Dua Tersangka Penyedia Rekening Jaringan 'The Doctor' Segera Disidang

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melimpahkan dua tersangka penyedia rekening dari jaringan bandar narkotika terkemuka Andre alias 'The Doct...

Jul 14, 2026 - 05:02
0 0
Dua Tersangka Penyedia Rekening Jaringan 'The Doctor' Segera Disidang

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melimpahkan dua tersangka penyedia rekening dari jaringan bandar narkotika terkemuka Andre alias 'The Doctor' ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya, Muhammad Rikki dan Priyo Handoko, diserahkan bersama barang bukti pada Senin (13/7/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Pelimpahan tahap dua ini membuka jalan bagi dimulainya proses persidangan yang akan mengungkap peran vital keduanya dalam mengelola aliran dana miliaran rupiah dari bisnis gelap narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi oleh penyidik. "Berkas perkara untuk dua tersangka sudah P-21. Hari ini kita serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan," ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri. Kedua tersangka dikawal ketat oleh personel bersenjata lengkap saat tiba di Kejaksaan, menunjukkan tingginya risiko keamanan mengingat nilai transaksi serta profil jaringan yang mereka dukung.

Peran Strategis dalam Jaringan Andre 'The Doctor'

Muhammad Rikki dan Priyo Handoko diduga bertindak sebagai penyedia dan pengelola sejumlah rekening bank yang digunakan untuk menampung, menyamarkan, serta memindahkan dana hasil penjualan narkotika. Jaringan Andre 'The Doctor' sendiri telah lama menjadi target utama kepolisian karena mengendalikan peredaran sabu dan ekstasi dalam skala besar, baik untuk pasar domestik maupun lintas negara. Dua tersangka ini berperan sebagai perantara keuangan yang memotong rantai bukti, sehingga dana ilegal tampak seperti transaksi usaha sah melalui penggunaan perusahaan fiktif serta pencatatan palsu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rikki lebih banyak berperan membuka dan mengendalikan rekening atas nama orang lain, sementara Handoko bertugas mengatur pencairan secara bertahap agar tidak memicu pelaporan transaksi mencurigakan. Pola ini menyulitkan pelacakan dana, namun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama penyidik Dittipidnarkoba akhirnya berhasil membongkar skema tersebut setelah mengantongi bukti transfer yang terstruktur.

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Pengusutan aliran keuangan menunjukkan total perputaran dana yang dikelola kedua tersangka mencapai sekitar Rp120 miliar sepanjang periode 2025 hingga pertengahan 2026. Dana tersebut bersumber dari transaksi narkotika yang didistribusikan di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Ratusan transaksi kecil dengan nominal di bawah batas pelaporan digunakan sebagai modus untuk menghindari deteksi, namun rekam jejak digital akhirnya mengungkap koneksi kuat ke sindikat yang dikendalikan Andre.

Kepolisian menyita berbagai barang bukti dalam perkara ini, termasuk puluhan buku tabungan, kartu ATM, perangkat telepon seluler, dokumen perusahaan fiktif, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai lebih dari Rp8 miliar. Selain itu, aset berupa kendaraan mewah dan properti yang diduga hasil tindak pidana turut disita untuk proses perampasan negara.

Pelimpahan dan Langkah Kejaksaan

Dalam pelaksanaan tahap dua, tim penyidik menyerahkan langsung tersangka berikut 15 kontainer barang bukti ke tim jaksa yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menyatakan akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu maksimal 14 hari kerja. "Kami akan merampungkan dakwaan dengan cermat dan memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, baik dari Undang-Undang Narkotika maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar JPU tersebut.

Proses hukum paralel terus bergulir terhadap tersangka utama Andre 'The Doctor' yang telah lebih dulu ditangkap dalam operasi terpisah di wilayah Sumatera Utara pada April 2026. Kasus dua penyedia rekening ini tidak dipisahkan dari jaringan utama, sehingga persidangan nantinya akan merujuk pada keterangan saksi serta bukti yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara Andre.

Ancaman Hukuman Maksimal

Muhammad Rikki dan Priyo Handoko dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membawa ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan perkara guna menjerat aktor lain yang terlibat, termasuk pihak perbankan yang dinilai lalai dalam menerapkan prinsip mengenali nasabah. "Ini menjadi peringatan keras bahwa kami tidak hanya membidik bandar dan pengedar, tetapi juga para pendukung keuangan yang memungkinkan bisnis narkotika terus beroperasi," tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba. Persidangan perdana dijadwalkan mulai berlangsung pada awal Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User