Kejagung Sita Aset Rp1,2 Triliun Kasus Korupsi Bansos

Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengumumkan penyitaan aset senilai Rp1,2 triliun yang terkait dengan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) p...

Jul 13, 2026 - 06:28
0 0
Kejagung Sita Aset Rp1,2 Triliun Kasus Korupsi Bansos

Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengumumkan penyitaan aset senilai Rp1,2 triliun yang terkait dengan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) periode 2023–2024. Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

“Kami telah menyita sejumlah aset, meliputi properti, kendaraan mewah, dan rekening bank, yang secara total nilainya mencapai Rp1,2 triliun,” kata Febrie di hadapan awak media. Ia menegaskan, penyitaan merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah berjalan sejak awal 2026.

Kronologi Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan keterangan resmi, penyidik Jampidsus mulai mendalami indikasi penyimpangan dana bansos pada Januari 2026 setelah menerima laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit menemukan kelebihan pembayaran dan markup harga paket sembako di 12 provinsi. Nilai kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp2,3 triliun.

Febrie menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku meliputi manipulasi data penerima manfaat dan penggelembungan volume bantuan. “Distribusi dilakukan melalui perusahaan cangkang yang ditunjuk tanpa prosedur lelang yang benar,” ujarnya. Tim penyidik telah menetapkan enam tersangka, termasuk dua pejabat eselon I kementerian terkait, dua pengusaha rekanan, serta seorang konsultan pengadaan.

Proses penangkapan tersangka dilakukan serentak di tiga kota pada 5 Juli 2026. “Kami menahan mereka di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan,” tambah Febrie.

Rincian Aset yang Disita

Adapun aset yang disita antara lain 12 unit apartemen mewah di Jakarta, 8 bidang tanah di kawasan strategis, 23 kendaraan bermotor berupa mobil sport dan SUV, serta uang tunai dan saldo deposito di lima bank nasional. “Seluruh aset ini diduga kuat berasal dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi,” tegas Febrie.

Penyidik juga memblokir 15 rekening yang terafiliasi dengan jaringan perusahaan milik tersangka. Jampidsus masih menelusuri kemungkinan aliran dana ke luar negeri melalui kerja sama dengan PPATK dan otoritas keuangan di Singapura dan Hong Kong.

“Kami berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara secara maksimal. Aset yang disita akan diajukan sebagai barang bukti di pengadilan dan selanjutnya dirampas untuk negara,” ujarnya.

Respons Lembaga dan Langkah Ke Depan

Konferensi pers ini turut dihadiri perwakilan KPK dan PPATK sebagai wujud sinergi penegakan hukum. Ketua KPK Sementara, Rizal Abdullah, dalam kesempatan terpisah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung. “Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memberantas korupsi bansos yang langsung merugikan rakyat,” ucapnya.

Febrie menegaskan, penyelidikan tidak akan berhenti pada enam tersangka. “Kami masih mengembangkan ke pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab, termasuk pejabat pembina program di kementerian dan pemerintah daerah,” katanya. Ia menargetkan berkas perkara tahap pertama rampung pada akhir Agustus 2026.

Selain pidana pokok, Jampidsus juga akan mengoptimalkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para pelaku. “Kami akan kejar aset-aset lain yang masih disembunyikan. Tidak ada tempat aman bagi koruptor,” pungkas Febrie.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User