Desakan Evaluasi Penegakan Hukum Administrasi Pemilu Menguat Jelang 2029
Jakarta – Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penegakan hukum administrasi pemilu kembali mengemuka dalam forum diskusi para pakar hukum tata negara, Senin (14/7/2025). Para ahli menilai, sejumla...
Jakarta – Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penegakan hukum administrasi pemilu kembali mengemuka dalam forum diskusi para pakar hukum tata negara, Senin (14/7/2025). Para ahli menilai, sejumlah celah dalam prosedur pemeriksaan pelanggaran administrasi berpotensi melemahkan integritas kontestasi elektoral, sehingga pembenahan mendasar mutlak dilakukan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Hak Membela Diri Teradu Harus Dijamin
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Retno Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa tahapan paling krusial dalam proses penanganan pelanggaran administrasi adalah pemberian ruang pembelaan yang proporsional bagi pihak teradu. “Setelah Bawaslu menetapkan suatu temuan sebagai dugaan pelanggaran, mekanisme pemeriksaan wajib memberi kesempatan yang memadai kepada teradu untuk menyampaikan bantahan, saksi, dan alat bukti. Ini amanat due process of law yang tidak boleh dinegasikan oleh efisiensi waktu,” ujarnya di hadapan peserta seminar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Prof. Retno merujuk pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjamin asas keadilan dan kepastian hukum. Ia menilai, praktik di lapangan kerap menunjukkan bahwa tenggat pemeriksaan yang singkat—seringkali hanya 3–5 hari kerja sejak registrasi perkara—membuat teradu tidak memiliki waktu cukup untuk menyusun pembelaan secara optimal. “Hak untuk didengar tidak boleh direduksi menjadi formalitas belaka. Jika ini terus terjadi, legitimasi putusan Bawaslu akan terus dipertanyakan,” tambahnya.
Senada, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Bagus Prasetyo, mengkritisi belum adanya standar baku mengenai apa yang dimaksud dengan ‘kesempatan memadai’. “Dalam hukum acara di peradilan umum, kita punya istilah waktu yang layak. Di ranah administrasi pemilu, rujukannya masih sangat cair. Ini menimbulkan disparitas perlakuan antar daerah. Bisa jadi di satu provinsi, teradu dipanggil satu kali dan langsung diputus, sementara di provinsi lain diberikan kelonggaran lebih,” paparnya. Ia mendorong Bawaslu RI untuk segera menetapkan Peraturan Bawaslu yang mengatur secara rigid mengenai jangka waktu minimal pemeriksaan dan hak-hak teradu.
Kerentanan Putusan Administrasi Pemilu
Para narasumber juga menyoroti kerentanan putusan administrasi pemilu yang kerap dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akibat cacat prosedur. Data yang dihimpun dari Mahkamah Agung, sepanjang penyelenggaraan Pemilu 2024, terdapat 23 gugatan terhadap keputusan Bawaslu yang dikabulkan atau sebagian dikabulkan karena tidak terpenuhinya asas audi et alteram partem.
“Pada Pilkada Serentak 2024, misalnya, ada kasus di Kabupaten Muna Barat di mana keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pasangan calon dibatalkan PTUN Kendari. Pertimbangannya, teradu tidak diberikan kesempatan membela diri secara langsung dalam sidang pemeriksaan. Putusan ini menjadi preseden buruk sekaligus peringatan keras,” kata peneliti senior Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Clara Situmorang, yang hadir sebagai pembahas.
Ia menekankan bahwa beban pembuktian terbalik dalam administrasi pemilu memang dimungkinkan, namun tidak boleh menghilangkan hak fundamental teradu. Bawaslu, sebagai lembaga quasi yudisial, diharapkan mampu mengadopsi standar pemeriksaan yang lebih transparan dan partisipatif, misalnya dengan membuka ruang mediasi atau dengar pendapat publik untuk pelanggaran yang bersifat teknis.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI periode 2022–2027, Lolly Suhenty, yang dihubungi terpisah, mengakui bahwa pihaknya tengah mereviu Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. “Kami menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan durasi pemeriksaan dan tata cara pemberian kesempatan membela diri. Kami berkomitmen aturan baru akan lebih melindungi hak semua pihak,” ujarnya.
Rekomendasi Menuju Pemilu 2029
Prof. Retno Wulandari merumuskan tiga rekomendasi konkret untuk memperkuat penegakan hukum administrasi pemilu. Pertama, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perlu menyusun pedoman bersama yang memerinci standar minimal hak-hak prosedural teradu, termasuk jumlah hari pemanggilan, format pembelaan, dan akses terhadap dokumen. Kedua, pembentuk undang-undang—DPR dan pemerintah—harus mulai membuka ruang revisi terbatas UU Pemilu untuk memasukkan klausul tentang jaminan due process yang lebih ketat. Ketiga, penguatan kapasitas aparatur Bawaslu di daerah melalui pelatihan hukum acara yang berkelanjutan.
“Tanpa evaluasi yang serius, kita hanya akan menyaksikan siklus pelanggaran, sengketa, dan pembatalan yang sama di Pemilu 2029. Padahal, biaya politik yang ditanggung negara dan partai sudah sangat besar. Kepastian hukum harus menjadi panglima,” tegasnya.
Pakar kepemiluan lainnya, Dr. Adnan Hussein dari Universitas Hasanuddin, menambahkan bahwa pengalaman pemilu sebelumnya juga menunjukkan adanya ketegangan antara kecepatan penyelesaian perkara dengan ketelitian pemeriksaan. Ia menyarankan agar Bawaslu membentuk ruang pemeriksaan pendahuluan setingkat panel yang memungkinkan teradu dan pelapor hadir bersama untuk mengklarifikasi fakta sebelum majelis memutus. “Ini bisa memangkas jumlah gugatan ke PTUN karena semua pihak sudah merasa didengar sejak awal,” ucapnya.
Diskusi yang dimoderatori oleh jurnalis senior politik, Rizal Darma Putra, ini juga menyinggung perlunya penegasan sanksi administrasi yang lebih terukur. Selama ini, sanksi diskualifikasi atau pembatalan penetapan calon dijatuhkan tanpa skala gradasi yang jelas. Dengan kerangka pemeriksaan yang menjamin hak bela diri, diharapkan keputusan yang diambil lebih berkeadilan dan tidak menimbulkan gejolak politik berkepanjangan di tingkat lokal. Para pihak sepakat bahwa momentum satu dekade reformasi pemilu pasca-Orde Baru menuntut lompatan kualitas penegakan hukum, bukan sekadar pengulangan prosedur yang sudah terbukti menyisakan masalah.
Baca juga:
Comments (0)