Kejagung Teliti Berkas Kasus Mantan Pejabat ESDM dari Polri
Pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Kejaksaan Agung langsung memasuki fase krusial. Hari ini, Kamis (29/1), tim jaksa peneliti tindak pida...
Pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Kejaksaan Agung langsung memasuki fase krusial. Hari ini, Kamis (29/1), tim jaksa peneliti tindak pidana khusus mulai membongkar ratusan lembar dokumen dan puluhan barang bukti yang menyeret nama mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung menegaskan akan menangani perkara dugaan korupsi proyek pembangkit listrik ini dengan sangat teliti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, menyatakan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi komando utama. "Kami memahami ekspektasi publik terhadap perkara ini. Oleh karena itu, setiap berkas kami telaah secara saksama, mulai dari aspek formil, materiel, hingga keterkaitan alat bukti dengan pasal yang disangkakan. Tidak boleh ada celah sekecil apa pun yang bisa menggugurkan konstruksi hukum di persidangan nanti," ujarnya.
Tahap Penelitian Berkas dan Barang Bukti
Berdasarkan Pasal 138 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntut umum diberi waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara yang diterima dari penyidik. Dalam perkara dengan tingkat kerumitan tinggi seperti kasus Febrie Adriansyah, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Saat ini, berkas perkara setebal ribuan halaman itu tengah diperiksa paralel oleh lima jaksa senior dari Direktorat Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Tim bekerja secara maraton. Setiap malam kami gelar ekspose internal untuk memetakan potensi kekurangan formil maupun materiel," kata Harli menjelaskan mekanisme.
Sumber di internal Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa penelitian difokuskan pada tiga titik utama: keabsahan prosedur penyidikan, validitas barang bukti yang disita, serta koherensi antara hasil audit kerugian keuangan negara dengan perbuatan tersangka. Barang bukti yang diserahkan Bareskrim Polri mencakup dokumen kontrak proyek, kuitansi aliran dana, perangkat elektronik tersangka, serta beberapa aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana. Jaksa peneliti harus memastikan bahwa seluruh barang bukti tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Konstruksi Perkara dan Ancaman Pidana
Febrie Adriansyah disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Dalam dakwaan alternatif, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena adanya indikasi pengalihan aset hasil korupsi ke dalam bentuk properti dan surat berharga.
Proyek yang menjadi objek perkara adalah pembangunan pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 2x100 megawatt di Pulau Sumatera yang dikerjakan pada periode 2017--2020. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp480 miliar. Angka ini masih dapat bertambah seiring pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana. Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara ke jalur pidana korporasi apabila ditemukan keterlibatan badan usaha secara terstruktur.
Sinergi Antarlembaga Penegak Hukum
Penyerahan berkas dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung menandai babak baru dalam penanganan perkara yang sempat menjadi sorotan publik karena dinamika antarlembaga. Kapuspenkum menekankan bahwa koordinasi antara Polri dan Kejaksaan berjalan sangat konstruktif. "Prinsipnya penegakan hukum terpadu. Polri melakukan penyidikan, kami sebagai jaksa peneliti dan nantinya penuntut umum akan menindaklanjuti dengan profesional. Tidak ada ego sektoral," tegas Harli.
Kejaksaan Agung juga membuka ruang bagi tersangka dan kuasa hukumnya untuk mengajukan praperadilan atau mekanisme hukum lainnya selama masih dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, hingga saat ini, belum ada permohonan resmi yang diajukan oleh pihak Febrie Adriansyah. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah masa penahanannya kembali diperpanjang selama 40 hari ke depan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Komitmen Kejaksaan Agung pada Transparansi
Menindaklanjuti arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Amir Yanto, S.H., M.H., penelitian berkas akan diakhiri dengan penerbitan pendapat hukum (P-18) jika masih terdapat kekurangan, atau surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan lengkap (P-21) jika berkas dianggap sempurna. "Kami tidak akan terburu-buru. Kualitas pembuktian di persidangan adalah segalanya. Satu kesalahan kecil dalam pemberkasan bisa berakibat fatal," ujar Harli menutup penjelasan.
Publik dan pemangku kepentingan kini menanti hasil penelitian jaksa peneliti. Apabila seluruh syarat terpenuhi, dalam hitungan pekan Kejaksaan Agung akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. Proses inilah yang akan menjadi ujian sesungguhnya bagi komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu di Indonesia.
Baca juga:
Comments (0)