Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG oleh Kejati

Jakarta, 11 Juli 2026 – Kejaksaan Agung secara resmi memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan setiap bentuk pengumpulan data yang berkaitan dengan pelak...

Jul 14, 2026 - 06:04
0 0
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG oleh Kejati

Jakarta, 11 Juli 2026 – Kejaksaan Agung secara resmi memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan setiap bentuk pengumpulan data yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, usai Rapat Koordinasi Pimpinan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif guna menangkal risiko penyalahgunaan kewenangan yang dapat menodai integritas program andalan pemerintah.

“Kami sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh Kejati pagi tadi. Isinya jelas: setop semua aktivitas pengumpulan data terkait MBG. Ini untuk melindungi program dari potensi penyelewengan wewenang yang justru bisa merusak kredibilitas institusi,” tegas Anang.

Instruksi Tegas dari Pusat

Berdasarkan keterangan resmi, surat edaran bernomor R-01/PK.1/KUM/Kep/07/2026 itu ditujukan kepada para Kajati di seluruh provinsi. Di dalamnya ditegaskan bahwa program MBG bukanlah ranah kerja pro justicia yang memerlukan intervensi pengumpulan data oleh korps adhyaksa. Penyelenggaraan program tersebut berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional bersama kementerian teknis terkait. Kejaksaan, menurut Anang, hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan hukum dan pengawasan di bidang perdata serta pidana jika ditemukan indikasi melawan hukum, bukan untuk menghimpun data operasional penyaluran bantuan.

Anang menambahkan, pihaknya menerima laporan bahwa sejumlah Kejati sudah bergerak meminta dokumen seperti daftar penerima manfaat, data sekolah, hingga rincian logistik makanan. Aktivitas itu dinilai melampaui batas kewenangan dan berpotensi disalahartikan oleh para pemangku kepentingan lainnya. “Kami tidak ingin ada persepsi bahwa kejaksaan ikut campur dalam urusan teknis program. Peran kami adalah menjaga, bukan mengurus,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Pencegahan Penyalahgunaan

Kebijakan penghentian ini, menurut Anang, didasarkan pada hasil pemantauan internal yang menunjukkan adanya potensi gesekan antara aparatur penegak hukum dan pelaksana program di daerah. Mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, tugas jaksa dibatasi pada penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara pidana, penegakan hukum perdata, serta ketertiban umum. Pengumpulan data non-hukum tidak termasuk dalam kewenangan tersebut. Selain itu, instruksi ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yang menuntut pemisahan tugas dan pencegahan konflik kepentingan.

Anang memberi peringatan keras bahwa setiap jaksa atau staf tata usaha di lingkungan kejaksaan yang masih melakukan pengumpulan data MBG setelah surat edaran ini akan dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan internal. “Bagi yang melanggar, kami akan tindak tegas. Ini komitmen kami untuk menjaga marwah lembaga,” katanya. Lebih lanjut, dia menjelaskan, langkah penghentian ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang tengah didorong oleh Jaksa Agung guna membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Skala Program dan Dampak Pengawasan

Program MBG yang digulirkan sejak awal 2025 merupakan salah satu janji kampanye prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pada tahun anggaran 2026, program ini dialokasikan dana sebesar Rp180 triliun dan menargetkan penyediaan 85 juta porsi makanan bergizi per hari bagi anak-anak jenjang PAUD hingga SMA sederajat, serta ibu hamil dan balita di titik-titik rawan gizi di seluruh Indonesia. Karena melibatkan ribuan sekolah, rantai pasok bahan pangan, dan ratusan ribu tenaga kerja, potensi kebocoran dana amat tinggi sehingga pemerintah membuka ruang pengawasan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Namun, mekanisme pengawasan kolektif yang diharapkan justru berubah menjadi ajang saling klaim kewenangan di lapangan. Sejumlah kepala sekolah dan penyedia jasa boga di beberapa daerah mengaku dimintai data oleh kejaksaan setempat tanpa kejelasan payung hukum. Hal ini menimbulkan keresahan karena data kerap bersifat sensitif dan rentan dimanfaatkan oleh oknum untuk praktik pemerasan maupun suap. Oleh karena itu, Kejagung memandang perlu menegaskan batas-batas peran institusi agar tidak terjadi tumpang tindih yang merugikan.

Respons dan Langkah Selanjutnya

Instruksi penghentian itu mendapat respons positif dari sejumlah Kajati. Kepala Kejati Jawa Timur, dalam pernyataan tertulisnya, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menghentikan seluruh aktivitas terkait dan memfokuskan kembali sumber daya pada tugas pokok penanganan perkara korupsi dan pengamanan proyek strategis. Begitu pula Badan Gizi Nasional menyambut baik langkah Kejagung karena dinilai memperjelas koridor koordinasi antarlembaga. Kepala Badan Gizi Nasional, melalui juru bicaranya, mengucapkan terima kasih dan berharap pengawasan program tetap berjalan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan, seperti sistem pelaporan pengaduan berbasis digital dan audit berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ke depan, Kejagung memastikan akan tetap mendukung program MBG melalui fungsi intelijen yustisial dan pendampingan hukum bilamana terdapat indikasi pelanggaran pidana. Proses pertukaran informasi pun hanya akan dilakukan melalui mekanisme resmi di tingkat pusat yang melibatkan Jaksa Agung Muda Intelijen. “Dukungan kami terhadap program ini tak pernah surut. Kami hanya tidak ingin niat baik itu dikotori oleh tindakan yang tidak pada tempatnya,” tutup Anang.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User