Rikwanto: Komisi III DPR Perketat Pengawasan Anggaran Lembaga Hukum

Jakarta, 22 Juni 2026 – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rikwanto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap alokasi dan realisasi anggaran institusi penegak hukum akan dipe...

Jul 13, 2026 - 06:26
0 1
Rikwanto: Komisi III DPR Perketat Pengawasan Anggaran Lembaga Hukum

Jakarta, 22 Juni 2026 – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rikwanto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap alokasi dan realisasi anggaran institusi penegak hukum akan diperketat mulai tahun anggaran berjalan. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Anggaran dan Kinerja Semester I Tahun 2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Rikwanto Ungkap Temuan Awal

Rikwanto, yang merupakan mantan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum beralih ke jalur politik, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan sementara terhadap penggunaan anggaran di Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung pada triwulan pertama 2026 masih menunjukkan sejumlah catatan. Dalam paparannya, ia merujuk pada data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat peningkatan penyerapan dana program prioritas nasional baru mencapai 38 persen dari pagu total sebesar Rp142,7 triliun yang dialokasikan untuk fungsi keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.

“Kami di Komisi III tidak bisa menerima tingkat realisasi yang rendah ini, terutama pada pos belanja yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik, seperti program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta percepatan penanganan perkara tindak pidana khusus. Harus ada evaluasi serius dan rencana aksi perbaikan paling lambat pertengahan Juli 2026,”

tegas Rikwanto di hadapan perwakilan Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung yang hadir.

Alokasi Besar, Target Tepat Sasaran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, total anggaran fungsi hukum yang menjadi ruang lingkup pengawasan Komisi III mencapai Rp162,3 triliun, naik 12,4 persen dari tahun sebelumnya. Polri mendapat porsi terbesar, yakni Rp114,9 triliun, yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan alat utama sistem persenjataan, modernisasi sistem informasi, dan peningkatan kesejahteraan personel.

Rikwanto, yang duduk di Fraksi Gerindra dengan nomor anggota A-589, menekankan bahwa kenaikan signifikan itu harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja terukur. Ia meminta setiap kementerian dan lembaga mitra kerja menyampaikan laporan bulanan berbasis indikator kinerja utama yang telah disepakati dalam rapat pleno persetujuan anggaran pada akhir 2025 lalu.

“Transparansi adalah kunci. Kami akan menjadwalkan rapat dengar pendapat setiap dua pekan untuk memonitor perkembangan. Tidak boleh ada lagi proyek pengadaan yang mangkrak karena buruknya perencanaan atau karena tersangkut persoalan administrasi,”

imbuhnya.

Dorong Reformasi Internal Polri

Selain soal anggaran, Rikwanto juga menyoroti kemajuan program reformasi internal di tubuh Polri yang menjadi salah satu komitmen pimpinan baru sejak awal tahun. Ia mengapresiasi langkah Inspektorat Pengawasan Umum Polri yang telah menerbitkan 14 laporan audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan di tingkat polres dan polda sepanjang Januari hingga Mei 2026. Namun, politisi yang dikenal vokal di bidang keamanan ini menegaskan bahwa tindak lanjut atas hasil audit harus jelas dan tepat waktu.

Menurut data yang disajikan dalam rapat, dari 14 laporan itu, baru tujuh yang telah memasuki tahap penjatuhan sanksi administratif, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan. Rikwanto meminta agar perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut dilaporkan secara periodik dan terbuka kepada Komisi III.

“Publik menunggu bukti nyata bahwa reformasi bukan sekadar wacana. Komisi III akan terus mendorong agar setiap temuan pelanggaran disiplin atau etik diselesaikan dengan prinsip keadilan dan tanpa intervensi. Kami ingin institusi Polri yang bersih, profesional, dan dicintai rakyat.”

Penutup Rapat dan Langkah Selanjutnya

Rapat koordinasi yang berlangsung hampir tiga jam itu diakhiri dengan penyusunan jadwal tindak lanjut. Komisi III sepakat membentuk tim kecil yang terdiri dari sepuluh anggota lintas fraksi untuk memantau secara langsung pelaksanaan program prioritas di empat wilayah hukum yang dijadikan sampel: Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Polda Sumatera Utara.

Rikwanto ditunjuk sebagai koordinator tim tersebut dan dijadwalkan memulai kunjungan kerja perdananya pada minggu pertama Juli 2026. “Kami tidak akan segan merekomendasikan penyesuaian anggaran pada APBN Perubahan jika hasil pemantauan menunjukkan bahwa dana yang dialokasikan tidak dikelola dengan akuntabel dan berorientasi hasil,” ujarnya menutup rapat.

Dengan langkah ini, Komisi III DPR melalui Rikwanto memperlihatkan keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai Pasal 20A dan 23E Undang-Undang Dasar 1945, serta Pasal 69 hingga Pasal 71 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Publik kini menanti hasil konkret dari pengawasan ketat yang dijanjikan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User