Residivis Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Empat Kotak Amal Masjid di Bogor
BOGOR — Jajaran Kepolisian Resor Bogor menangkap seorang residivis yang kembali beraksi membobol kotak amal masjid di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pe...
BOGOR — Jajaran Kepolisian Resor Bogor menangkap seorang residivis yang kembali beraksi membobol kotak amal masjid di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah membobol empat kotak amal di sejumlah masjid dengan memanfaatkan kondisi rumah ibadah yang lengang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menyatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pengurus masjid yang menemukan kotak amal dalam kondisi rusak. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pemeriksaan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku kami tangkap setelah serangkaian penyelidikan. Yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus serupa dan kembali menjalankan aksinya setelah bebas dari masa pembinaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor dalam keterangannya.
Modus Mengincar Masjid dalam Kondisi Lengang
Dalam menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap sejumlah masjid. Sasaran yang dipilih adalah rumah ibadah yang minim aktivitas jamaah, terutama pada jam-jam tertentu di luar waktu salat berjamaah.
Menurut kepolisian, pelaku masuk ke area masjid dengan menyaru sebagai jamaah. Setelah memastikan kondisi sekitar aman, tersangka merusak kunci kotak amal dan mengambil seluruh uang di dalamnya sebelum meninggalkan lokasi.
"Tersangka bergerak berpindah-pindah. Masjid yang sepi menjadi sasaran utama karena memudahkan pelaku keluar masuk tanpa menarik perhatian warga," kata Kasat Reskrim.
Dari empat lokasi kejadian, kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah. Uang hasil kejahatan diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat yang diduga digunakan untuk merusak kunci kotak amal, sisa uang hasil kejahatan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bogor untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Status residivis yang disandang pelaku berpotensi menjadi pertimbangan pemberatan dalam proses peradilan.
"Berkas perkara akan kami lengkapi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Kasat Reskrim.
Imbauan bagi Pengurus Rumah Ibadah
Kepolisian mengimbau pengurus masjid dan dewan kemakmuran masjid di wilayah Bogor meningkatkan kewaspadaan. Langkah pencegahan yang disarankan antara lain mengosongkan kotak amal secara berkala, memasang kamera pengawas, serta menempatkan kotak amal di area yang mudah terpantau.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan rumah ibadah. Laporan cepat dinilai membantu aparat dalam mengungkap jaringan pelaku kejahatan serupa.
Kasus pembobolan kotak amal bukan kali pertama terjadi di wilayah hukum Polres Bogor. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara serupa telah diungkap, dengan pelaku yang umumnya beraksi seorang diri dan menyasar masjid di kawasan permukiman maupun pinggir jalan raya.
Kepolisian menyatakan akan meningkatkan patroli di sekitar rumah ibadah, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa. Koordinasi dengan pengurus masjid dan tokoh masyarakat setempat juga akan diperkuat melalui kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Comments (0)