Camat di Boyolali Dicopot Setelah Kirim Video Mesum ke Mantan Pegawai
Pemerintah Kabupaten Boyolali resmi mencopot seorang camat dari jabatannya pada Senin (14/7/2025), setelah yang bersangkutan terbukti mengirimkan rekaman video bermuatan asusila kepada seorang mantan ...
Pemerintah Kabupaten Boyolali resmi mencopot seorang camat dari jabatannya pada Senin (14/7/2025), setelah yang bersangkutan terbukti mengirimkan rekaman video bermuatan asusila kepada seorang mantan pegawai perempuan. Keputusan tegas ini diambil melalui mekanisme rapat koordinasi tingkat tinggi yang dipimpin langsung oleh Bupati Boyolali, Mochammad Hidayat, di ruang kerjanya, dan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers yang digelar sore harinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pejabat eselon III tersebut telah menyandang status sebagai camat di salah satu kecamatan strategis di Kabupaten Boyolali selama lebih dari dua tahun. Tindakan tidak terpuji itu terungkap setelah korban, seorang perempuan yang sebelumnya bekerja di kantor kecamatan yang sama, melaporkan insiden tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Boyolali pada Kamis (10/7/2025). Laporan itu lantas menjadi pintu masuk bagi penyelidikan internal.
Kronologi Pengiriman dan Temuan Awal
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, camat tersebut mengirimkan video asusila itu melalui aplikasi pesan instan pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Pesan itu disertai narasi yang bernada tidak pantas dan diduga kuat dikirimkan kepada korban secara pribadi. Korban yang merasa terkejut dan dirugikan secara moral, segera mengambil langkah dengan memblokir nomor pengirim, menyimpan bukti percakapan digital, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya di lingkungan pemerintah daerah.
Inspektorat Kabupaten Boyolali yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Inspektorat telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan, metadata video, serta log aktivitas pengiriman. “Setelah melakukan verifikasi teknis, kami menemukan bukti yang kuat bahwa akun pengirim adalah milik camat yang bersangkutan. Tidak ada keraguan bahwa video tersebut sengaja dikirimkan olehnya,” jelas Kepala Inspektorat Boyolali, Teguh Prasetyo, dalam wawancara khusus seusai rapat pleno.
Rapat Pleno dan Landasan Hukum Pencopotan
Penanganan kasus ini berlangsung secara maraton. Pada Senin pagi (14/7/2025), Bupati Mochammad Hidayat menggelar Rapat Koordinasi Khusus yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Inspektorat, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Rapat yang berlangsung tertutup selama hampir tiga jam itu akhirnya menghasilkan keputusan strategis: pencopotan jabatan camat yang bersangkutan, terhitung mulai hari itu juga.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan itu, tindakan asusila termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat dikenai hukuman disiplin tingkat berat, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. “Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi perilaku yang merusak citra birokrasi. Pejabat publik harus menjadi teladan, bukan sebaliknya,” tegas Bupati di hadapan awak media.
Camat yang bersangkutan, dalam pemeriksaan pendahuluan, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf, meski ia beralasan bahwa tindakan itu adalah “khilaf pribadi”. Namun, tim pemeriksa menilai tidak ada faktor yang dapat meringankan, mengingat posisinya sebagai pemimpin wilayah yang semestinya menjaga martabat dan moralitas publik. Surat Keputusan Bupati tentang pencopotan langsung diterbitkan pada hari yang sama dan disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan melalui Kepala BKPSDM.
Respons Pemerintah dan Upaya Pemulihan
Bupati Mochammad Hidayat menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. “Kami akan terus menindaklanjuti proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi disiplin lanjutan setelah seluruh proses pemeriksaan tuntas,” ujarnya.
Selain menjatuhkan sanksi kepada pelaku, Pemkab Boyolali juga menyediakan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kepala BKPSDM, Ratna Dewi Kusumawati, menambahkan bahwa kejadian ini akan dijadikan momentum untuk memperketat pengawasan internal dan memperkuat program pembinaan mental bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
Pengamat administrasi publik dari Universitas Sebelas Maret, Dr. Hery Susanto, mengapresiasi ketegasan Pemkab Boyolali. “Pencopotan camat yang dilakukan dalam waktu singkat menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak bermain-main dengan kode etik. Ini adalah sinyal kuat bahwa pelanggaran moral oleh pejabat publik tidak akan ditoleransi,” katanya.
Sementara itu, masyarakat Boyolali menyambut baik keputusan tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan bahwa pencopotan ini bisa mengembalikan kepercayaan warga terhadap birokrasi setempat. Pemerintah pun berjanji akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Camat untuk memastikan pelayanan publik di kecamatan yang bersangkutan tidak terganggu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijaga dengan akhlak dan integritas tinggi. Pemerintah Kabupaten Boyolali menegaskan bahwa tidak akan segan menindak tegas siapapun yang mencoreng nama baik institusi, tanpa memandang pangkat dan jabatan.
Baca juga:
Comments (0)