Polisi Temukan Uang Tunai Rp 60 Miliar di Brankas Kafe de'Clan

Jakarta – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah de'Clan Signature, s

Jul 09, 2026 - 02:26
0 0
Polisi Temukan Uang Tunai Rp 60 Miliar di Brankas Kafe de'Clan
Jakarta – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah de'Clan Signature, sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) tersebut, petugas menyita uang tunai senilai total Rp 60 miliar yang tersimpan di dalam brankas besar. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing, terutama dolar AS (USD). Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan terhadap tiga kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kortas Tipikor. Selain uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang dianggap krusial untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Kronologi Penggeledahan Kafe de'Clan

  1. Pada Rabu, 8 Juli 2026, penyidik Kortas Tipikor Polri tiba di de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, dengan membawa surat perintah penggeledahan terkait tiga kasus korupsi yang sedang disidik.
  2. Petugas segera melakukan sterilisasi lokasi dan memulai penggeledahan di seluruh area kafe, termasuk ruang kerja, area penyimpanan, dan ruang bawah tanah.
  3. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan transaksi mencurigakan, serta perangkat elektronik termasuk telepon seluler (handphone) milik pengelola kafe.
  4. Setelah beberapa jam, petugas menemukan sebuah brankas besar di salah satu ruangan tersembunyi. Brankas tersebut dibuka dengan metode teknis, dan di dalamnya ditemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai pecahan.
  5. Penyidik langsung melakukan inventarisasi dan penghitungan awal di tempat, mencatat total uang yang disita mencapai Rp 60 miliar. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Kortas Tipikor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pernyataan Resmi Kortas Tipikor

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, membenarkan temuan tersebut. “Untuk penggeledahan di lokasi de'Clan, kami telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone. Selain itu, kami juga menemukan uang dalam brankas besar dengan nilai total Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing,” ujarnya di lokasi kejadian. Irjen Totok menambahkan bahwa uang tunai sebesar itu merupakan temuan signifikan yang dapat mengungkap indikasi pencucian uang atau aliran dana korupsi. “Kami masih mendalami kepemilikan brankas dan asal-usul uang tersebut, serta kaitannya dengan tiga perkara yang sedang kami sidik,” tegasnya. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka baru terkait temuan uang tersebut, namun sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Penyidik juga tengah menelusuri rekam jejak transaksi keuangan kafe dan pemiliknya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User