Tim Gabungan Sergap Kapal Tanzania Pengangkut 1,3 Ton Ketamin di Bintan
Apaberita, Jakarta — Tim gabungan yang terdiri atas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Tentara Nasional Indonesia Angk...
Apaberita, Jakarta — Tim gabungan yang terdiri atas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,3 ton ketamin melalui jalur laut setelah menyergap kapal berbendera Tanzania, MV King Sun, di perairan Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Sebanyak delapan anak buah kapal (ABK) turut diamankan dalam operasi tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi kepada publik pada Sabtu (8/8/2026). Kapal MV King Sun diduga kuat dimanfaatkan sebagai sarana pengangkut narkotika dalam jumlah besar dengan memanfaatkan jalur pelayaran internasional yang melintasi kawasan perairan Indonesia bagian barat.
Penyergapan di Perairan Bintan
Penyergapan terhadap MV King Sun merupakan hasil koordinasi lintas instansi yang melibatkan empat lembaga penegak hukum sekaligus. Bareskrim Polri memimpin penyidikan tindak pidana narkotika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menelusuri aspek kepabeanan atas muatan kapal, BNN melakukan pendalaman jaringan, sedangkan TNI AL menyediakan dukungan kekuatan maritim dalam operasi di tengah perairan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal berbendera Tanzania tersebut disergap saat berada di wilayah perairan Bintan, kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur strategis pelayaran internasional yang menghubungkan Selat Malaka dengan Laut Cina Selatan. Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bagian kapal hingga menemukan muatan ketamin dengan total berat mencapai 1,3 ton.
"Penyergapan ini merupakan wujud nyata sinergi antarlembaga dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan internasional yang menjadikan perairan Indonesia sebagai jalur maupun wilayah tujuan penyelundupan," demikian pernyataan resmi tim gabungan.
Barang Bukti 1,3 Ton Ketamin Diamankan
Dari dalam kapal MV King Sun, aparat menyita barang bukti berupa ketamin dengan berat keseluruhan 1,3 ton. Angka tersebut menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu penyitaan narkotika terbesar yang pernah dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Ketamin merupakan zat yang digolongkan sebagai narkotika berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penyalahgunaan zat ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku peredaran gelap dengan pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati bagi penyelundup dalam jumlah besar.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Petugas juga melakukan pendalaman mengenai asal-usul muatan, negara tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan di balik pengangkutan 1,3 ton ketamin tersebut.
Delapan Anak Buah Kapal Diamankan
Selain menyita muatan narkotika, tim gabungan turut mengamankan delapan ABK yang bertugas di kapal MV King Sun. Kedelapan orang tersebut saat ini berstatus terperiksa dan menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana penyelundupan narkotika.
Pemeriksaan terhadap para ABK difokuskan pada sejumlah hal, di antaranya dokumen pelayaran, manifes muatan, rute perjalanan kapal sebelum memasuki perairan Indonesia, serta komunikasi yang dilakukan awak kapal dengan pihak lain selama pelayaran. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menetapkan status hukum para terperiksa.
"Seluruh awak kapal yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik akan bekerja secara profesional dan berbasis bukti untuk mengungkap jaringan ini sampai ke akarnya," ujar perwakilan tim gabungan.
Tindak Lanjut Penyidikan
Tim gabungan menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan pengamanan ABK semata. Penyidik akan menindaklanjuti hasil operasi dengan menelusuri dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lintas negara, termasuk kemungkinan adanya pihak penerima di dalam negeri yang telah menunggu kedatangan muatan tersebut.
Lembaga penegak hukum terkait juga menyatakan komitmen untuk memperkuat pengawasan di jalur-jalur laut yang rawan dimanfaatkan sebagai rute penyelundupan. Operasi serupa ditegaskan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkotika yang masuk melalui wilayah perairan nasional.
Comments (0)