Febrie Adriansyah Akhirnya Buka Suara Insiden Pengintaian Densus 88

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah, secara resmi menyampaikan tanggapan atas dugaan aksi pengintaian oleh person...

Jul 13, 2026 - 07:27
0 0
Febrie Adriansyah Akhirnya Buka Suara Insiden Pengintaian Densus 88

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah, secara resmi menyampaikan tanggapan atas dugaan aksi pengintaian oleh personel Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri terhadap tim penyidik yang tengah menangani perkara korupsi strategis. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers tertutup di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025) petang, menindaklanjuti laporan internal yang diterima pimpinan lembaga adhyaksa itu sejak pekan lalu.

Dalam keterangannya, Febrie menegaskan bahwa peristiwa tersebut dinilai sebagai langkah sepihak yang tidak mencerminkan semangat sinergi antarpenegak hukum. “Kami sangat menyayangkan adanya kegiatan yang bersifat intimidatif dan di luar koridor koordinasi resmi. Tindakan tersebut jelas mengganggu independensi serta proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Febrie dengan nada diplomatis namun tegas. Ia mengonfirmasi bahwa pengintaian berlangsung di beberapa lokasi, termasuk di sekitar gedung Kejaksaan Agung dan tempat-tempat yang menjadi titik pemeriksaan saksi kunci.

Kronologi dan Fakta di Lapangan

Informasi yang dihimpun dari internal Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa aktivitas mencurigakan pertama kali terdeteksi pada Kamis, 16 Januari 2025, saat tim Jampidsus hendak melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi yang diduga kuat terhubung dengan konglomerasi hitam di sektor energi. Para penyidik mencurigai mobil dan sepeda motor yang tidak memiliki tanda pengenal resmi tetapi menggunakan peranti komunikasi yang identik dengan perlengkapan standar Densus 88. Pola pengintaian berlanjut hingga Minggu, 19 Januari 2025, ketika personel Jampidsus mengamankan sejumlah dokumen dari sebuah perusahaan afiliasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Sumber yang mengetahui langsung jalannya penyidikan mengungkapkan bahwa pengintaian tidak hanya menyasar kendaraan penyidik, tetapi juga rumah dinas dan kediaman pribadi sejumlah jaksa. “Mereka memotret setiap orang yang keluar-masuk. Bahkan ada upaya mendekati anggota keluarga penyidik untuk memperoleh keterangan informal,” kata sumber tersebut. Kejaksaan Agung segera mengambil langkah antisipasi dengan memperketat pengamanan internal serta membatasi mobilitas personel inti yang tengah menangani kasus tersebut.

Pernyataan Resmi dan Upaya Koordinasi

Febrie Adriansyah menekankan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada 20 Januari 2025, perihal permintaan klarifikasi atas dugaan pelanggaran prosedural tersebut. “Kami percaya bahwa Kapolri akan mengambil tindakan tegas dan memastikan bahwa setiap institusi bergerak sesuai batas kewenangannya. Ini bukanlah perang antarinstitusi, melainkan upaya meluruskan tata kelola penegakan hukum,” tuturnya.

Menanggapi dinamika yang berkembang, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Sandhi Nugroho, pada kesempatan terpisah, menyatakan bahwa Polri menghormati independensi Kejaksaan dan sedang melakukan pengecekan internal. “Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas anggota yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sandhi. Pernyataan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang dalam Rapat Koordinasi Nasional Penegakan Hukum pada pekan lalu kembali menekankan pentingnya soliditas dan transparansi seluruh aparat negara.

Dampak pada Penanganan Perkara Korupsi Besar

Kejadian ini berlangsung di tengah intensifikasi penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 3,7 triliun di sektor minyak dan gas bumi. Tim Jampidsus sedang mendalami aliran dana yang mengarah kepada sejumlah figur kunci di lingkungan BUMN dan pihak swasta. Menurut data yang dirilis oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, hingga 20 Januari 2025 tercatat 11 orang telah dicekal dan 4 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Faisal Andrianto, menilai insiden pengintaian ini dapat memperlebar potensi distrust antarinstitusi penegak hukum. “Jika tidak segera diselesaikan secara kelembagaan, dampaknya bisa sangat serius. Bukan hanya mengganggu proses hukum, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Harus ada transparansi dan penuntasan internal yang tak pandang bulu,” kata Faisal saat dimintai pendapatnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Ali Mukartono, dilaporkan telah membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kemungkinan kebocoran informasi yang memudahkan pihak luar melacak pergerakan penyidik. Rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin menetapkan bahwa hingga ada kejelasan resmi dari Polri, seluruh agenda pemeriksaan yang bersifat krusial akan dilakukan secara tertutup dan dengan pengamanan ketat dari satuan pengamanan khusus yang dibentuk ad hoc.

Kejaksaan Agung, melalui pernyataan Febrie Adriansyah, menegaskan kembali komitmennya untuk menuntaskan perkara tanpa intimidasi. “Tidak ada satu kekuatan pun yang dapat menghalangi langkah kami dalam memberantas korupsi. Ini adalah mandat undang-undang yang harus kami jalankan sebaik-baiknya, tanpa intervensi apa pun,” pungkas Febrie, menutup sesi konferensi yang berlangsung selama 45 menit itu. Publik kini menanti langkah lanjutan dari kedua institusi untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor yang profesional dan bermartabat.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User