Kejagung Dalami Temuan Bunker di Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA — Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti secara serius informasi yang disampaikan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan keberadaan bunker dalam perkara korupsi yang men...

Jul 13, 2026 - 22:14
0 0
Kejagung Dalami Temuan Bunker di Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA — Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti secara serius informasi yang disampaikan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan keberadaan bunker dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (11/7/2026), menanggapi pertanyaan sejumlah awak media.

“Kami akan telusuri informasi itu secara mendalam. Setiap laporan atau temuan yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja akan kami tindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” ujar Anang. Meski belum mengantongi data detil, ia memastikan bahwa jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menginstruksikan tim penyidik untuk segera mengumpulkan bahan keterangan tambahan.

Informasi dari DPR

Informasi mengenai bunker tersebut kali pertama mengemuka dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam sebuah kesempatan, politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya fasilitas bawah tanah yang diduga kuat terkait dengan kasus yang membelit Febrie Adriansyah. Habiburokhman tidak merinci lokasi ataupun isi bunker, namun menekankan bahwa informasi itu telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung agar segera ditindaklanjuti.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara tuntas. Kalau memang ada bunker yang menyimpan barang bukti atau aset hasil kejahatan, ini harus diungkap,” ujar Habiburokhman singkat. Pernyataan tersebut segera memicu perhatian publik, mengingat perkara Febrie Adriansyah merupakan salah satu kasus mega korupsi yang menyedot perhatian nasional.

Perkara Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada awal tahun 2026 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Ia diduga bersama-sama dengan sejumlah pihak lain melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp15,6 triliun.

Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk pihak swasta dan pejabat BUMN. Dalam konstruksi perkara, para tersangka dinilai memerkaya diri sendiri atau korporasi melalui praktik penambangan ilegal dan transaksi fiktif. Hingga kini Febrie masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Penelusuran dan Koordinasi

Merespons penyataan Komisi III, Jampidsus telah melakukan rapat koordinasi internal yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (bukan tersangka, nama sama). Dalam rapat pleno yang digelar, disepakati bahwa tim penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melacak kemungkinan aset tersembunyi. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan tersangka untuk mengaburkan jejak kejahatan.

Anang Supriatna menambahkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan penyidikan lanjutan. “Penelusuran ini merupakan bagian dari proses pembuktian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran aset guna mengejar kerugian negara,” tegasnya.

Di sisi lain, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa informasi tentang bunker merupakan temuan yang signifikan. “Kalau benar ada tempat penyimpanan rahasia, maka ini bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Namun, semua harus didukung bukti awal yang cukup,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah. Ia mengingatkan agar proses penyelidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Respon Publik dan DPR

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menyambut baik langkah cepat Kejaksaan Agung untuk menelusuri informasi bunker. Menurutnya, DPR akan terus mengawal pengungkapan kasus ini hingga tuntas. “Kami di Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan dengan ketat. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menghalangi atau mengintervensi proses hukum,” kata Arteria di Gedung DPR, Senayan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum merilis jadwal pasti eksekusi penggeledahan apabila informasi bunker tersebut mengerucut pada lokasi tertentu. Anang Supriatna meminta publik bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum. “Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan asumsi. Setiap langkah akan kami sampaikan secara transparan pada waktunya,” pungkasnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User