Kemenbud Gandeng Danantara Integrasikan Budaya dalam Arus Investasi Nasional
JAKARTA — Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Gedung Kesenian Jakarta, Senin (13/7)...
JAKARTA — Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Gedung Kesenian Jakarta, Senin (13/7). Kesepakatan ini menandai babak baru integrasi pemajuan kebudayaan ke dalam kerangka pembiayaan investasi nasional, sekaligus mempertegas posisi sektor budaya sebagai pilar pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Kebudayaan Muhammad Hilmi Firdaus dan Direktur Utama BPI Danantara Muliawan Hadi Kusuma, disaksikan oleh para pejabat eselon I kedua lembaga serta sejumlah pelaku seni dan budaya. Dokumen kerja sama itu memuat lima pilar utama: pendanaan proyek budaya berbasis investasi, riset dan digitalisasi warisan budaya, pengembangan kapasitas sumber daya manusia pelaku budaya, promosi budaya Indonesia di pasar global melalui jejaring Danantara, serta penyusunan instrumen keuangan khusus untuk sektor kebudayaan.
Model Baru Pembiayaan Komunitas Budaya
Kerja sama ini tidak sekadar seremonial. Dalam klausul teknis yang disepakati, BPI Danantara akan menyiapkan skema cultural impact bond—obligasi berdampak sosial yang memungkinkan investor swasta menyalurkan pendanaan ke komunitas budaya dengan imbal hasil terukur berbasis capaian pemajuan kebudayaan. Skema tersebut akan diujicobakan pada 15 proyek percontohan di sembilan provinsi, mencakup revitalisasi sanggar tari tradisional, pembangunan studio musik daerah, hingga pengembangan kriya kontemporer berbasis kekayaan intelektual lokal.
“Kita tidak lagi bergantung semata pada anggaran negara. Melalui obligasi dampak budaya ini, kita membuka pintu lebar bagi filantropi, investor berdampak, dan tanggung jawab sosial perusahaan untuk mengambil peran konkret dalam membangun ekosistem budaya yang mandiri secara finansial,” ujar Menteri Hilmi seusai penandatanganan. Ia menekankan bahwa model ini telah dibahas intensif dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri selama tiga bulan terakhir.
Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pasar Global
Direktur Utama BPI Danantara Muliawan Hadi Kusuma menyatakan pihaknya akan memanfaatkan jaringan investasi global yang tersebar di 12 negara untuk menjembatani karya budaya Indonesia ke pasar internasional. Menurutnya, setiap rupiah yang diinvestasikan melalui skema kerja sama ini akan dikawal dengan perlindungan kekayaan intelektual agar nilai ekonomi kembali kepada komunitas pemilik warisan budaya.
“Danantara bukan sekadar mencari imbal hasil finansial. Kami mengelola dana abadi bangsa. Investasi di bidang kebudayaan adalah investasi pada identitas dan ketahanan nasional jangka panjang. Karena itu, kami pastikan setiap proyek yang didanai memiliki klausul perlindungan kekayaan intelektual yang ketat,”
tegas Muliawan dalam konferensi pers. Ia menambahkan, pihaknya akan membentuk tim kerja terpadu yang beranggotakan ahli hukum kekayaan intelektual, kurator budaya, dan analis investasi untuk menyeleksi dan mengkurasi proyek yang layak mendapat pendanaan.
Target Konkret dan Pengawasan
Berdasarkan peta jalan yang disepakati, triwulan pertama tahun 2027 ditargetkan telah terbentuk sedikitnya 300 kelompok usaha budaya berskala mikro dan kecil yang terhubung ke rantai pasok investasi Danantara. Selain itu, akan dibangun pusat data kebudayaan nasional yang mendigitalisasi 120.000 artefak dan warisan budaya tak benda sebagai basis riset pengembangan produk budaya bernilai ekonomi tinggi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat, yang hadir sebagai saksi, menyambut positif langkah ini. Namun ia mengingatkan agar mekanisme pengawasan diperkuat agar pelaksanaan di lapangan tidak melenceng dari semangat pemajuan kebudayaan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. “Kami akan meminta laporan berkala setiap triwulan. Transparansi pengelolaan dana investasi budaya ini harus menjadi praktik terbaik tata kelola,” ujarnya.
Penandatanganan ini melengkapi serangkaian kebijakan Kemenbud dalam dua tahun terakhir yang fokus pada transformasi ekosistem budaya dari pendekatan berbasis proyek menuju pendekatan investasi berkelanjutan. Sebelumnya, kementerian telah menetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan tentang Standar Pengelolaan Warisan Budaya sebagai landasan teknis kerja sama ini. Dengan hadirnya Danantara sebagai mitra strategis, target pertumbuhan kontribusi sektor budaya terhadap Produk Domestik Bruto nasional sebesar 3,2 persen pada tahun 2030 dinilai semakin realistis.
Baca juga:
Comments (0)