DPR Desak Penindakan Tegas Pikap Angkut Penumpang Usai Tragedi Indramayu
Kronologi dan Fakta Kecelakaan di Jalur PanturaBerdasarkan informasi yang dihimpun, insiden nahas tersebut terjadi pada Minggu pagi saat sebuah kendaraan pikap bermuatan penumpang melaju di Jalur Pant...
Kronologi dan Fakta Kecelakaan di Jalur Pantura
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden nahas tersebut terjadi pada Minggu pagi saat sebuah kendaraan pikap bermuatan penumpang melaju di Jalur Pantura Indramayu. Kendaraan yang didominasi oleh warga yang hendak melakukan perjalanan itu mengalami kecelakaan tunggal maupun berbenturan dengan kendaraan lain. Data sementara yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Indramayu menunjukkan adanya korban meninggal dunia dan luka-luka yang langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat. Hingga Senin siang, petugas masih melakukan olah tempat kejadian perkara dan pendataan identitas seluruh korban.
Jalur Pantura sendiri merupakan salah satu arteri transportasi tersibuk di Pulau Jawa. Volume kendaraan yang sangat tinggi, ditambah dengan keberadaan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, membuat potensi kecelakaan di jalur ini terus mengintai setiap harinya. Komisi V DPR RI mencatat, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, lebih dari dua puluh persen kecelakaan fatal di lintas utara Jawa melibatkan kendaraan bak terbuka yang disalahfungsikan sebagai moda transportasi manusia.
Pelanggaran Regulasi dan Kelemahan Pengawasan
Syaiful Huda dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan pikap untuk mengangkut manusia adalah tindakan ilegal. "Kami meminta aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan di seluruh tingkatan untuk tidak lagi toleran terhadap pelanggaran ini. Undang-Undang sudah sangat jelas mengaturnya, tidak ada ruang untuk kompromi terhadap keselamatan jiwa manusia," ujar Huda dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 13 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa Komisi V akan segera menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Perhubungan guna mengevaluasi efektivitas pengawasan di lapangan.
Secara yuridis, Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan bak terbuka tidak dirancang dengan sistem perlindungan penumpang, seperti sabuk pengaman, struktur bodi penyerap benturan, serta tempat duduk yang memenuhi standar ergonomis dan keamanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan serta denda administratif yang signifikan.
Meski regulasi telah ada, realitas di lapangan menunjukkan masih maraknya praktik tersebut, terutama di daerah-daerah yang akses transportasi umumnya terbatas. Modus yang kerap ditemui adalah penggunaan pikap pada acara-acara hajatan, pesta rakyat, atau saat musim panen dan hari besar keagamaan, di mana lonjakan mobilitas penduduk tidak diimbangi oleh ketersediaan angkutan yang memadai. Kelemahan pada sisi pengawasan dan penegakan hukum inilah yang dinilai sebagai celah utama penyebab terus terulangnya musibah.
Langkah Komprehensif Diperlukan
Komisi V DPR RI mendesak penerapan solusi yang tidak hanya bersifat represif, melainkan juga menyentuh aspek preventif dan edukatif. Huda mengusulkan agar pemerintah daerah, terutama yang memiliki akses ke jalan nasional dan provinsi, memperkuat peran terminal-terminal tipe C dan sub-terminal sebagai simpul angkutan perdesaan yang aman. Selain itu, sosialisasi mengenai bahaya angkutan pikap harus digencarkan hingga ke tingkat desa dan dusun. "Kita harus selamatkan nyawa warga. Penindakan tegas di jalan adalah mutlak, tetapi penyediaan alternatif transportasi yang terjangkau dan aman juga menjadi tanggung jawab negara," kata Huda menegaskan.
Fraksi PKB di DPR akan mendorong alokasi anggaran khusus dalam skema Dana Alokasi Khusus untuk pengadaan angkutan perintis di jalur-jalur rawan yang selama ini menjadi titik kritis. Data dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi mencatat, tingginya fatalitas kecelakaan pikap angkut penumpang disebabkan oleh kombinasi kelebihan muatan, ketidakstabilan kendaraan, serta minimnya perlindungan fisik. Apabila penumpang terlempar dari bak saat terjadi benturan atau manuver mendadak, risiko kematian meningkat hingga lebih dari tujuh puluh persen.
Keseriusan DPR dalam menyikapi masalah ini tidak hanya berhenti pada tataran wacana. Masa sidang mendatang akan digunakan untuk memperdalam evaluasi kinerja Balai Pengelola Transportasi Darat di wilayah-wilayah rawan. Pimpinan Komisi V telah menyurati Menteri Perhubungan agar segera menerbitkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk melakukan operasi gabungan secara masif. Operasi tersebut tidak hanya menjaring pelanggar, tetapi juga memberikan pembinaan langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai konsekuensi hukum serta aspek kemanusiaan dari tindakan mereka.
Tragedi di Indramayu menjadi pengingat pahit bahwa kemudahan dan murahnya biaya perjalanan tidak boleh dikorbankan dengan keselamatan jiwa. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat itu sendiri, memiliki peran yang sama pentingnya dalam menghentikan budaya bertransportasi yang membahayakan ini.
Baca juga:
Comments (0)