Jakarta — Peneliti dan Mahasiswa Gugat UU Polri Baru ke MK
Seorang peneliti dan seorang mahasiswa resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republi
Seorang peneliti dan seorang mahasiswa resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru direvisi, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 79/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kronologi Pengajuan Gugatan
- 14 Juni 2026 – Penggugat, Andi Pratama (peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) dan Siti Nurhaliza (mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia), menyusun dan menandatangani permohonan uji materiil.
- 15 Juni 2026 – Berkas permohonan diajukan secara daring melalui sistem e-Court MK dengan lampiran dokumen pendukung dan bukti kerugian konstitusional.
- 17 Juni 2026 – MK menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan berkas dan legal standing pemohon. Kuasa hukum pemohon, Yusril Ihza Mahendra, hadir dalam persidangan.
- 20 Juni 2026 – Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan sesuai arahan panel hakim, melengkapi alat bukti dan dalil konstitusional.
- 23 Juni 2026 – Sidang perbaikan permohonan digelar, panel hakim menyatakan berkas lengkap dan meregistrasi perkara ke Kepaniteraan MK.
- 1 Juli 2026 – MK menjadwalkan sidang pemeriksaan pokok perkara dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, DPR, serta pemerintah.
Permohonan ini diajukan karena pemohon merasa hak konstitusionalnya sebagai warga negara dirugikan oleh berlakunya beberapa ketentuan dalam UU Polri yang baru. Pemohon mendalilkan bahwa revisi UU Polri memberikan kewenangan yang terlalu luas tanpa disertai mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Poin-Poin Gugatan
Para pemohon menguji sejumlah pasal dalam UU Polri yang baru, antara lain:
- Pasal 10 ayat (2) tentang kewenangan penyelidikan tanpa batasan yang jelas. Pemohon mendalilkan pasal ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
- Pasal 15A tentang perluasan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Menurut pemohon, rumusan pasal ini terlalu abstrak dan multi-tafsir, sehingga rawan digunakan untuk kriminalisasi terhadap aktivitas warga negara, melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
- Pasal 27 ayat (3) mengenai masa jabatan Kapolri yang dapat diperpanjang tanpa evaluasi objektif dan transparan. Pemohon menilai ketentuan ini melemahkan prinsip checks and balances sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara harus tunduk pada kekuasaan kehakiman.
Pemohon juga menyoroti ketiadaan lembaga pengawas eksternal yang independen dalam struktur UU baru. Mereka membandingkan dengan semangat reformasi birokrasi yang digariskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tanggapan Pihak Terkait
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Dewi Indriani, menyatakan pemerintah menghormati langkah hukum yang diajukan dan siap memberikan keterangan dalam persidangan. "Ini adalah bagian dari proses demokrasi dan uji konstitusionalitas undang-undang," ujarnya. Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, menegaskan bahwa UU Polri baru telah melalui proses legislasi yang demokratis dengan partisipasi publik yang memadai. "Kami akan mempertahankan undang-undang ini di sidang MK," tegasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri menyambut baik gugatan ini dan menyatakan akan mengajukan diri sebagai pihak terkait (amicus curiae) untuk memperkuat argumentasi pemohon. Koalisi mencatat, sejak 2010 terdapat 12 kasus penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian yang terkait dengan ketiadaan pengawasan eksternal.
Data dan Dampak Hukum
Berdasarkan data Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, MK telah mengabulkan 237 dari total 1.580 perkara judicial review yang diterima sejak 2003, dengan tingkat pengabulan sekitar 15%. Proses persidangan perkara ini diperkirakan memakan waktu 3 hingga 6 bulan hingga putusan final. Apabila MK mengabulkan gugatan, maka pasal-pasal yang diuji dapat dibatalkan, yang secara langsung akan mempengaruhi struktur organisasi Polri, kewenangan penyelidikan, dan proses pengangkatan Kapolri.
Hingga berita ini diturunkan, MK belum menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang MK.
Comments (0)