Produsen Minyakita Bau Solar Terancam Sanksi Berat

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat mengenai temuan minyak goreng merek Minyakita yang diduga beraroma solar dalam program bantuan pangan di sejumlah lokas

Jul 06, 2026 - 10:13
0 1
Produsen Minyakita Bau Solar Terancam Sanksi Berat

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat mengenai temuan minyak goreng merek Minyakita yang diduga beraroma solar dalam program bantuan pangan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah. Temuan ini sontak menuai kekhawatiran publik, mengingat Minyakita merupakan produk yang banyak digunakan dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah. Kemendag menegaskan bahwa investigasi sedang dilakukan dan sanksi berat menanti jika memang produsen terbukti lalai atau sengaja mengabaikan standar mutu produk yang wajib dipenuhi.

Langkah Mitigasi dan Penarikan Produk

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah setempat dan Perum Bulog untuk melokalisir peredaran minyak goreng yang tidak memenuhi syarat tersebut. Upaya ini dilakukan agar produk terindikasi tidak semakin meluas ke tangan penerima bantuan lainnya. Kemendag juga menginstruksikan penarikan segera seluruh bantuan minyak goreng merek Minyakita yang diduga berbau solar dari wilayah terdampak, untuk selanjutnya diganti dengan produk yang telah terbukti bermutu dan aman dikonsumsi.

"(Kami telah) menginstruksikan untuk segera dilakukan penarikan bantuan minyak goreng dengan merek Minyakita terindikasi berbau solar yang telah terdistribusi kepada penerima bantuan di beberapa wilayah dan langsung dilakukan penggantian dengan minyak goreng yang bermutu dan berkualitas," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Apaberita.com, Minggu (5/7/2026).

Proses penarikan ini dikoordinasikan langsung dengan dinas perdagangan setempat serta aparat pengawasan pangan untuk memastikan tidak ada lagi produk mencurigakan yang beredar di masyarakat. Pemerintah juga membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa menerima produk dengan karakteristik tidak wajar, seperti perubahan warna atau aroma menyengat, agar segera melapor untuk percepatan penggantian.

Ancaman Sanksi bagi Produsen Lalai

Kemendag menekankan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan konsumen dan standar mutu barang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika hasil investigasi membuktikan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dari pihak produsen, maka sanksi yang dijatuhkan tidak akan ringan. Mulai dari pembekuan izin usaha, penarikan izin edar produk, hingga denda administratif dengan nominal yang memberatkan siap menanti. Bahkan, apabila ditemukan indikasi pemalsuan atau pencampuran bahan berbahaya, kasus ini dapat berujung pada proses pidana yang melibatkan aparat penegak hukum.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi seluruh pelaku usaha pangan, khususnya yang terlibat dalam pengadaan barang untuk program bantuan pemerintah, agar lebih memperhatikan aspek keamanan dan kualitas. Kemendag juga berencana meningkatkan frekuensi pengawasan dan uji petik terhadap produk-produk yang masuk dalam ekosistem bantuan pangan nasional, termasuk memperkuat sinergi dengan Bulog dan laboratorium penguji mutu. Publik diimbau tetap tenang dan memanfaatkan saluran penggantian yang telah disediakan sembari mempercayakan proses investigasi kepada pihak berwenang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User