Ketua Komisi III DPR Usul Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Eks Jampidsus

Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melontarkan usulan pembentukan tim independen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampids...

Jul 13, 2026 - 06:27
0 0
Ketua Komisi III DPR Usul Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Eks Jampidsus

Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melontarkan usulan pembentukan tim independen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan sejumlah pemangku kepentingan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2025). Habiburokhman menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan demi menjaga transparansi dan menghindari konflik kepentingan dalam proses penyidikan.

Mendesaknya Pengusutan Transparan

Habiburokhman menilai, dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung harus diusut secara tuntas dan terbuka. Menurutnya, pembentukan tim independen yang terdiri dari unsur-unsur di luar kejaksaan akan memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap hasil investigasi. "Kita tidak bisa menangani kasus ini secara biasa-biasa saja. Harus ada mekanisme khusus yang melibatkan pihak-pihak independen seperti akademisi, aktivis antikorupsi, dan pensiunan jaksa yang kredibel," ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu di hadapan peserta rapat.

Ia menambahkan, kekhawatiran akan adanya potensi obstruksi atau intervensi terhadap penyidikan menjadi alasan utama usulan tersebut. "Ini menyangkut nama baik institusi. Kami perlu memastikan bahwa penyidikan tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang mungkin berusaha melindungi oknum tertentu. Tim independen akan menjadi benteng objektivitas," tegasnya. Mantan pejabat yang dimaksud diduga terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang kini menjadi perhatian publik, sehingga penanganannya memerlukan sorotan khusus dari DPR.

Dukungan Lintas Fraksi dan Sikap Kejaksaan Agung

Usulan Habiburokhman mendapat respons positif dari sejumlah anggota Komisi III lintas fraksi. Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ahmad Basarah, menyatakan bahwa gagasan tersebut layak dipertimbangkan sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap kinerja penegakan hukum. "DPR memiliki fungsi pengawasan. Pembentukan tim independen ini sejalan dengan upaya memperkuat akuntabilitas publik. Kami akan mendukung pembahasan lebih lanjut di tingkat pimpinan komisi," kata Basarah.

Senada, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Al-Habsyi, meminta agar tim independen nantinya diberikan akses penuh terhadap dokumen dan saksi-saksi kunci. "Kita ingin memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi. Tim ini harus bekerja secara profesional dan tidak boleh dihalangi oleh alasan kerahasiaan prosedural yang sering dijadikan tameng," ucapnya. Dukungan juga mengalir dari Fraksi Partai Amanat Nasional yang menekankan pentingnya pemulihan kepercayaan publik terhadap korps Adhyaksa.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung yang hadir dalam rapat menyatakan pihaknya akan menghormati proses pengawasan yang dilakukan oleh DPR. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme pengusutan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. "Kejaksaan Agung terbuka terhadap segala bentuk pengawasan. Namun, semua langkah harus tetap dalam koridor hukum yang ketat agar tidak melanggar asas-asas penegakan hukum," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa penyidikan internal oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan saat ini telah berjalan dan akan terus dikoordinasikan.

Mekanisme Pembentukan Tim dan Dasar Hukum

Rencana pembentukan tim independen ini diusulkan untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan Komisi III dan dapat dikonsultasikan dengan pimpinan DPR. Habiburokhman menyebut, tim independen nantinya akan dibentuk berdasarkan Keputusan DPR, serupa dengan pembentukan panitia kerja (Panja) atau tim pengawas khusus. "Kami akan merumuskan komposisi tim, tugas, dan wewenangnya dalam rapat-rapat selanjutnya. Bisa juga melibatkan unsur KPK, PPATK, dan BPKP untuk audit forensik agar hasilnya komprehensif," jelasnya.

Langkah ini merujuk pada Pasal 20A UUD 1945 yang memberikan hak pengawasan kepada DPR, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mengatur mekanisme pembentukan panitia kerja dan hak angket. Dengan dasar hukum yang jelas, tim independen diharapkan dapat menjalankan fungsi pemantauan dan evaluasi terhadap proses penyidikan tanpa mengganggu kewenangan aparat penegak hukum. Habiburokhman menekankan bahwa inisiatif ini bukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan untuk membantu membersihkan nama baik korps Adhyaksa. "Kami mendukung Kejaksaan Agung yang bersih dan profesional. Tim ini justru akan membantu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi," katanya.

Komitmen Pemberantasan Korupsi dan Tahapan Selanjutnya

Lebih lanjut, Komisi III berencana mengundang Jaksa Agung dalam waktu dekat untuk mendengar langsung penjelasan dan komitmen kejaksaan dalam menangani dugaan korupsi internal tersebut. "Kami akan menjadwalkan RDP dengan Jaksa Agung untuk membahas usulan ini sekaligus meminta perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan. Ini bagian dari pengawasan berkelanjutan," kata Habiburokhman.

Ketua Komisi III itu juga memastikan bahwa tim independen yang dibentuk DPR akan bekerja secara paralel dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang. "Tim ini tidak akan mengambil alih kewenangan penyidikan, tetapi melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi kepada DPR. Jika ditemukan kejanggalan, kami akan tindak lanjuti dengan menggunakan hak angket atau mekanisme pengawasan lainnya," pungkasnya. Rapat pimpinan Komisi III dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk menentukan time frame dan susunan keanggotaan tim yang akan melibatkan pakar hukum, ekonom forensik, serta perwakilan masyarakat sipil.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User