Pria Tusuk Istri Saat Ambil Rapor Anak di Semarang Jadi Tersangka
SEMARANG — Pihak kepolisian menetapkan pria berinisial F (29) sebagai tersangka setelah menusuk istrinya, A (25), saat korban mengambil rapor anak di SDN Kalipancur 02, Ngaliyan, Kota Semarang. Pel
SEMARANG — Pihak kepolisian menetapkan pria berinisial F (29) sebagai tersangka setelah menusuk istrinya, A (25), saat korban mengambil rapor anak di SDN Kalipancur 02, Ngaliyan, Kota Semarang. Pelaku menggunakan obeng yang ujungnya telah dimodifikasi. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (20/6/2026) dan langsung menarik perhatian warga yang berada di lokasi.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan yang diterima Apaberita.com, insiden bermula ketika korban datang ke sekolah untuk mengambil rapor anaknya. Tanpa diduga, F yang diduga sudah menunggu langsung menyergap korban dan menusuknya secara berulang. Obeng yang digunakan pelaku sudah diasah hingga runcing, sehingga menimbulkan luka serius pada tubuh korban. Pegawai sekolah dan orang tua murid yang panik segera melerai dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil diringkus di sekitar lokasi oleh anggota Polsek Ngaliyan yang tiba beberapa menit kemudian.
Penetapan Tersangka dan Motif
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, dalam keterangannya menyatakan bahwa gelar perkara telah dilakukan pada Jumat malam dan status F resmi dinaikkan menjadi tersangka.
"Gelar perkara tadi malam. Penetapan tersangka tadi malam," ujar Sriniti kepada Apaberita.com.
Sriniti mengungkapkan bahwa motif sementara adalah perselisihan rumah tangga. Namun, polisi masih mendalami apakah ada faktor lain yang melatarbelakangi aksi brutal tersebut.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan obeng modifikasi serta pakaian korban yang berlumuran darah. Penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 466 ayat (2), Pasal 467 ayat (2), dan Pasal 468 ayat (1) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
"Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya cukup serius," tegas Sriniti.
Kondisi Korban dan Respons Keluarga
Korban A saat ini masih dirawat di rumah sakit dengan pengawasan ketat dari tim medis. Pihak keluarga sudah mendampingi dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Aparat pun memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Peristiwa ini menjadi pengingat tentang pentingnya penanganan konflik rumah tangga secara damai dan pencegahan kekerasan dalam lingkup keluarga. Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
Comments (0)