Brankas Etik Suryani Dibongkar, Simpan Gepokan Uang dan Emas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail isi brankas milik Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, yang selama ini tersimpan rapat di rumah dinasnya. Proses pembongkaran yang ...

Jul 14, 2026 - 06:31
0 1
Brankas Etik Suryani Dibongkar, Simpan Gepokan Uang dan Emas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail isi brankas milik Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, yang selama ini tersimpan rapat di rumah dinasnya. Proses pembongkaran yang berlangsung pada Senin (13/7) pagi itu membuka tabir penyimpanan pribadi sang kepala daerah yang diwarnai temuan mengejutkan: gepokan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, perhiasan, serta logam mulia berbentuk emas batangan.

Temuan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Etik Suryani. KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati dua periode itu sebagai tersangka pada awal Juni 2026, menyusul operasi tangkap tangan yang menjaring sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Detik-detik Pembongkaran

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK, tim penyidik tiba di rumah dinas Bupati Sukoharjo yang berlokasi di kompleks perkantoran Pemkab Sukoharjo sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas membawa surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang. Proses pembongkaran brankas berukuran sedang yang tersembunyi di balik lemari ruang kerja pribadi Etik itu memakan waktu hampir satu jam karena petugas harus menggunakan teknisi khusus.

Ketua Tim Penyidik KPK, dalam pernyataan di lokasi, menyatakan bahwa brankas tersebut dalam kondisi terkunci rapat dan tidak dapat dibuka secara manual. "Kami membawa serta ahli teknis karena kunci konvensional tidak berfungsi. Brankas ini memiliki sistem keamanan ganda," ujarnya.

Saat pintu baja berhasil dibuka, para penyidik mendapati tumpukan uang kertas yang disusun dalam bungkusan plastik dan karet gelang, setumpuk kotak perhiasan, serta beberapa wadah kecil berisi logam mulia. Seluruh isi brankas didokumentasikan secara rinci sebagai barang bukti.

Rincian Temuan

Dari hasil inventarisasi awal yang dilakukan di tempat, KPK menyebutkan jumlah uang tunai mencapai sekitar Rp1,8 miliar dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, ditambah 18.000 dolar Amerika Serikat serta 5.000 dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menyita lima batang emas logam mulia bersertifikat dengan berat total 500 gram, satu set perhiasan berlian, dan dua arloji mewah bermerek terkenal.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, membenarkan temuan tersebut. "Isi brankas ini memperkuat dugaan bahwa tersangka ETS tidak hanya menerima suap secara tunai, tetapi juga menyimpan gratifikasi dalam bentuk lain yang tak dilaporkan," kata Ali Fikri. Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri asal-usul seluruh barang bukti dan mencocokkannya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Etik.

Berkas Elektronik dan Dokumen Penting

Tak hanya uang dan perhiasan, tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dari dalam brankas. Sebuah laptop, dua telepon genggam, dan beberapa flashdisk diduga berisi data transaksi keuangan serta komunikasi terkait proyek-proyek yang sedang diusut. "Barang bukti elektronik ini akan segera kami lakukan ekstraksi forensik untuk mengungkap aliran dana ke sejumlah pihak," jelas Ali Fikri.

Dokumen fisik yang disita antara lain lembaran catatan keuangan, kuitansi pembelian aset, dan salinan kontrak beberapa proyek infrastruktur di Sukoharjo tahun anggaran 2023–2025. Penyidik meyakini dokumen-dokumen itu menjadi kunci untuk mengurai peran Etik dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kronologi Kasus

Etik Suryani ditangkap KPK pada 3 Juni 2026 dalam operasi senyap di sebuah hotel di Solo. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp800 juta yang diduga merupakan bagian dari suap proyek pembangunan pasar senilai lebih dari Rp60 miliar. Dua hari setelah penangkapan, KPK menahan Etik beserta dua pejabat Dinas Perdagangan Sukoharjo dan seorang kontraktor swasta.

Konstruksi perkara yang disusun penyidik menduga Etik menerima suap sebesar 7 persen dari nilai proyek sebagai imbalan memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang. Tidak hanya itu, ia juga didakwa melakukan penerimaan gratifikasi dari berbagai kontraktor selama periode 2021–2026 yang nilainya ditaksir melebih Rp4 miliar. Brankas di rumah dinas selama ini diduga menjadi tempat penyimpanan utama penerimaan haram tersebut.

Respons Publik dan Pemerintah

Temuan brankas berisi harta melimpah ini sontak mengejutkan publik Sukoharjo. Sejumlah elemen masyarakat menyatakan kekecewaan mendalam terhadap pemimpin daerah yang baru dua tahun lalu meraih penghargaan tata kelola pemerintahan terbaik. "Kami tidak menyangka di balik citra bersih, ternyata menyimpan praktik korup yang begitu masif," ujar Agus Priyanto, koordinator LSM Peduli Sukoharjo.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Etik Suryani dan menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas. Mendagri menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan.

Langkah Hukum Selanjutnya

KPK menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara Etik Suryani ke penuntutan setelah seluruh barang bukti rampung diaudit. Tim jaksa penuntut umum kini tengah menyusun dakwaan yang mencakup Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp1 miliar.

Pasca-pembongkaran brankas, penyidik juga memeriksa beberapa saksi tambahan dari kalangan pengusaha dan pejabat pemkab untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kami menduga ada upaya menyamarkan harta hasil korupsi melalui pembelian aset atas nama orang lain. Jika terbukti, tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis," pungkas Ali Fikri.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User