Auditor Sidang LPEI Ungkap Arus Dana, Tak Terkait Kepentingan Pribadi
Kesaksian dua auditor independen dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) membuka gambaran utuh pergerakan dana perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan....
Kesaksian dua auditor independen dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) membuka gambaran utuh pergerakan dana perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan. Keduanya memaparkan hasil penelusuran menyeluruh terhadap komponen biaya serta arus kas, dan secara tegas menyimpulkan tidak ditemukan bukti penggunaan dana untuk keperluan pribadi pihak-pihak yang terlibat.
Auditor Krisnadi Swarta dan Hi Heriadi hadir sebagai saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam keterangannya, mereka menyampaikan hasil audit forensik yang dilakukan terhadap sejumlah perusahaan penerima fasilitas pembiayaan dari LPEI. Kedua auditor yang berasal dari kantor akuntan publik independen itu memberikan penjelasan rinci tentang bagaimana dana mengalir, pos-pos biaya utama, serta kewajaran transaksi yang terjadi.
Kronologi Penugasan dan Metode Audit
Krisnadi Swarta mengawali paparan dengan menjelaskan bahwa timnya ditugaskan untuk melakukan audit investigatif atas permintaan penyidik, menyusul terkuaknya dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit ekspor. “Kami menerima penugasan pada awal 2023 untuk menelusuri aliran dana di empat perusahaan yang menjadi debitur LPEI,” ujar Krisnadi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Darmawan.
Lingkup pemeriksaan mencakup rekening koran, bukti transfer, kontrak penjualan, hingga dokumen impor dan ekspor selama periode 2018–2022. Hi Heriadi menambahkan, pihaknya menggunakan pendekatan follow the money dengan membandingkan data primer dari perbankan dan laporan keuangan perusahaan. “Kami memeriksa lebih dari 12.000 transaksi yang melibatkan 87 rekening di 23 bank berbeda,” jelas Hi Heriadi. Metode ini mengungkap bahwa dana yang diterima dari LPEI sebagian besar digunakan untuk modal kerja, pembelian bahan baku, pembayaran vendor, dan pelunasan fasilitas kredit sebelumnya.
Komponen Biaya dan Arus Kas yang Dipaparkan
Dalam rinciannya, kedua auditor menguraikan tiga komponen biaya dominan yang menyerap hampir 80 persen dana pembiayaan. Pertama, biaya pengadaan barang modal dan bahan baku yang mencapai Rp 1,2 triliun. Kedua, biaya logistik dan pengiriman ekspor yang menelan Rp 340 miliar. Ketiga, pembayaran bunga dan pokok pinjaman kepada bank lain senilai Rp 290 miliar. Sisa dana, menurut Krisnadi, digunakan untuk biaya operasional rutin seperti gaji karyawan, sewa, dan perizinan.
Arus kas keluar, kata Hi Heriadi, seluruhnya dapat diverifikasi dengan dokumen resmi, seperti surat perintah transfer, faktur pajak, bill of lading, dan surat konfirmasi bank. “Setiap aliran dana memiliki jejak dokumen yang lengkap. Kami tidak menemukan transaksi mencurigakan seperti transfer ke rekening pribadi pengurus perusahaan atau pihak ketiga tanpa dasar bisnis yang jelas,” tegasnya. Tim audit juga memeriksa kemungkinan pencairan tunai dalam jumlah besar, namun hasilnya nihil, karena seluruh pengeluaran di atas Rp50 juta dilakukan melalui mekanisme perbankan.
Kesimpulan: Tanpa Indikasi Kepentingan Pribadi
Puncak dari kesaksian ini adalah penegasan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi. Krisnadi Swarta menekankan bahwa dari total pembiayaan yang diterima, penelusuran tidak menemukan aliran dana ke aset pribadi direksi, pembelian properti, kendaraan mewah, atau setoran ke rekening pribadi pengendali perusahaan. “Berdasarkan seluruh bukti audit yang kami kumpulkan, kami menyimpulkan bahwa penggunaan dana sesuai dengan tujuan penyaluran fasilitas, yaitu mendukung kegiatan ekspor,” ucapnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena sebelumnya muncul dugaan bahwa dana LPEI diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Yani, menyambut baik keterangan auditor ini dan menilai sebagai bukti kuat bahwa kliennya tidak menikmati hasil tindak pidana. “Kesaksian ini memperjelas bahwa persoalannya adalah kredit macet akibat risiko bisnis, bukan pencurian uang negara,” katanya usai sidang.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini, Yudi Kristiana, menyatakan akan mendalami lebih lanjut temuan auditor, namun menggarisbawahi bahwa audit forensik hanyalah salah satu alat bukti. “Kami menghormati hasil audit, namun tetap akan mengonfrontasi dengan bukti-bukti lain dalam persidangan,” ujarnya singkat.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak perbankan. Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun ini merupakan salah satu perkara mega korupsi yang mendapat perhatian publik luas, dan kesaksian kedua auditor diyakini akan menjadi salah satu pijakan penting baik bagi pembelaan maupun penuntutan.
Baca juga:
Comments (0)