersebut dilakukan oleh tim gabungan Reskrim dan Intelkam di sebuah lokasi yang tidak jauh dari gedung SDN Srengseng Sawah 15 Pagi.

Tindakan cepat aparat Kepolisian ini merupakan respons langsung atas laporan pihak sekolah yang diterima pada Jumat siang. Ancaman yang disampaikan melalui pesan singkat tersebut sontak memicu kekhawatiran di kalangan guru, orang tua murid, dan warga sekitar, mengingat aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tengah berlangsung. Polsek Jagakarsa yang mendapatkan informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan dan tim Gegana Sat Brimob Polda Metro Jaya untuk melakukan penyisiran serta sterilisasi area sekolah.

"Kami telah mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku bernisial MY, pria berusia 34 tahun, dini hari tadi. Penangkapan dilakukan di kediaman keluarganya yang masih berada di radius satu kilometer dari sekolah," ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Agung Wibowo, saat memimpin konferensi pers di Mapolsek, Sabtu pagi.

Kronologi Kejadian dan Respons Cepat Kepolisian

Berdasarkan kronologi yang dihimpun Apaberita, situasi mencekam mulai terasa pada Jumat, 12 Juli 2026, pukul 11.30 WIB. Saat itu, seorang petugas tata usaha SDN Srengseng Sawah 15 Pagi menerima sebaran pesan berantai yang menyatakan akan ada ledakan di lingkungan sekolah. Tanpa menunda waktu, Kepala Sekolah langsung mengambil kebijakan tegas dengan memberhentikan sementara kegiatan belajar dan meminta seluruh siswa beserta staf pengajar untuk segera menjauhi gedung, sembari menunggu kedatangan pihak berwajib.

Dalam tempo kurang dari lima belas menit, unit Patroli Samapta Polsek Jagakarsa tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan segera menutup akses menuju kompleks sekolah. Pemeriksaan menyeluruh oleh regu penjinak bom tidak menemukan satu pun material eksplosif atau benda mencurigakan di dalam kelas, ruang guru, hingga area musholla. Meski bersifat hoax, tim penyidik Satreskrim tidak mengesampingkan kasus ini dan langsung bergerak melakukan penyelidikan secara saintifik (scientific investigation) dengan metode pelacakan digital dan profiling terhadap nomor pengirim pesan.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan, menegaskan bahwa proses identifikasi berjalan sangat efisien. "Kurang dari delapan jam setelah menerima laporan, kami sudah mengantongi identitas dan lokasi pasti dari pelaku. Kami menunggu waktu yang tepat agar penangkapan tidak menimbulkan resistensi atau membahayakan lingkungan permukiman padat penduduk," tuturnya.

Status Hukum Tersangka dan Imbauan kepada Masyarakat

Hingga Minggu ini, penyidik menetapkan status MY sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Ancaman pidana yang disangkakan meliputi Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Tidak hanya itu, mengingat ancaman tersebut menyebabkan gangguan serius terhadap aktivitas pendidikan dan psikologis anak-anak, penyidik juga menerapkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk teror, terutama yang menyasar fasilitas pendidikan dan anak-anak sebagai kelompok rentan. Proses hukum akan berjalan transparan dan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Komisaris Besar Ade Ary.

Pihak Kepolisian mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, khususnya pengelola institusi pendidikan, tidak melakukan penyebarluasan pesan bernada teror sebelum mengonfirmasinya kepada aparat. Langkah cepat dan tepat dari SDN Srengseng Sawah 15 Pagi yang langsung melapor ke Bhabinkamtibmas dan Polsek setempat dinilai sebagai contoh baik dalam mitigasi risiko keamanan. Penangkapan MY yang terjadi kurang dari 24 jam ini sekaligus menjadi bukti kesiapsiagaan teknologis dan ketegasan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat. Dihubungi terpisah, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan akan memberikan pendampingan psikososial bagi para siswa pasca insiden ini.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User