Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Ditetapkan

JAKARTA – Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) secara resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode triwulan III tahun 2026. Keputusan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 S...

Jul 13, 2026 - 21:59
0 0

JAKARTA – Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) secara resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode triwulan III tahun 2026. Keputusan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 dan mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tidak mengalami penyesuaian harga. Penetapan ini didasarkan pada hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas kebijakan energi dan daya beli masyarakat.

Dalam rapat yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (15/6/2026), diputuskan bahwa parameter ekonomi makro—seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan nilai tukar rupiah—masih dalam rentang yang memungkinkan tarif listrik tetap. Menteri ESDM, Budi Santoso, menegaskan bahwa stabilisasi tarif merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

“Kami memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk melindungi daya beli rakyat sekaligus menjaga iklim investasi,” ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta.

Dasar Hukum dan Mekanisme Penetapan

Penetapan tarif listrik mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, pemerintah diberikan kewenangan menetapkan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN dengan mempertimbangkan keadilan, kemampuan masyarakat, dan keberlanjutan usaha penyediaan tenaga listrik.

Mekanismenya, setiap tiga bulan dilakukan evaluasi terhadap realisasi parameter ekonomi makro dibandingkan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apabila perubahan parameter melampaui ambang batas tertentu, maka dilakukan penyesuaian tarif (tariff adjustment). Untuk periode Juli-September 2026, hasil evaluasi menunjukkan bahwa perubahan ICP, inflasi, dan kurs rupiah tidak memicu penyesuaian, sehingga tarif tetap.

Rincian Golongan dan Tarif

Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarifnya berlaku tetap mencakup sektor rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintah. Berikut rinciannya:

Golongan Rumah Tangga:
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.467,28 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.467,28 per kWh
R-2/TR 3.500 VA – 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan Bisnis:
B-1/TR s.d. 5.500 VA: Rp 1.467,28 per kWh
B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.035,78 per kWh

Golongan Industri:
I-1/TR 450 VA – 14 kVA: Rp 1.467,28 per kWh
I-2/TR 14 kVA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.035,78 per kWh
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

Golongan Pemerintah:
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.035,78 per kWh

Golongan Lainnya:
L/TR: Rp 1.467,28 per kWh

Dampak dan Respons Pelaku Usaha

Keputusan tanpa kenaikan tarif ini disambut baik oleh kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rizky Ananda, menyatakan bahwa stabilitas tarif listrik memberikan kepastian dalam perencanaan biaya produksi. “Dengan tarif yang tidak naik, sektor manufaktur dan UMKM dapat mempertahankan harga jual produk dan menjaga daya saing,” katanya.

Di sisi lain, ekonom dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia, Dr. Faisal Rahman, mengingatkan bahwa pemerintah perlu tetap mewaspadai risiko fiskal akibat selisih biaya pokok penyediaan listrik yang tidak sepenuhnya tertutup tarif. “Subsidi yang dibayarkan pemerintah kepada PLN masih besar. Ke depan, harus ada peta jalan penyesuaian tarif yang lebih transparan agar beban APBN tidak jebol,” ujarnya.

Komitmen pada Subsidi Tepat Sasaran

Sementara itu, pelanggan subsidi—yang mencakup golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA—tetap menerima subsidi penuh dari pemerintah. Total alokasi subsidi listrik dalam APBN 2026 mencapai Rp 78,6 triliun, difokuskan untuk 40,4 juta rumah tangga miskin dan rentan. Budi Santoso menambahkan bahwa penyaluran subsidi kini semakin terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan ketepatan sasaran.

PLN juga terus mendorong efisiensi operasional. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan bahwa perseroan telah menekan biaya pokok penyediaan melalui digitalisasi, optimalisasi pembangkit, dan diversifikasi energi primer. “Kami bersyukur dapat menjaga tarif tetap kompetitif tanpa mengorbankan kualitas pasokan,” jelasnya.

Dengan penetapan ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat melanjutkan aktivitas tanpa khawatir lonjakan biaya listrik hingga akhir kuartal ketiga 2026. Pemerintah dan PLN akan kembali mengevaluasi tarif pada triwulan IV berdasarkan dinamika terkini.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User