Kolaborasi Pemkab Buol dan Kejaksaan Perkuat Transparansi Dana Desa

Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mengambil langkah strategis untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel melalui penguatan kerja sama dengan institusi kejaksaan. Da...

Jul 13, 2026 - 07:23
0 1
Kolaborasi Pemkab Buol dan Kejaksaan Perkuat Transparansi Dana Desa

Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mengambil langkah strategis untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel melalui penguatan kerja sama dengan institusi kejaksaan. Dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana Desa yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Buol, Senin (12/1), sebanyak 108 kepala desa se-Kabupaten Buol menerima pengarahan langsung dari Bupati Buol H. Amirudin Rauf dan Kepala Kejaksaan Negeri Buol Andi Muhammad Iqbal. Pertemuan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mencegah penyimpangan serta meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola keuangan negara.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, total alokasi Dana Desa untuk 108 desa di Kabupaten Buol pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp 87,3 miliar. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut harus dikelola sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Bupati Amirudin menekankan bahwa setiap penggunaan dana harus berbasis perencanaan partisipatif dan dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban yang tertib administrasi.

Komitmen Tingkatkan Tata Kelola

Bupati Amirudin Rauf menyatakan bahwa pemahaman kepala desa terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menghindari kesalahan pengelolaan anggaran. "Kami meminta seluruh kepala desa untuk menjadikan prinsip kehati-hatian sebagai pedoman. Setiap rupiah Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada masyarakat," ujar Bupati dalam sambutannya. Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak akan mentoleransi praktik mark-up anggaran, penggelembungan harga barang dan jasa, atau penyelewengan dana bantuan langsung tunai (BLT) desa.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum evaluasi terhadap sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat daerah terkait pengelolaan dana desa tahun sebelumnya. Beberapa kelemahan yang disoroti antara lain keterlambatan pelaporan, ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan realisasi, dan rendahnya kualitas administrasi. Melalui pendekatan kolaboratif dengan kejaksaan, Pemkab Buol berharap seluruh desa mampu mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam tata kelola keuangan.

Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Buol Andi Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa kehadiran jaksa dalam program ini bukan sebagai aparat penegak hukum yang represif, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah desa. "Kami membuka ruang konsultasi hukum seluas-luasnya. Kepala desa dapat mengajukan pertanyaan sebelum mengambil keputusan yang berisiko hukum, sehingga sedini mungkin terhindar dari kesalahan prosedur dan administrasi yang berpotensi pidana," tegas Iqbal. Kejaksaan, menurutnya, akan melaksanakan pendampingan dalam setiap tahapan—mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaporan pertanggungjawaban.

Selain pendampingan preventif, Kejaksaan Negeri Buol juga siap menjalankan fungsi intelijen yustisial untuk memetakan potensi kerawanan penyimpangan di setiap desa. Data dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa di sejumlah wilayah rawan terhadap tindak pidana korupsi karena minimnya pemahaman regulasi. Dengan kolaborasi ini, seluruh perangkat desa diharapkan memiliki kesadaran hukum yang lebih kuat.

Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Pemkab Buol dan Kejaksaan juga menyepakati program pelatihan teknis bagi 324 aparatur desa—masing-masing tiga orang per desa—yang mencakup materi penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), tata cara pengadaan sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta penyusunan laporan keuangan berbasis aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pelatihan akan digelar secara bertahap mulai Februari 2024 dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buol. Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi yang menjadi syarat pencairan dana desa tahap kedua.

Bupati menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan formalitas, melainkan instrumen penjaminan mutu pengelolaan keuangan desa. "Kami ingin setiap kepala desa dan bendahara desa memiliki kompetensi yang terukur. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut mengawasi karena memiliki akses terhadap informasi laporan keuangan yang transparan," katanya. Pemerintah desa juga diwajibkan memasang papan informasi penggunaan dana desa di balai desa masing-masing sebagai wujud keterbukaan publik.

Rapat koordinasi diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara Bupati Buol, Kepala Kejaksaan Negeri Buol, dan perwakilan Forum Kepala Desa. Komitmen tersebut berisi poin-poin penting, termasuk pelaksanaan audit internal secara berkala, penolakan terhadap gratifikasi, serta kewajiban melaporkan indikasi penyimpangan melalui kanal pengaduan resmi. Langkah ini dinilai sebagai tonggak baru dalam pengelolaan dana desa yang bersih dan profesional di Kabupaten Buol.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User