Densus 88 Tegaskan Ancaman Bom di SDN Jakarta Selatan Bukan Terorisme

Jakarta — Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menegaskan bahwa aksi ancaman bom yang terjadi di sebuah Sekolah Dasar Negeri di wilayah Jakarta Selatan, Senin (13/7), tidak termasuk dalam kategori ti...

Jul 14, 2026 - 05:44
0 1
Densus 88 Tegaskan Ancaman Bom di SDN Jakarta Selatan Bukan Terorisme

Jakarta — Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menegaskan bahwa aksi ancaman bom yang terjadi di sebuah Sekolah Dasar Negeri di wilayah Jakarta Selatan, Senin (13/7), tidak termasuk dalam kategori tindak pidana terorisme. Kesimpulan ini disampaikan langsung oleh juru bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif terhadap pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman di lapangan, peristiwa ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Kombes Mayndra Eka di sela-sela konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (14/7).

Kronologi Kejadian di Sekolah Dasar

Insiden bermula ketika seorang pria berinisial A (41) memasuki area SDN 05 Pagi, Jalan Warung Buncit, Kecamatan Mampang Prapatan, pada pukul 09.45 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku mengaku membawa perangkat peledak yang tersimpan di dalam ransel hitam yang ia kenakan. Seketika, pihak sekolah langsung mengamankan siswa dan guru ke tempat yang dianggap aman, sembari menghubungi aparat kepolisian setempat.

Dalam waktu kurang dari 15 menit, tim gabungan dari Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, dan unit Gegana Brimob tiba di lokasi. Pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa perlawanan berarti, sementara proses sterilisasi dilakukan dengan menerjunkan robot penjinak bom. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa benda yang diklaim sebagai bom hanyalah kumpulan kabel, baterai bekas, dan potongan pipa yang sengaja disusun menyerupai alat peledak.

Hasil Investigasi Densus 88

Meski kasus awalnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Densus 88 turun tangan karena sensitivitas isu dan potensi keresahan publik. Kombes Mayndra Eka menjelaskan, timnya melakukan profiling terhadap pelaku, melacak riwayat komunikasi, serta memeriksa latar belakang ideologis dan afiliasi jaringan.

“Dari seluruh rangkaian pemeriksaan, tidak ditemukan kaitan apa pun antara tersangka dengan kelompok radikal, jaringan teroris domestik, maupun internasional. Pelaku bertindak sendiri, didorong oleh motif pribadi yang bersumber dari gangguan kejiwaan,” ungkap Mayndra.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil asesmen psikologis yang diajukan oleh penyidik, A menunjukkan indikasi kuat mengalami gangguan waham dan halusinasi. Riwayat medis dari keluarga mengonfirmasi bahwa pelaku sudah beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, tetapi tidak melanjutkan pengobatan secara teratur.

Pertimbangan Hukum dan Unsur Terorisme

Dalam konteks yuridis, Kombes Mayndra Eka merujuk pada Pasal 6 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya niat untuk menimbulkan ketakutan meluas, merusak objek vital strategis, atau menggulingkan ideologi negara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang direncanakan.

“Setelah kami uji secara materil dan formil, tindakan tersangka memang mengganggu ketertiban dan menciptakan keresahan. Namun, motifnya bukan bagian dari agenda ideologis, tidak terencana secara matang, dan tidak terkait dengan pelatihan atau pendanaan dari kelompok teror. Oleh karena itu, unsur ‘dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror’ secara kumulatif tidak terpenuhi,” tegasnya.

Densus 88 memastikan bahwa kasus ini akan dilimpahkan kembali ke penyidik Polres Jakarta Selatan untuk diproses dengan pasal-pasal lain yang lebih tepat, seperti Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penghapusan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan jika relevan.

Langkah Pemulihan dan Keamanan Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang turut hadir dalam keterangan pers, menyatakan bahwa kegiatan belajar mengajar di SDN 05 Pagi akan diliburkan selama dua hari untuk proses pemulihan psikologis siswa dan guru. Pihaknya bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk menyediakan layanan trauma healing bagi seluruh warga sekolah.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa ini. “Kami menjamin keamanan satuan pendidikan di seluruh Jakarta Selatan. Patroli rutin di kawasan sekolah akan ditingkatkan, dan kami mendorong penerapan prosedur tanggap darurat standar di tiap institusi,” ujarnya.

Densus 88 juga mengingatkan bahwa setiap laporan mengenai ancaman bom akan ditangani secara serius dengan protokol antiteror, tanpa mengabaikan kemungkinan adanya false alarm atau motif personal. Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melapor ke call center 110 atau aplikasi Polri SuperApp jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Penegasan dari Densus 88 ini sekaligus menutup spekulasi yang beredar di media sosial bahwa peristiwa di SDN Jakarta Selatan merupakan bagian dari aksi teror terorganisasi. Dengan demikian, fokus penanganan kini beralih pada pendekatan hukum pidana umum serta upaya rehabilitasi kejiwaan terhadap pelaku.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User