Berkas Tiga Tersangka Narkotika Kelab Bali Segera Dilimpahkan

Bareskrim Polri merampungkan penyidikan terhadap tiga individu yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Bali. Ketiga tersangka, ...

Jul 14, 2026 - 03:41
0 1
Berkas Tiga Tersangka Narkotika Kelab Bali Segera Dilimpahkan

Bareskrim Polri merampungkan penyidikan terhadap tiga individu yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Bali. Ketiga tersangka, yang ditangkap dalam operasi terpisah pada pertengahan Juli 2026, kini menanti pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk proses persidangan.

Operasi dan Pengungkapan di New Star Club

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di Kelab Malam New Star Club, yang berlokasi di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung. Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif selama tiga pekan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada 12 Juli 2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi dengan total berat 250 gram, uang tunai senilai Rp 78 juta yang diduga hasil penjualan, serta peralatan komunikasi dan kendaraan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andhika Pratama, menyatakan bahwa ketiga tersangka memiliki peran terstruktur dalam rantai distribusi. “Masing-masing berperan sebagai pemasok, kurir, dan pengedar di area kelab,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/7/2026).

Perjalanan Pemberkasan dan Kelengkapan Formal

Setelah masa penangkapan dan penahanan, penyidik Bareskrim bekerja intensif memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 23 Juli 2026, yang menegaskan bahwa semua unsur tindak pidana telah terpenuhi secara formil dan materiil. Langkah ini menjadi dasar untuk segera dilakukannya pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Proses penyidikan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar hukum. Pasal yang dijeratkan meliputi Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda miliaran rupiah. “Kami optimistis dengan berkas yang ada, JPU dapat menyusun surat dakwaan yang kuat dan tuntas di persidangan,” kata Kombes Andhika.

Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing

Ketiga tersangka diketahui berinisial RAP (31 tahun, warga Denpasar), ADS (27 tahun, warga Badung), dan FNH (29 tahun, warga Banyuwangi). RAP diduga sebagai pemodal dan pengendali barang dari luar Bali, sementara ADS bertugas sebagai penyimpan dan pengemas ulang, dan FNH berperan sebagai pengedar langsung kepada konsumen di dalam kelab.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi selama enam bulan terakhir dengan omzet harian mencapai puluhan juta rupiah. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pegawai kelab. “Kami tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih luas. Koordinasi dengan Polda Bali terus dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Kombes Andhika.

Respons Kejaksaan dan Agenda Persidangan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, I Made Suardana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan kelengkapan berkas. “Kami akan segera menerima pelimpahan fisik dalam beberapa hari ke depan. Jadwal sidang pertama direncanakan pada pekan kedua Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.

Pengadilan Negeri Denpasar dipilih karena lokus delikti berada di wilayah hukum Bali. Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk khusus menangani perkara narkotika berat. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk manajemen kelab dan tiga orang pengunjung yang kedapatan positif mengonsumsi narkotika. Mereka dikenakan wajib lapor dan akan diproses sesuai peraturan perundangan. Penyidik turut menyita rekaman CCTV dan daftar buku tamu untuk mengidentifikasi pelanggan tetap yang diduga menjadi agen penjual.

Dampak dan Komitmen Pemberantasan Narkotika di Tempat Hiburan

Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran narkotika di kalangan tempat hiburan malam di kawasan wisata Bali. Data Bareskrim menunjukkan bahwa sepanjang 2026, setidaknya enam kelab malam di Pulau Dewata telah digrebek terkait penyalahgunaan narkotika, dengan total barang bukti lebih dari 2.000 butir ekstasi. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol. I Gede Sumerta, menegaskan komitmen untuk terus menggandeng pengelola tempat hiburan dalam program pencegahan. “Kami mendorong manajemen kelab untuk menerapkan protokol anti-narkotika secara ketat, termasuk pemeriksaan di pintu masuk dan pemasangan kamera pemantau. Ini adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka, I Wayan Sudiarta, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum secara penuh, namun hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi mengenai strategi pembelaan. Kombes Andhika menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memblokir perjalanan keluar negeri ketiga tersangka, guna menghindari potensi pelarian.

Dengan rampungnya berkas perkara, masyarakat menanti kejelasan proses peradilan yang diharapkan memberikan efek jera, tidak hanya bagi para pelaku, tetapi juga pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan bisnis hiburan sebagai kedok untuk kejahatan narkotika.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User