DPR Jadwalkan Pemanggilan Mahfud MD Terkait Kasus Mantan Jampidsus

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan segera mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik,...

Jul 13, 2026 - 21:52
0 0

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan segera mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Rencana itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat internal yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Menurut Habiburokhman, pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi dan keterangan resmi dari Mahfud MD selaku pejabat tinggi negara yang pada masa jabatannya menaungi koordinasi lintas lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung. Isu yang akan didalami berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Kami akan mengundang Pak Mahfud MD untuk memberikan penjelasan langsung di hadapan Komisi III DPR. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum yang berada di bawah koordinasi Menko Polhukam kala itu,"
tegas Habiburokhman kepada awak media selepas rapat.

Kronologi Rencana Pemanggilan

Rencana pemanggilan Mahfud MD berawal dari diskusi intensif di internal Komisi III yang menilai sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Febrie, yang menjabat sebagai Jampidsus sejak 2019 hingga 2024, disebut-sebut menghadapi sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan beberapa kasus besar. Namun, selama bertahun-tahun, proses hukum terhadap dirinya dinilai berjalan lambat dan minim transparansi.

Habiburokhman mengungkapkan, pihaknya telah menerima berbagai masukan dari elemen masyarakat sipil dan akademisi yang mendorong DPR turut mengawal isu ini. "Kami ingin mendengar langsung dari Pak Mahfud MD, bagaimana mekanisme koordinasi yang dijalankan saat itu, serta apakah ada intervensi atau pembiaran yang terjadi," ujarnya.

Komisi III, berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat negara, mantan pejabat negara, atau pihak lain untuk dimintai keterangan terkait hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, Habiburokhman menekankan bahwa pemanggilan ini bersifat klarifikatif dan bukan bentuk penghakiman.

"Ini semata-mata untuk menggali informasi dan menguji kebijakan koordinasi antarlembaga pada era Pak Mahfud. Tidak ada tendensi politik apapun,"
imbuhnya.

Sorotan Terhadap Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah bukan nama asing di dunia penegakan hukum Indonesia. Selama menjabat Jampidsus, ia kerap menjadi figur sentral dalam pengusutan kasus korupsi kelas kakap. Namun, rekam jejaknya menuai kontroversi ketika sejumlah pihak mempertanyakan independensi dan ketegasannya dalam menangani perkara yang menyangkut pengusaha besar dan oknum pejabat. Beberapa laporan mengaitkan Febrie dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pengaburan proses hukum terhadap tersangka tertentu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengindikasikan adanya komunikasi antara Febrie dengan pihak-pihak yang berperkara, meski hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kejaksaan Agung sendiri telah melakukan sejumlah langkah internal, namun belum ada penjelasan komprehensif yang disampaikan kepada publik. Kondisi inilah yang mendorong Komisi III DPR untuk turun tangan, termasuk dengan menggali informasi dari pejabat yang pernah membawahi koordinasi penegakan hukum tersebut, yakni Mahfud MD.

Posisi Mahfud MD dan Respons Awal

Mahfud MD menjabat sebagai Menko Polhukam sejak 23 Oktober 2019 hingga 1 Oktober 2024. Dalam struktur kabinet, Menko Polhukam bertugas menyinkronkan kebijakan antar kementerian dan lembaga di bidang politik, hukum, dan keamanan, termasuk Kejaksaan Agung. Dengan demikian, setiap dinamika di institusi penegak hukum semestinya berada dalam radar koordinasinya.

Hingga berita ini diturunkan, Mahfud MD belum memberikan respons resmi terkait rencana pemanggilan tersebut. Namun, beberapa kolega dekatnya menyebut bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu tidak akan menghindar dari panggilan DPR. "Beliau selalu terbuka dan menghargai mekanisme konstitusional. Jika diundang resmi, saya yakin beliau akan hadir dan memberikan penjelasan sebaik-baiknya," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Jadwal dan Mekanisme Pemanggilan

Habiburokhman menjelaskan, surat undangan akan dilayangkan kepada Mahfud MD dalam waktu dekat, setelah Komisi III menyelesaikan pembahasan internal mengenai materi pertanyaan dan ruang lingkup yang akan didalami. Rapat dengar pendapat dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Juli 2025, bergantung pada kesediaan waktu dari Mahfud MD serta agenda Komisi III yang tengah membahas sejumlah rancangan undang-undang prioritas.

"Kami ingin memastikan proses ini berjalan transparan dan proporsional. Pertanyaan akan difokuskan pada aspek koordinasi dan pengawasan, bukan untuk menyerang pribadi," tegas Habiburokhman. Ia juga membuka kemungkinan menghadirkan pihak lain, termasuk mantan Jaksa Agung dan pejabat struktural Kejaksaan Agung yang bertugas pada periode yang sama, apabila keterangan Mahfud MD dianggap perlu pendalaman lebih lanjut.

Langkah Komisi III ini diapresiasi oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif menyuarakan reformasi di tubuh Kejaksaan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), yang dihubungi terpisah, menilai inisiatif DPR sebagai wujud nyata pengawasan legislatif yang selama ini dinilai minim di sektor penegakan hukum.

"Ini momentum bagus untuk membuka tabir abu-abu penanganan kasus di Kejaksaan. Keterbukaan dari mantan Menko Polhukam akan membantu publik memahami peta koordinasi antar lembaga,"
katanya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan siap mendukung bila diperlukan data atau dokumen pendukung. "Kami menghormati fungsi pengawasan DPR. Apabila diminta, kami akan menyediakan informasi yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya singkat.

Dengan dinamika yang terus bergulir, publik kini menanti langkah Mahfud MD dan sejauh mana pemanggilan ini mampu mendorong transparansi penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User