Fraksi PAN Desak Peningkatan Sosialisasi dan Asas Keadilan dalam Program Tapera
JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih jauh dari kata optimal, ter...
JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih jauh dari kata optimal, terutama pada aspek penyebaran informasi kepada publik. Dalam Rapat Koordinasi Internal yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2025), Fraksi PAN menyatakan bahwa rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta aturan turunannya itu berpotensi menimbulkan resistensi dan spekulasi liar di tengah warga.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa partainya menerima gelombang pengaduan dari berbagai elemen pekerja yang kebingungan menyoal mekanisme iuran, pencairan, hingga status kepemilikan dana dalam skema Tapera. Menurutnya, kesenjangan informasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hajat hidup puluhan juta pekerja Indonesia.
“Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Masyarakat butuh kepastian, bukan informasi setengah-setengah yang justru memicu keresahan. Pemerintah harus melakukan sosialisasi secara masif, terstruktur, dan berjenjang hingga ke pelosok,”
tegas Saleh yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Sosialisasi Minim Picu Banjir Informasi Palsu
Fraksi PAN mengidentifikasi bahwa kekosongan informasi resmi telah diisi oleh narasi-narasi tidak terverifikasi yang tersebar cepat melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Di sejumlah daerah, muncul isu yang menyebutkan dana Tapera akan hangus jika peserta tidak segera mendaftar, atau rumor bahwa iuran sebesar tiga persen dari upah akan diambil paksa tanpa persetujuan pekerja. Kondisi ini menunjukkan adanya urgensi bagi pemerintah untuk segera menyusun strategi komunikasi publik yang komprehensif.
Berdasarkan data penjaringan aspirasi yang dilakukan Fraksi PAN di 15 provinsi sepanjang Desember 2024 hingga awal Januari 2025, hanya 27 persen dari 4.500 responden pekerja formal dan informal yang memahami secara benar konsep dasar Tapera. Sebanyak 58 persen sisanya mengaku hanya mendengar istilah Tapera tanpa mengetahui fungsi, manfaat, dan perbedaan mendasar antara Tapera dengan program pembiayaan perumahan lainnya. Angka ini, menurut Fraksi PAN, adalah lampu merah yang tidak boleh diabaikan.
“Ini adalah alarm bagi Badan Pengelola Tapera dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sosialisasi door-to-door, pemanfaatan jaringan RT/RW, hingga optimalisasi media massa lokal harus segera digencarkan. Tidak bisa hanya mengandalkan laman resmi dan media sosial nasional yang jangkauannya sangat terbatas bagi pekerja lapangan, buruh tani, atau nelayan,”
imbuh Saleh.
Fraksi PAN Tekankan Prinsip Keadilan dalam Kebijakan
Selain persoalan sosialisasi, Fraksi PAN secara khusus menyoroti asas keadilan yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema iuran Tapera. Dalam kajian yang dibahas di tingkat fraksi, terdapat kekhawatiran bahwa beban iuran sebesar tiga persen dengan pembagian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja akan terasa berat bagi kelompok pekerja berpenghasilan rendah, terutama yang berstatus pekerja harian lepas, buruh tani, nelayan tradisional, dan pelaku usaha mikro.
“Kami memahami semangat gotong royong yang diusung program ini, namun pemerintah harus realistis. Struktur pendapatan masyarakat kita sangat beragam. Ada pekerja yang upahnya bahkan di bawah Upah Minimum Kabupaten. Apakah adil membebani mereka dengan persentase yang sama dengan pekerja yang bergaji puluhan juta? Perlu ada skema iuran progresif, bahkan mungkin pembebasan bagi segmen tertentu,”
ujar Saleh dengan nada tegas.
Fraksi PAN mendesak agar pemerintah segera melakukan harmonisasi peraturan pelaksana Tapera, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dengan kondisi riil di lapangan. Menurut mereka, parameter peserta, besaran iuran, dan mekanisme pencairan harus ditinjau ulang dengan melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi untuk mendapatkan formula yang lebih berkeadilan. Dalam rapat pleno fraksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, pada awal pekan ini, disepakati bahwa keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 28H dan 33 Undang-Undang Dasar 1945 harus menjadi roh utama setiap kebijakan perumahan nasional.
Dorong Evaluasi Menyeluruh dan Respon Cepat Eksekutif
Menindaklanjuti temuan di lapangan, Fraksi PAN telah menyusun rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Presiden melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian PUPR. Rekomendasi tersebut mencakup tiga poin utama: pertama, membentuk satuan tugas sosialisasi Tapera di setiap provinsi yang melibatkan pemerintah daerah dan perangkat desa; kedua, melakukan evaluasi terhadap penetapan peserta tahap awal yang ditargetkan berlaku bagi pekerja di Badan Usaha Milik Negara, swasta, dan mandiri pada tahun 2027; dan ketiga, membuka ruang dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mengkaji ulang formula iuran yang lebih adil.
“Kami di Fraksi PAN berkomitmen mengawal proses ini. Tapera adalah program baik, tetapi tidak boleh menjadi boomerang karena ketidakjelasan aturan dan ketidakadilan beban. Jika diperlukan revisi UU atau perubahan peraturan pemerintah, Fraksi PAN siap mengusulkan melalui mekanisme resmi di DPR,”
pungkas Saleh.
Pernyataan Fraksi PAN ini disampaikan menjelang pembukaan masa sidang ketiga DPR yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2025. Isu Tapera diperkirakan akan menjadi salah satu topik panas dalam forum-forum pengawasan yang digelar oleh komisi-komisi teknis di parlemen.
Baca juga:
Comments (0)