MPR Himpun Masukan Guru Besar Unhas untuk Kaji Ulang Konstitusi
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap menjadi dokumen konstitusional yang sangat menarik untuk
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap menjadi dokumen konstitusional yang sangat menarik untuk dikaji secara mendalam dan kritis. Menurutnya, terdapat berbagai isu strategis dan aktual yang dapat diangkat dalam diskusi terkait UUD NRI Tahun 1945, mengingat dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang terus berkembang pesat seiring dengan perubahan zaman dan tantangan global.
Seperti dilaporkan Apaberita.com, pernyataan tersebut disampaikan oleh Siti Fauziah saat memberikan sambutan dalam acara Diskusi Konstitusi yang dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Senat lantai 2 Rektorat Universitas Hasanuddin pada Rabu (8/6) tersebut menandai kolaborasi strategis antara lembaga tinggi negara dengan perguruan tinggi terkemuka dalam bidang kajian ketatanegaraan dan hukum tata negara.
Kolaborasi Akademik untuk Perkembangan Konstitusi
Dalam kesempatan tersebut, hadir sejumlah tokoh penting dari kalangan akademisi dan pejabat negara. Diantaranya, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari, Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Jamaluddin Jompa, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Hamzah Halim. Turut hadir pula segenap sivitas akademika Universitas Hasanuddin yang secara aktif memberikan masukan dan perspektif ilmiah dalam diskusi konstitusi tersebut.
Media kami melaporkan, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kajian konstitusional melalui masukan substantif dari para guru besar dan akademisi Unhas. Partisipasi perguruan tinggi dinilai sangat penting untuk memberikan landsasan pemikiran yang kuat dan mendalam dalam mengkaji ulang konstitusi, guna memastikan bahwa UUD NRI Tahun 1945 tetap relevan dan responsif dalam menjawab berbagai tantangan kekinian bangsa Indonesia.
"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selalu menarik untuk dibahas karena banyak isu yang dapat menjadi topik diskusi," ujar Siti Fauziah dalam sambutannya.
Melalui sinergi yang dibangun antara MPR dan dunia akademisi, diharapkan akan lahir gagasan-gagasan konstruktif dan inovatif yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pembentuk kebijakan dalam pengkajian ketatanegaraan di masa mendatang. Upaya ini sekaligus bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dan demokrasi Indonesia yang berpihak pada rakyat.
Comments (0)