Dua Fraksi DPR Usulkan Hukuman Mati Koruptor Kejaksaan Agung

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Selasa siang, 28 Januari 2025, berlangsung dalam tekanan politik yang t...

Jul 13, 2026 - 06:29
0 0
Dua Fraksi DPR Usulkan Hukuman Mati Koruptor Kejaksaan Agung

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Selasa siang, 28 Januari 2025, berlangsung dalam tekanan politik yang tinggi. Dua fraksi berpengaruh, PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional, secara tegas dan kompak menyuarakan desakan pemberatan sanksi hingga ke level eksekusi mati bagi para aparat penegak hukum yang terlibat dalam pusaran korupsi. Desakan ini mencuat sebagai respons atas terungkapnya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Kejaksaan Agung dalam kasus suap penanganan perkara yang mencoreng wajah institusi Adhyaksa.

Usulan Resmi dari Dua Fraksi Besar

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, dalam interupsinya menyatakan bahwa kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum layak diganjar dengan hukuman paling berat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Kami dari Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Kejaksaan Agung dan pemerintah serius mempertimbangkan penerapan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pidana mati harus menjadi opsi primer bagi oknum yang mengkhianati institusi dan rakyat," tegas Trimedya di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Senada dengan pernyataan tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional melalui anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, menekankan bahwa hukuman maksimal bukan sekadar hukuman penjara seumur hidup. Menurutnya, pembusukan internal yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Agung merupakan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan yang dampaknya jauh lebih destruktif dibandingkan korupsi biasa. Sudding menyebut, "Kita tidak bisa lagi berkompromi. Vonis mati adalah mekanisme pembersihan dan efek jera yang paling logis untuk kasus seperti ini."

Pasal Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Korupsi

Klausul pidana mati bagi terpidana korupsi sejatinya bukan wacana baru. Ketentuan ini telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, pidana mati dapat dijatuhkan apabila perbuatan korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu" yang mencakup kondisi bencana nasional, krisis ekonomi, atau pengulangan tindak pidana korupsi saat negara dalam situasi sulit. Meski demikian, sepanjang sejarah peradilan Indonesia, implementasi hukuman mati untuk perkara rasuah masih nihil. Desakan dari dua fraksi ini dinilai sebagai momentum untuk membuka lembaran baru pemberantasan korupsi di tubuh penegak hukum.

Pengamat hukum pidana mengkritisi bahwa selama ini aparat cenderung hanya menggunakan Pasal 3 atau Pasal 11 UU Tipikor yang ancaman pidananya lebih ringan. Desakan politik dari Komisi III DPR RI ini diharapkan mampu mendorong jaksa penuntut umum untuk berani menyusun dakwaan dengan lapisan pasal yang lebih berat, termasuk Pasal 2 Ayat 2 yang menyangkut kerugian perekonomian negara secara masif. Dua fraksi ini berpandangan bahwa kebocoran anggaran akibat mafia peradilan adalah bentuk sabotase terhadap kedaulatan ekonomi negara yang memenuhi kualifikasi "keadaan tertentu" untuk penerapan vonis mati.

Respons Kejaksaan Agung dan Langkah Lanjutan

Menanggapi tekanan politik yang mengemuka dalam RDP tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, yang hadir mewakili Kejaksaan Agung, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan dari Komisi III. "Kami mendengar masukan dari Fraksi PDI Perjuangan dan PAN. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal secara radikal. Mengenai tuntutan pidana mati, tentu penegakan hukum harus tetap berjalan berbasis pada kecukupan alat bukti dan penerapan hukum yang profesional," ujar Rudi dalam rapat pleno tersebut.

Selain desakan pidana mati, rapat tersebut juga menyoroti perlunya percepatan penerapan Undang-Undang Perampasan Aset. Dua fraksi ini sepakat bahwa vonis berat berupa kematian hukum atau pidana fisik harus diiringi dengan penyitaan total seluruh kekayaan hasil tindak pidana tanpa terkecuali. Hal ini dianggap sebagai langkah ganda untuk mematikan secara total sel-sel korupsi di tubuh institusi hukum. Rapat koordinasi selanjutnya antara Komisi III dengan pimpinan Kejaksaan Agung akan dijadwalkan kembali untuk membahas peta jalan tuntutan hukuman maksimal tersebut, termasuk mengkaji kemungkinan revisi teknis pedoman penuntutan internal di lingkungan korps Adhyaksa.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User