Auditor Akui Audit Dana PT Tebo Indah Hanya Metode Sampling
Jakarta, Apaberita – Pengungkapan keterbatasan audit dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/20...
Jakarta, Apaberita – Pengungkapan keterbatasan audit dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Auditor independen yang memeriksa penggunaan fasilitas pembiayaan oleh PT Tebo Indah, Bambang Sutrisno, mengakui bahwa pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan sampling, bukan audit menyeluruh terhadap seluruh transaksi keuangan perusahaan.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan dengan terdakwa mantan pejabat LPEI yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menyalurkan kredit ekspor. Bambang, yang merupakan partner di Kantor Akuntan Publik (KAP) Mitra Aksara, hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan di Bawah Sumpah
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Andi Samsan Nganro, Bambang memaparkan bahwa volume transaksi PT Tebo Indah yang mencapai ribuan entri dalam periode 2018–2020 membuat tim audit tidak memungkinkan memeriksa seluruh dokumen satu per satu. Ia menjelaskan bahwa metode sampling digunakan berdasarkan ambang materialitas yang ditetapkan dalam standar profesional akuntan publik.
"Kami memilih sampel transaksi dengan nilai di atas Rp500 juta dan beberapa sampel acak untuk mewakili populasi. Itu merupakan praktik yang lazim sesuai dengan Standar Pemeriksaan Akuntan Publik," ujar Bambang.
Namun, pengakuan ini langsung menuai pertanyaan kritis dari JPU. Jaksa KPK, Rizky Anugrah, mempertanyakan apakah metode sampling mampu mendeteksi potensi penyimpangan yang mungkin terjadi pada transaksi bernilai kecil namun dilakukan secara berulang. "Apakah saudara yakin bahwa metode sampling yang saudara gunakan dapat mengungkap secara utuh aliran dana yang diduga diselewengkan?" tanya jaksa.
Metode Sampling Diperdebatkan
Bambang mengakui bahwa dengan metode sampling, tidak ada jaminan seluruh transaksi fiktif atau tidak wajar dapat teridentifikasi. Ia menyatakan bahwa audit tersebut bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, bukan untuk mengusut tindak pidana. Keterbatasan ini, menurut jaksa, justru menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam korupsi.
Hakim Andi pun turut menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menghitung kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp1,2 triliun. Menurut hakim, auditor seharusnya lebih mendalami transaksi-transaksi yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan aliran dana ke perusahaan-perusahaan terafiliasi.
Kasus LPEI dan PT Tebo Indah
Sebagai informasi, LPEI merupakan lembaga khusus milik pemerintah yang bertugas mendorong ekspor nasional melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Direktur Pelaksana LPEI dan pihak swasta dari PT Tebo Indah. Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu diduga menerima fasilitas pembiayaan modal kerja ekspor hingga Rp800 miliar pada 2019, namun sebagian besar dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan di luar peruntukannya, termasuk investasi pada perusahaan cangkang.
Sidang yang telah berlangsung sejak awal 2025 ini terus mengungkap lemahnya pengawasan internal LPEI dan ketidakakuratan audit eksternal yang seharusnya menjadi pagar pertama deteksi penyimpangan. Bambang sendiri mengakui bahwa KAP-nya tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada pelanggan atau mitra bisnis PT Tebo Indah untuk memverifikasi keabsahan transaksi, dengan dalih bahwa hal tersebut bukan bagian dari prosedur audit yang disepakati.
Implikasi Hukum dan Rekomendasi
Kesaksian ini dinilai dapat memperlemah posisi terdakwa yang mengklaim bahwa seluruh proses pembiayaan telah sesuai prosedur dan telah diaudit tanpa temuan berarti. Di sisi lain, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa audit yang dilakukan sangat terbatas dan tidak dirancang untuk mendeteksi fraud secara mendalam.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Indriyani Wulandari, yang dihubungi terpisah, menekankan bahwa dalam kasus korupsi, audit forensik lebih tepat digunakan daripada audit umum berbasis sampling. "Auditor seharusnya memahami konteks risiko pada debitur besar. Metode sampling tidak akan mampu mengurai skema yang sengaja disamarkan," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari BPK yang telah melakukan audit investigatif. Jaksa KPK berjanji akan menghadirkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan bahwa pembiayaan LPEI kepada PT Tebo Indah telah direkayasa sejak awal dengan melibatkan auditor yang tidak cermat.
Dengan terungkapnya pengakuan auditor ini, publik semakin mempertanyakan integritas proses audit yang seharusnya melindungi keuangan negara. DPR pun dikabarkan akan segera memanggil Direksi LPEI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan penjelasan terkait celah pengawasan yang terus berulang.
Baca juga:
Comments (0)