Polisi Temukan Uang Tunai Rp 60 Miliar di Brankas Kafe de'Clan
Jakarta – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah de'Clan Signature, s
Jakarta – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah de'Clan Signature, sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) tersebut, petugas menyita uang tunai senilai total Rp 60 miliar yang tersimpan di dalam brankas besar. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing, terutama dolar AS (USD).
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan terhadap tiga kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kortas Tipikor. Selain uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang dianggap krusial untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kronologi Penggeledahan Kafe de'Clan
- Pada Rabu, 8 Juli 2026, penyidik Kortas Tipikor Polri tiba di de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, dengan membawa surat perintah penggeledahan terkait tiga kasus korupsi yang sedang disidik.
- Petugas segera melakukan sterilisasi lokasi dan memulai penggeledahan di seluruh area kafe, termasuk ruang kerja, area penyimpanan, dan ruang bawah tanah.
- Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan transaksi mencurigakan, serta perangkat elektronik termasuk telepon seluler (handphone) milik pengelola kafe.
- Setelah beberapa jam, petugas menemukan sebuah brankas besar di salah satu ruangan tersembunyi. Brankas tersebut dibuka dengan metode teknis, dan di dalamnya ditemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai pecahan.
- Penyidik langsung melakukan inventarisasi dan penghitungan awal di tempat, mencatat total uang yang disita mencapai Rp 60 miliar. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Kortas Tipikor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Comments (0)