Polisi Buru Pelaku Pemerkosaan Disabilitas di Jagakarsa
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menegaskan tengah melakukan pengejaran intensif terhadap seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang ...
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menegaskan tengah melakukan pengejaran intensif terhadap seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial DH (25). Peristiwa tragis yang menimpa warga Kecamatan Jagakarsa itu terungkap setelah korban diketahui sedang mengandung akibat perbuatan pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Irwandhy Idrus, dalam keterangan pers pada Selasa (26/11/2024) menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, kami sudah mengidentifikasi sosok yang diduga kuat sebagai pelaku. Saat ini tim kami sedang bergerak melakukan penangkapan," ujar Irwandhy.
Kronologi Penemuan Kasus
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban menyadari adanya perubahan kondisi fisik pada DH. Keluarga yang curiga kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DH tengah mengandung dengan usia kehamilan yang sudah memasuki trimester kedua.
Pihak keluarga yang terkejut dengan kenyataan tersebut segera melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan ke kantor polisi setempat pada awal November 2024. Laporan dengan nomor LP/B/2987/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel itu menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk memulai penyelidikan dan langkah-langkah hukum selanjutnya.
"Korban merupakan penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan dalam berkomunikasi," kata Irwandhy menjelaskan kondisi korban yang membuat proses pengungkapan fakta memerlukan pendekatan khusus dari penyidik.
Proses Penyelidikan dan Alat Bukti
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian tindakan investigasi. Pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan melibatkan psikolog dan pendamping dari Dinas Sosial guna memastikan keterangan yang diperoleh akurat dan tidak menimbulkan trauma berulang.
Selain memeriksa korban, polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga dan tetangga di sekitar tempat tinggal korban di wilayah Jagakarsa. Barang bukti berupa hasil visum et repertum dari rumah sakit telah diamankan penyidik sebagai alat bukti pendukung yang menguatkan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Irwandhy menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada DH. "Kami memastikan korban mendapatkan hak-haknya, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikis," tegasnya.
Ancaman Pidana bagi Pelaku
Dalam perkara ini, terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerkosaan yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan diskriminatif. Sementara Pasal 144 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana kekerasan terhadap penyandang disabilitas dapat dikenakan pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok.
"Kami menerapkan pemberatan hukuman karena korban merupakan penyandang disabilitas yang berada dalam posisi rentan," ujar Irwandhy menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan keadilan bagi kelompok masyarakat yang memerlukan perlindungan khusus.
Kondisi Korban dan Respons Pemerintah Daerah
Saat ini, DH berada dalam pengawasan keluarga dan mendapatkan pendampingan intensif dari pekerja sosial. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Sosial telah menurunkan tim respons kasus untuk memastikan kebutuhan dasar dan kesehatan korban terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan, Miftahul Huda, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan konseling berkelanjutan bagi korban dan keluarga. "Kami berkoordinasi dengan puskesmas setempat dan rumah sakit untuk memantau kondisi kehamilan korban serta kesehatan mentalnya," kata Miftahul.
Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang advokasi disabilitas juga menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius dan memproses perkara ini secara transparan hingga tuntas.
Imbauan Kepolisian
Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center 110. Polisi berjanji akan melindungi identitas setiap pelapor yang membantu proses penangkapan.
"Kami mengajak masyarakat berperan aktif. Jika melihat sosok mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri yang kami miliki, jangan ragu untuk melapor," pungkas Irwandhy. Pihaknya optimistis dapat meringkus pelaku dalam waktu dekat mengingat bukti-bukti dan identitas yang sudah dikantongi kepolisian.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan seksual terhadap perempuan disabilitas di Indonesia yang kerap kali tidak terlaporkan karena berbagai hambatan, termasuk keterbatasan komunikasi korban dan stigma sosial yang melingkupi.
Baca juga:
Comments (0)