Rumusan Hukum Kemitraan Baru untuk Dokter dan Rumah Sakit

BANDAR LAMPUNG – Sebuah penelitian hukum tingkat doktoral mengusulkan terobosan berupa model kemitraan yang jelas dan proporsional bagi hubungan kerja dokter dan rumah sakit. Gagasan ini mengemuka d...

Jul 13, 2026 - 07:24
0 1
Rumusan Hukum Kemitraan Baru untuk Dokter dan Rumah Sakit

BANDAR LAMPUNG – Sebuah penelitian hukum tingkat doktoral mengusulkan terobosan berupa model kemitraan yang jelas dan proporsional bagi hubungan kerja dokter dan rumah sakit. Gagasan ini mengemuka dalam ujian terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) yang digelar di bilangan Kecamatan Rajabasa, Senin (15/5/2025). Promovendus Dr. Andi Pratama, S.H., M.H., mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Kemitraan Dokter dan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi Serta Proporsionalitas Ekonomi” di hadapan tim penguji yang diketuai Prof. Dr. H. Zainudin Hasan, S.H., M.Hum. Risetnya mengungkap, 78,3 persen dokter spesialis di rumah sakit swasta tidak memiliki kepastian legal dalam hubungan kerja mereka dan hanya terikat kontrak kerja sama operasional yang seringkali mengabaikan aspek perlindungan jaminan sosial dan keadilan kompensasi.

Hasil riset lapangan yang melibatkan 142 dokter dan 42 rumah sakit di enam provinsi di Sumatera dan Jawa itu mengonfirmasi adanya kesenjangan regulasi antara Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dr. Andi menjelaskan, “Selama ini hubungan dokter dan rumah sakit kerap disamarkan dalam balutan kemitraan bisnis, padahal secara sosiologis dokter memenuhi unsur pekerja yang bergantung pada sarana RS. Ketidakjelasan ini berimbas pada tidak adanya perlindungan cuti sakit, jaminan pensiun, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.”

Kekosongan Regulasi dan Multiinterpretasi

Staf pengajar Fakultas Hukum Unila yang juga promotor disertasi ini, Prof. Dr. Siti Nurjanah, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa problematika status hukum dokter yang praktik di RS sudah berlangsung puluhan tahun tanpa solusi struktural. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XX/2022 sejatinya memberi penegasan bahwa dokter yang bekerja penuh di RS wajib mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, tetapi implementasi di lapangan sangat rendah karena tidak ada turunan teknisnya,” ujar Prof. Siti di sela sidang.

Disertasi ini mengidentifikasi setidaknya empat model hubungan kerja yang selama ini lazim dipraktikkan: dokter sebagai pegawai tetap RS, dokter sebagai mitra bagi hasil (fee-for-service), dokter tamu (visiting consultant), serta dokter kontrak temporer berbasis proyek pelayanan. Masing-masing model, menurut Dr. Andi, menyimpan risiko konflik hukum karena tidak diatur secara komprehensif. Ia mencontohkan, “Ketika seorang dokter spesialis jantung yang berstatus mitra mengalami kecelakaan kerja saat melakukan tindakan di dalam fasilitas RS, pihak manajemen kerap berdalih tidak bertanggung jawab karena dokter dianggap bukan karyawan.”

Tiga Pilar Model Kemitraan Proporsional

Guna menjawab kekosongan itu, disertasi setebal 487 halaman ini merumuskan model hukum baru yang dinamakan “Kemitraan Proporsional Berbasis Kompetensi” (KPBK). Model ini bertumpu pada tiga pilar: pertama, penetapan status hukum melalui akta kemitran yang wajib didaftarkan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan setempat; kedua, penentuan skema imbal jasa berlapis yang mencakup jasa medik aktual, insentif capaian mutu layanan, dan jaminan kesehatan kerja; serta ketiga, pengaturan forum bipartit dokter-rumah sakit yang diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan sebelum menempuh jalur pengadilan.

“Dengan KPBK, setiap dokter yang menjalin kerja sama dengan rumah sakit akan memiliki dokumen kemitran yang memuat hak dan kewajiban setara sebagai mitra, tetapi tetap mendapat perlindungan sebagaimana pekerja secara parsial,” papar Dr. Andi. Ia menambahkan, risetnya menunjukkan bahwa di negara seperti Malaysia dan Australia, model kemitran yang rigid justru mendorong produktivitas klinisi sekaligus menekan angka malpraktek karena adanya transparansi pembagian risiko hukum antara dokter dan rumah sakit.

Penguji eksternal dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. H. M. Rusli Syafei, S.H., LL.M., mengapresiasi aspek kebaruan disertasi ini, namun mengingatkan bahwa adopsi model KPBK memerlukan revisi terbatas terhadap sejumlah pasal di UU Rumah Sakit dan UU Praktik Kedokteran. “Kita tidak bisa sepenuhnya menyerahkan hubungan ini pada kontrak bebas karena sifat pelayanan kesehatan adalah publik. Harus ada rambu yang jelas dari pemerintah pusat,” kata Prof. Rusli.

Respons dan Tindak Lanjut Kebijakan

Sidang promosi yang berlangsung selama hampir tiga jam itu memutuskan mengabulkan gelar doktor bagi Dr. Andi Pratama dengan predikat cum laude. Ketua Dewan Penguji menyatakan bahwa disertasi ini memiliki nilai strategis bagi pembaharuan hukum kesehatan nasional. Seusai sidang, Dr. Andi mengungkapkan niatnya untuk menyampaikan ringkasan eksekutif disertasi tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi IX yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan serta kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR agar substansi model KPBK dapat dibahas dalam wacana revisi Omnibus Law Kesehatan.

“Kami sudah menjalin komunikasi awal dengan beberapa anggota DPR. Mereka menyambut positif karena selama ini aspirasi dokter, terutama yang masih dalam tahap residensi akhir atau baru menjadi spesialis, nyaris tak tertampung dalam rancangan undang-undang manapun,” tutur Dr. Andi. Pihaknya optimistis, jika model ini diakomodasi menjadi norma hukum, ia dapat menjadi payung bagi sekitar 170 ribu dokter di Indonesia yang saat ini belum memiliki kepastian relasi kerja formal.

Sementara itu, pengamat hukum kesehatan dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Retno Wulan, S.H., M.Kes., yang tidak terlibat dalam penelitian namun dimintai tanggapannya secara terpisah, menyebut disertasi ini sebagai “langkah maju yang dinanti sejak era BPJS Kesehatan”. Ia menegaskan, “Problem dokter bukan semata soal kompensasi, tetapi juga otonomi profesi yang terdistorsi oleh tekanan manajemen RS. Bila KPBK bisa mengurai dua sisi itu secara proporsional, maka ini menjadi kontribusi rill dari kampus untuk negara.”

Dengan rampungnya penelitian ini, Fakultas Hukum Unila rencananya akan menyelenggarakan seminar nasional pada Kamis (29/6/2025) untuk membedah lebih dalam model KPBK bersama Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia. Agenda ini diharapkan menghasilkan rekomendasi bersama yang dapat dituangkan ke dalam naskah akademik inisiatif DPR paling lambat akhir tahun 2025.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User