Olah TKP Kecelakaan Indramayu: Polisi Selidiki Penyebab Insiden
Indramayu — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Indramayu langsung bergerak cepat menindaklanjuti insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Raya Cikedung, Kabupaten Indramayu, pada Ming...
Indramayu — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Indramayu langsung bergerak cepat menindaklanjuti insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Raya Cikedung, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (13/7) petang. Dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Hendro Wibowo, tim Traffic Accident Analysis (TAA) menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh pada Senin (14/7) pagi. Langkah itu ditempuh untuk mengungkap secara terang kronologi tabrakan antara truk tronton bermuatan pasir dengan sepeda motor yang mengakibatkan seorang pengendara mengalami luka berat. Berdasarkan prosedur tetap yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, olah TKP wajib dilakukan untuk menentukan penyebab pasti sekaligus menjadi dasar penetapan tersangka apabila ditemukan unsur kelalaian.
Prosedur Pengukuran dan Pendokumentasian TKP
Kasat Lantas AKP Hendro Wibowo menegaskan bahwa timnya tidak hanya mengandalkan keterangan saksi semata, melainkan juga melakukan pengukuran presisi di titik tabrakan. “Kami mengerahkan alat ukur jarak digital, meteran manual, serta kamera 360 derajat untuk merekam posisi akhir kendaraan, goresan aspal, dan serpihan komponen yang berserakan. Semua data ini akan kami kompilasi menjadi sketsa TKP dua dimensi yang memiliki kekuatan hukum,” ujarnya di sela olah TKP. Menurut keterangan yang dihimpun, polisi juga menandai titik awal hantaman, jarak pengereman, hingga letak jatuhnya korban. Hasil pengukuran sementara menunjukkan bahwa jarak antara titik benturan dan berhentinya truk mencapai 23,7 meter, sementara sepeda motor terseret sejauh 11,4 meter dari lokasi tumbukan. Data tersebut akan disandingkan dengan analisis kecepatan kendaraan yang didapat dari perhitungan jejak ban di permukaan jalan.
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Di samping aspek teknis, Satpas Polres Indramayu turut mengumpulkan keterangan dari tiga saksi mata yang berada di sekitar lokasi saat insiden terjadi. Salah seorang saksi, Suherman (52), pedagang warung di tepi jalan, menyatakan bahwa truk tronton melaju dari arah Lohbener menuju Cikedung dengan kecepatan sedang. “Saya mendengar bunyi benturan keras, lalu melihat motor sudah terseret di bawah kolong truk,” katanya. Polisi juga mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sebuah bengkel terdekat yang merekam detik-detik tabrakan. Barang bukti lain berupa serpihan lampu, pecahan kaca spion, dan helm korban telah dimasukkan ke dalam kantong bukti untuk pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Barat. Kapolres Indramayu melalui rilis resminya menambahkan bahwa seluruh barang bukti akan diajukan dalam gelar perkara yang dijadwalkan pada Rabu (16/7) untuk menentukan arah penyidikan.
Hipotesis Sementara dan Langkah Lanjutan
Walaupun penyelidikan masih berjalan, Kasat Lantas menyampaikan hipotesis awal yang mengerucut pada faktor kelalaian pengemudi truk karena diduga tidak menjaga jarak aman saat mendahului. “Kami belum dapat memastikan, tetapi berdasarkan pola goresan dan posisi kendaraan, ada indikasi truk terlalu melebar dan menyenggol stang motor. Namun demikian, kami tetap menunggu hasil uji mekanis kendaraan di Labfor untuk menyingkirkan kemungkinan gagal fungsi rem atau ban pecah,” jelas AKP Hendro. Untuk memperkuat dugaan, polisi telah mengambil sampel darah pengemudi truk guna mendeteksi ada tidaknya kandungan alkohol atau narkotika. Kepolisian juga menjadwalkan rekonstruksi TKP pada pekan depan dengan menghadirkan kedua pengendara dan saksi guna mendapatkan gambaran faktual secara utuh. Seluruh proses ini, tegas Hendro, akan mengacu pada ketentuan Pasal 230 UU Lalu Lintas tentang prosedur penanganan kecelakaan dan pemenuhan hak korban. Koordinator Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu akan dilibatkan dalam rekonstruksi untuk mengevaluasi ulang aspek rekayasa lalu lintas di segmen jalan yang selama ini tergolong rawan.
Baca juga:
Comments (0)