KPK Lacak Aliran 2,5 Kilogram Emas Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terhadap asal-usul 2,5 kilogram emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dari kediaman Bupati Sukoharjo, Etik...
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terhadap asal-usul 2,5 kilogram emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dari kediaman Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang diperluas setelah penetapan Etik sebagai tersangka, pada 12 Juli 2026.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti, melainkan akan menelusuri setiap aliran dana yang mencurigakan.
“Kami sedang mengupayakan pelacakan aset secara komprehensif, termasuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memetakan rantai kepemilikan emas dan uang yang diamankan. Semua ini untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku menyembunyikan hasil kejahatannya,”ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kronologi Pengungkapan dan Penyitaan
Penangkapan Bupati Etik Suryani bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya pungutan liar berkedok fee proyek infrastruktur senilai 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak. Tim Satgas KPK kemudian melakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan, hingga akhirnya menangkap tangan seorang perantara yang membawa uang tunai Rp500 juta di sebuah rumah makan di Solo pada 11 Juli 2026. Keesokan harinya, penyidik menggeledah tiga lokasi sekaligus, yakni rumah dinas bupati, kediaman pribadi di kawasan Sukoharjo, dan satu unit apartemen milik keluarga di Jakarta Selatan.
Hasil penggeledahan tersebut membuahkan barang bukti mengejutkan. Selain uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp4,2 miliar, petugas menemukan 2,5 kilogram emas batangan bersertifikat yang tersimpan dalam brankas pribadi. Emas tersebut terdiri dari satu keping 1 kilogram, dua keping 500 gram, dan lima keping 100 gram yang masih terbungkus rapi. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan penghitungan dan identifikasi lebih lanjut.
Jejak Emas yang Rumit
Asal-usul 2,5 kilogram emas sitaan itu kini menjadi fokus utama penyidik. Berdasarkan penelusuran awal, kepingan emas tersebut diproduksi oleh sebuah perusahaan pemurnian logam mulia ternama, namun tidak tercatat atas nama Etik Suryani ataupun anggota keluarganya. Hal ini memunculkan dugaan bahwa emas itu diperoleh dari pihak ketiga yang berusaha menyamarkan transaksi suap atau pemerasan.
Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pengusaha rekanan pemerintah daerah yang kerap memenangi tender proyek. Salah satu saksi mengakui adanya permintaan “uang komitmen” yang kadang dibayarkan dalam bentuk emas agar lebih sulit terdeteksi oleh sistem perbankan.
“Modus penggunaan emas dalam korupsi memang terus berkembang, karena logam mulia itu mudah dipindahkan dan dicairkan tanpa meninggalkan jejak digital yang jelas,”kata Budi Prasetyo menjelaskan.
KPK kini mendalami catatan pembelian di sejumlah toko emas besar di Solo, Semarang, dan Jakarta, serta memeriksa riwayat transaksi keuangan para pihak yang diduga terlibat. Surat panggilan telah dilayangkan kepada manajemen beberapa perusahaan kontraktor yang proyeknya didanai APBD Sukoharjo tahun 2024-2025. Penelusuran ini ditargetkan rampung dalam waktu dua pekan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke penuntutan.
Dugaan Pemerasan Berkedok Proyek Daerah
Kasus yang menjerat Etik Suryani bermula dari dugaan pemerasan terhadap para kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan jalan, pembangunan irigasi, dan pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Sukoharjo. Modus operandi yang digunakan adalah meminta “jatah” sebesar 8-15 persen dari total nilai kontrak, yang disetorkan secara bertahap melalui transfer maupun tunai. Jika para kontraktor menolak, proyek mereka ditunda pencairan anggarannya atau dipersulit dalam proses verifikasi.
Sejak menjabat sebagai bupati pada 2022, Etik diduga telah mengantongi sedikitnya Rp35 miliar dari praktik tersebut, berdasarkan jejak transaksi mencurigakan yang terpantau oleh PPATK. Angka tersebut belum termasuk nilai emas 2,5 kilogram yang jika dikonversi setara dengan sekitar Rp2,2 miliar dengan harga emas saat ini. Dengan demikian, total harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini mencapai lebih dari Rp37 miliar.
Langkah Hukum dan Potensi Hukuman
Etik Suryani dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang pemerasan dalam jabatan. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar. KPK juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti ada upaya menyamarkan asal-usul emas dan uang tersebut.
Saat ini, Etik telah ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Sementara itu, aset-aset yang telah disita akan diajukan perampasan kepada pengadilan jika di kemudian hari terbukti sebagai hasil kejahatan. Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK tidak akan ragu menjerat pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana ini, termasuk pemberi suap atau perantara.
Komitmen KPK dan Sorotan Publik
Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, terutama menjelang pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar akhir tahun ini. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik. Beberapa organisasi masyarakat sipil di Sukoharjo telah menyampaikan apresiasi atas langkah cepat KPK, namun juga meminta agar penelusuran aset dilakukan hingga ke luar negeri jika ada indikasi penyembunyian harta.
KPK memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain dan otoritas keuangan untuk mengungkap seluruh aliran dana gelap yang melibatkan Bupati Sukoharjo. Penjadwalan pemeriksaan saksi-saksi kunci terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk terus menyampaikan informasi yang dapat membantu pengungkapan jaringan korupsi ini.
Baca juga:
Comments (0)