Peradi Profesional Sodorkan Tujuh Rekomendasi RUU HPI ke DPR
Jakarta, (tanggal) - Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional secara resmi menyampaikan tujuh butir rekomendasi penting kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata I...
Jakarta, (tanggal) - Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional secara resmi menyampaikan tujuh butir rekomendasi penting kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Penyerahan rekomendasi itu dilakukan dalam sebuah pertemuan resmi di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Selasa (15/7) siang.
Delegasi Peradi Profesional dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Harris Arthur Hedar. Mereka diterima oleh jajaran pimpinan dan anggota Pansus yang dikomandoi oleh Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Dr. Muhammad Yamin, S.H., M.H. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian rapat dengar pendapat publik (RDPU) yang digelar pansus untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan hukum.
"Kami menegaskan bahwa RUU HPI harus menjadi instrumen hukum yang responsif terhadap kompleksitas hubungan keperdataan lintas batas, termasuk transaksi digital dan perlindungan data pribadi. Ini bukan sekadar kodifikasi aturan belaka, melainkan landasan bagi kepastian hukum dan keadilan di era global," ujar Harris Arthur Hedar dalam sambutannya.
Rekomendasi Krusial untuk Kepastian Hukum
Tujuh rekomendasi yang disodorkan mencakup spektrum luas persoalan hukum perdata internasional. Pertama, Peradi mendesak agar RUU HPI memberikan definisi yang tegas dan komprehensif tentang konsep "domisili" dan "kewarganegaraan" sebagai titik taut primer dalam menentukan hukum yang berlaku. Hal ini dinilai krusial mengingat semakin maraknya sengketa perdata yang melibatkan subjek hukum multinasional.
Kedua, organisasi advokat tersebut mengusulkan pengaturan yang jelas tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing (execuatur). Menurut Harris, ketidakpastian di ranah ini kerap menjadi hambatan serius bagi iklim investasi lintas negara. "Indonesia membutuhkan rezim execuatur yang terukur dan dapat diprediksi, tanpa mengorbankan kedaulatan hukum nasional," tegasnya.
Ketiga, Peradi mendorong agar RUU HPI mengadopsi prinsip the most significant relationship (hubungan paling erat) dalam menentukan hukum yang berlaku pada kontrak internasional. Keempat, rekomendasi berkaitan dengan pengakuan otentikasi dokumen publik asing dengan merujuk pada Konvensi Apostille yang telah diaksesi Indonesia sejak tahun 2021, agar tidak hanya bersifat administratif tetapi juga mendapat legitimasi hukum materiel.
Kelima, terkait dengan hukum keluarga internasional, Peradi Profesional mengingatkan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing, khususnya menyangkut harta bersama dan hak asuh anak. Keenam, dalam konteks digital, Peradi merekomendasikan pengaturan tentang keabsahan kontrak elektronik lintas yurisdiksi dan tanggung jawab pelaku usaha platform global.
Ketujuh, yang tidak kalah penting, adalah rekomendasi tentang mekanisme penyelesaian sengketa perdata internasional melalui online dispute resolution (ODR). "Kami melihat ke depan, penyelesaian sengketa akan semakin banyak dilakukan secara daring. RUU harus mengakomodasi itu dengan payung hukum yang kokoh," kata Harris menambahkan.
Respons Positif Pansus DPR
Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Muhammad Yamin, menyambut baik seluruh masukan yang disampaikan. Dalam tanggapannya, ia menyatakan bahwa Pansus akan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai salah satu referensi utama dalam merumuskan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Kami sangat mengapresiasi pemikiran dan pengalaman praktik dari Peradi Profesional. Poin-poin seperti execuatur, kontrak digital, dan perlindungan WNI di luar negeri sangat relevan dengan kebutuhan hukum saat ini. Pansus akan mendalami lebih lanjut dalam rapat-rapat pleno berikutnya," ujar politikus dari Fraksi Partai NasDem tersebut.
Rapat yang berlangsung selama hampir tiga jam itu juga dihadiri oleh sejumlah anggota pansus dari berbagai fraksi. Beberapa di antaranya, seperti Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, turut mengajukan pertanyaan kritis mengenai kekhawatiran bahwa RUU HPI bisa membuka celah bagi dominasi hukum asing. Menanggapi hal itu, Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Peradi tetap bertumpu pada prinsip kedaulatan negara dan konstitusi Indonesia.
Menjawab Tantangan Era Digital
Salah satu sorotan utama dalam rekomendasi Peradi adalah dimensi digital. Dalam dokumen rekomendasi setebal 32 halaman yang diserahkan kepada pansus, Peradi menyebut bahwa perkembangan ekonomi digital telah melampaui batas-batas teritorial secara fundamental. Oleh karena itu, RUU HPI harus mengantisipasi persoalan seperti penentuan yurisdiksi pada sengketa transaksi e-commerce lintas negara, keabsahan tanda tangan elektronik asing, hingga pertanggungjawaban perdata kecerdasan buatan.
"Ketika sebuah transaksi terjadi antara konsumen di Jakarta dan pelaku usaha di Silicon Valley, negara kita harus memiliki kerangka hukum yang jelas untuk melindungi warga negara. RUU HPI adalah momentum strategis untuk membangun kedaulatan digital di bidang keperdataan," ungkap Harris tegas.
Lebih lanjut, Peradi merekomendasikan agar Indonesia tidak semata-mata menjadi pengguna aturan yang ditetapkan oleh negara maju, melainkan turut membentuk standar melalui RUU ini. Hal ini sejalan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
Dengan diserahkannya tujuh rekomendasi ini, Pansus RUU HPI dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan internal dan konsinyering untuk merampungkan naskah akademik dan draft RUU sebelum akhir tahun. Kepastian hukum lintas negara yang didukung oleh organisasi advokat terkemuka diharapkan dapat mempercepat proses legislasi yang telah dinanti selama lebih dari satu dekade.
Baca juga:
Comments (0)