KPK Sebut Praktik Pemerasan Bupati Sukoharjo Warisan Operasi Suami
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa pola pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, diduga kuat merupakan replikasi dari skema serupa yang dijalankan oleh suaminya, Wardoyo...
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa pola pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, diduga kuat merupakan replikasi dari skema serupa yang dijalankan oleh suaminya, Wardoyo Wijaya, saat menduduki jabatan yang sama pada periode sebelumnya. Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah transaksi mencurigakan yang melibatkan pengusaha rekanan pemerintah daerah. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih pada Jumat (11/07/2026), Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, secara tegas menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka Etik tidak menunjukkan perbedaan signifikan dengan praktik yang pernah dilakukan oleh Wardoyo. “Setelah kami dalami, ternyata cara yang digunakan oleh tersangka ES ini persis menyerupai pola yang pernah berjalan di era suaminya. Bisa dikatakan ini adalah copy paste dari metode pemerasan sebelumnya,” ujarnya.
Ali Fikri menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti adanya aliran dana dari sejumlah kontraktor kepada perantara yang dekat dengan keluarga bupati. Modusnya melibatkan permintaan setoran berkala dengan besaran tertentu yang dikaitkan dengan nilai proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penerapan mekanisme pemotongan anggaran dan pengondisian pemenang tender diduga telah menjadi praktik yang terlembaga sejak Wardoyo masih berkuasa. KPK menduga Etik tidak hanya mewarisi posisi suaminya sebagai kepala daerah, tetapi juga mengadopsi seluruh infrastruktur korupsi yang telah mapan. Dalam konstruksi perkara awal, lembaga antirasuah itu menyebutkan bahwa Wardoyo bertindak selaku aktor intelektual yang merancang dan mengawasi jalannya pemerasan tersebut dari balik layar.
Pola Setoran Proyek yang Terstruktur
Berdasarkan hasil penyidikan, skema pemerasan didesain dengan sangat rapi dan hierarkis. Setiap pengusaha yang ingin menggarap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan diwajibkan menyetor sejumlah dana dalam persentase yang telah ditentukan. Untuk proyek dengan nilai di bawah Rp10 miliar, setoran yang diminta berkisar antara 7 hingga 10 persen dari total kontrak. Sementara itu, proyek dengan pagu anggaran di atas Rp50 miliar dikenakan potongan hingga 13 persen. Mekanisme penarikan dana tersebut dilakukan secara bertahap, mengikuti progres pencairan anggaran oleh pemerintah daerah. Penyidik mendapati bahwa pola persentase dan penjadwalan setoran ini tidak berbeda dengan dokumen yang pernah ditemukan dalam penyelidikan terhadap Wardoyo saat dirinya menjabat sebagai bupati periode 2016–2021.
“Template pemerasannya sangat mirip, mulai dari penentuan nilai setoran, metode penagihan melalui orang kepercayaan, hingga cara menyamarkan penerimaan sebagai dana operasional partai,” terang juru bicara KPK. Lembaga tersebut telah menetapkan Etik Suryani dan Wardoyo Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Penetapan tersangka ini merupakan buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada awal Juli 2026 di sebuah rumah pribadi di kawasan Sukoharjo, di mana penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp3,2 miliar serta barang bukti elektronik yang memuat instruksi pemerasan.
Peran Ganda Suami sebagai Konseptor dan Operator
KPK mendalami peran ganda Wardoyo dalam perkara ini. Selain diduga menjadi otak yang meneruskan tradisi gelap pemerasan, ia juga didapuk sebagai operator yang secara langsung menghubungi para pengusaha. Berbeda dengan praktik umum di mana bupati menjaga jarak dari pelaksana teknis pemerasan, Wardoyo justru mengambil peran sangat aktif. Dalam beberapa rekaman komunikasi yang disita penyidik, suara yang diidentifikasi sebagai Wardoyo terdengar memberikan arahan spesifik mengenai besaran uang yang harus disiapkan oleh rekanan. Arahan tersebut sering kali disampaikan dengan dalih untuk “memperlancar administrasi proyek” dan “menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah”.
Yang menarik perhatian penyidik adalah kesamaan diksi dan argumentasi yang digunakan oleh Etik dan Wardoyo ketika berhadapan dengan pengusaha. Keduanya kerap menggunakan frasa-frasa yang identik untuk menekan korban. “Ini menjadi penguat bahwa ada transfer pengetahuan dan modus secara sistematis dari suami kepada istri. Ini bukan sekadar kebetulan, melainkan sebuah pola yang disengaja,” kata Ali Fikri. KPK juga mengendus adanya pertemuan-pertemuan rutin di kediaman pribadi yang dihadiri oleh Etik, Wardoyo, dan beberapa pejabat struktural yang berfungsi sebagai pengumpul dana. Pertemuan tersebut digunakan untuk mengevaluasi capaian setoran dan membahas kendala di lapangan.
Jejak Warisan yang Mengeras Menjadi Tradisi
Praktik korupsi yang diwariskan secara turun-temurun di lingkungan kepala daerah ini bukanlah fenomena yang benar-benar baru, namun kasus Sukoharjo dinilai menyuguhkan bukti paling gamblang mengenai modus “copy paste” pemerasan. Keberlangsungan pola ini menunjukkan bahwa transisi kekuasaan dari Wardoyo ke Etik melalui pemilihan kepala daerah serentak 2024 tidak mengubah cetak biru tata kelola pendanaan ilegal di Sukoharjo. Justru, estafet kepemimpinan diinternalisasi menjadi alat untuk mempertahankan dan menyempurnakan jaringan korupsi yang telah terbangun.
Akademisi dari Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada menanggapi temuan KPK ini sebagai bukti nyata bahwa politik dinasti di tingkat daerah rentan melanggengkan praktik penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa adanya pemutusan rantai pengaruh dari pemimpin sebelumnya, kata mereka, risiko korupsi berulang dengan pola yang identik menjadi sangat tinggi. KPK sendiri berjanji akan mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang untuk menjerat aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi-saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan lanjutan.
Baca juga:
Comments (0)