Polisi: Pelaku Teror Bom SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa
Jakarta, Apaberita – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan di balik ancaman bom yang diterima oleh sebuah Sekolah Dasar Negeri di wilayah Jakarta Selatan. Pelaku pengiriman teror...
Jakarta, Apaberita – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan di balik ancaman bom yang diterima oleh sebuah Sekolah Dasar Negeri di wilayah Jakarta Selatan. Pelaku pengiriman teror tersebut adalah MY (34), seorang warga yang tak lain merupakan orang tua kandung dari salah satu siswa di sekolah itu. Ironisnya, usai mengirimkan pesan berisi ancaman ledakan, pelaku tetap datang ke sekolah untuk menjemput anaknya sebagaimana rutinitas harian, tanpa menunjukkan gelagat mencurigakan.
Aparat bergerak cepat setelah laporan diterima pada Kamis pagi (13/7/2026). Peristiwa ini sempat menimbulkan kepanikan di lingkungan pendidikan dan menjadi sorotan publik karena pelaku berasal dari kalangan orang tua murid sendiri.
Kronologi Teror di Pagi Hari
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 07.45 WIB saat pihak tata usaha SDN tersebut menerima pesan dari nomor tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Isi pesan secara eksplisit menyebutkan bahwa sebuah bom telah ditanam di dalam area sekolah dan akan meledak dalam waktu dua jam. Kepala sekolah segera menghubungi Bhabinkamtibmas dan Polsek setempat untuk melaporkan ancaman tersebut.
Dalam waktu singkat, tim Gegana Satuan Brimob Polda Metro Jaya dikerahkan ke lokasi bersama unit K-9 untuk melakukan penyisiran menyeluruh. Sebanyak 350 siswa beserta guru dan staf dievakuasi ke lapangan terbuka di luar kompleks sekolah. Proses sterilisasi berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. Hasil pemeriksaan tidak menemukan satu pun benda mencurigakan atau bahan peledak di area sekolah.
Identitas Pelaku dan Motif di Balik Ancaman
Setelah memastikan situasi aman, tim Reskrim dan Siber Polda Metro Jaya segera melakukan pelacakan terhadap nomor pengirim. Melalui koordinasi dengan penyelenggara jasa telekomunikasi dan analisis forensik digital, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik nomor tersebut sebagai MY, seorang pria berdomisili di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap di kediamannya pada pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu unit telepon seluler pintar yang digunakan untuk mengirimkan ancaman turut disita.
“Setelah mengirim ancaman, pelaku tetap pergi ke sekolah untuk menjemput anaknya yang duduk di kelas dua SD. Ini tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab. Kami masih mendalami motif pastinya, apakah terkait masalah pribadi dengan pihak sekolah atau faktor lain,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adrian Surya, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/7/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, MY tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Pelaku bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta. Pihak keluarga mengaku terkejut dan tidak menyangka MY melakukan hal tersebut. Kepolisian membuka seluruh kemungkinan, termasuk dugaan adanya tekanan psikis atau konflik personal yang belum terungkap ke publik.
Penangkapan dan Proses Hukum
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 45B, yang mengatur tentang larangan pengiriman informasi elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara. Pelaku juga dikenakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tentang penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Kombes Pol Adrian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk teror yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, apalagi yang menyasar institusi pendidikan. Ini pelajaran bagi semua pihak agar tidak main-main dengan ancaman semacam ini,” tandasnya.
Respon Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan
Kepala SDN yang menjadi sasaran, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, menyatakan keterkejutannya saat mengetahui pelaku adalah orang tua siswa. “Selama ini beliau dikenal sebagai orang tua yang kooperatif, hadir rutin dalam pengambilan rapor, dan tidak pernah menunjukkan sikap mencurigakan. Kami mendukung proses hukum dan berharap ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Guru kelas tempat anak MY belajar menambahkan bahwa bocah tersebut ikut dievakuasi dan tampak sangat ketakutan saat kejadian. Saat ini, anak tersebut berada dalam pengasuhan keluarganya dengan pendampingan khusus. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan tim psikolog untuk memberikan dukungan psikososial kepada seluruh siswa dan tenaga pendidik yang terdampak trauma. Kepala Dinas juga menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memperkuat prosedur mitigasi ancaman, termasuk koordinasi dengan kepolisian setempat.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan konten serupa yang dapat menimbulkan ketakutan massal. “Kami pastikan situasi keamanan di sekolah-sekolah tetap kondusif. Bagi siapa pun yang mencoba melakukan aksi teror, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Adrian mengakhiri keterangan resminya.
Baca juga:
Comments (0)