OJK Usulkan Universal Banking Diterapkan di PFII

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar konsep universal banking dapat diimplementasikan di dalam kawasan Pusat Finansial Internasional Ind

Jul 09, 2026 - 02:41
0 0
OJK Usulkan Universal Banking Diterapkan di PFII
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar konsep universal banking dapat diimplementasikan di dalam kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Usulan ini mengemuka sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi PFII sebagai hub keuangan global yang kompetitif.

Otoritas Jasa Keuangan Umumkan Usulan

Pada Rabu (8/7) malam, OJK menyampaikan bahwa penerapan universal banking di wilayah PFII perlu segera dikaji. Lembaga pengawas itu menilai konsep bank universal akan memberikan fleksibilitas lebih tinggi bagi institusi keuangan yang beroperasi di pusat finansial tersebut. "Kami melihat kebutuhan untuk memberikan keleluasaan layanan yang terintegrasi dalam satu atap kepada pelaku industri di PFII," ujar seorang pejabat OJK.

Adapun kronologi pengumuman usulan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. 8 Juli 2026, pukul 20.00 WIB — OJK merilis pernyataan resmi perihal rencana pengajuan kerangka regulasi universal banking khusus PFII.
  2. 8 Juli 2026, pukul 22.00 WIB — Paparan singkat disampaikan dalam forum tertutup bersama perwakilan industri perbankan dan otoritas terkait.
  3. Rencana tindak lanjut — OJK akan memulai penyusunan naskah akademik dan aturan teknis dalam waktu dekat.

Rincian Konsep Universal Banking

Secara umum, universal banking merujuk pada model bank yang dapat menyediakan berbagai layanan keuangan di bawah satu entitas hukum. Cakupannya meliputi perbankan komersial, bank investasi, manajemen aset, sekuritas, dan asuransi—tanpa harus memisahkan badan usaha untuk tiap jenis layanan. Di pasar global, model ini sudah diadopsi oleh sejumlah pusat keuangan seperti Singapura dan London.

Dalam konteks PFII, OJK membayangkan bank universal akan diizinkan menawarkan paket layanan terpadu bagi investor domestik dan asing. Data awal menunjukkan setidaknya 15 institusi keuangan besar telah menyatakan minat untuk membuka kantor di PFII, dan sebagian di antaranya menginginkan operasi multilicense dalam satu korporasi.

Beberapa prinsip yang disiapkan dalam rancangan aturan meliputi:

  1. Modal inti minimum yang lebih tinggi dibanding bank umum konvensional, diperkirakan minimal Rp10 triliun.
  2. Pemisahan fungsi manajemen risiko yang ketat antarlini bisnis (firewall operasional).
  3. Pelaporan keuangan konsolidasi dengan transparansi penuh ke OJK.
  4. Batasan aktivitas tertentu untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Manfaat yang Diharapkan bagi PFII

Usulan ini diyakini akan mendorong pertumbuhan PFII secara signifikan. Pertama, universal banking memudahkan nasabah korporasi dan individu kaya (high-net-worth individuals) mengakses ragam produk keuangan hanya dengan satu pintu. Kedua, efisiensi operasional bank akan meningkat karena tidak perlu mendirikan beberapa entitas terpisah, sehingga biaya transaksi turun hingga 20–30 persen menurut estimasi awal OJK. Ketiga, penawaran layanan lengkap dapat menarik lebih banyak perusahaan multinasional untuk menjadikan PFII sebagai basis treasury dan investasi regional.

Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa penerapannya akan dibatasi secara ketat hanya di dalam zona PFII. Artinya, bank universal tersebut tidak otomatis dapat melakukan aktivitas serupa di luar kawasan yang telah ditentukan, sehingga risiko spillover ke sistem keuangan domestik dapat diisolasi.

Proses Regulasi dan Langkah Berikutnya

Tim kerja OJK akan menggodok draf Peraturan OJK (POJK) khusus mengenai universal banking ini dengan target selesai pada kuartal I 2027. Selanjutnya, rancangan tersebut akan melalui proses konsultasi publik dan harmonisasi dengan peraturan Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan. Apabila disetujui, sejumlah bank besar nasional dan asing diproyeksikan dapat langsung mengajukan izin prinsip pada pertengahan 2027.

Rencana ini merupakan bagian dari upaya besar menjadikan PFII sebagai destinasi keuangan internasional yang sejajar dengan hub utama di Asia. "Keberadaan bank universal di PFII akan menjadi magnet bagi modal asing, sekaligus memantik inovasi produk keuangan di dalam negeri," tegas sumber OJK.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User