Polri-Unissula Tingkatkan Kajian Hukum Lindungi Perempuan-Anak dan TPPO

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) memperkuat kolaborasi riset dan pengembangan kajia

Jul 09, 2026 - 02:13
0 0
Polri-Unissula Tingkatkan Kajian Hukum Lindungi Perempuan-Anak dan TPPO

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) memperkuat kolaborasi riset dan pengembangan kajian hukum guna mendukung perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pertemuan antara Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dengan Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto beserta jajaran Fakultas Hukum dan perwakilan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBW-SA) berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026).

Fokus utama kerja sama ini adalah penguatan scientific policing, yaitu pendekatan penegakan hukum yang berpijak pada riset ilmiah, data empiris, dan rekomendasi akademik. Pendekatan ini dinilai krusial untuk menjawab kompleksitas kasus PPA dan TPPO yang kerap melibatkan faktor sosial, ekonomi, dan psikologis secara bersamaan. Komjen Dedi menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari komitmen yang telah dibangun sejak 29 November 2025. Saat itu, Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Unissula diresmikan di Semarang, dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri kala itu, Komjen Chrysnanda Dwilaksana. “Ini adalah langkah konkret mengintegrasikan ilmu pengetahuan ke dalam strategi penegakan hukum. Kami tidak lagi bekerja berdasarkan asumsi, melainkan berbasis bukti,” ujar Komjen Dedi.

Prof. Dr. Gunarto menyampaikan bahwa Unissula siap mengerahkan sumber daya akademik secara penuh, termasuk riset lapangan, analisis yuridis normatif, serta rekomendasi kebijakan. “Kami akan menerjunkan tim peneliti multidisiplin untuk memetakan pola kejahatan, mengidentifikasi faktor risiko, dan mengukur efektivitas regulasi yang ada. Tujuannya agar setiap intervensi penegakan hukum memiliki dasar akademik yang kokoh,” tegasnya. Sementara itu, perwakilan YBW-SA menekankan bahwa sinergi ini juga menyasar aspek pencegahan melalui edukasi masyarakat dan penguatan nilai-nilai keagamaan, yang dianggap vital untuk memutus rantai TPPO dari hulu.

Analisis: Urgensi Scientific Policing untuk Kasus PPA dan TPPO

Pendekatan scientific policing menjawab sejumlah kelemahan metode konvensional yang cenderung reaktif, parsial, dan kurang didukung data longitudinal. Dalam konteks TPPO, pemetaan jaringan pelaku, analisis modus operandi berbasis teknologi digital, serta profiling korban membutuhkan kolaborasi lintas disiplin—kriminologi, sosiologi, psikologi forensik, dan ilmu hukum. Melalui Pusat Studi Kepolisian Unissula, riset awal telah mengungkap bahwa 68% korban TPPO di Jawa Tengah direkrut melalui media sosial, temuan yang mendorong perlunya strategi patroli siber yang lebih agresif.

Di sisi lain, perlindungan perempuan dan anak menuntut integrasi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan lembaga layanan korban. Scientific policing membuka ruang bagi pengembangan indeks kerentanan wilayah, evaluasi dampak kebijakan perlindungan, hingga penyusunan modul pelatihan berbasis bukti bagi penyidik. Kolaborasi ini pun menjadi model strategis yang dapat direplikasi oleh perguruan tinggi lain, karena berhasil menjembatani kesenjangan antara teori hukum di kampus dan realitas penegakan hukum di lapangan.

Perbandingan: Pendekatan Konvensional vs Scientific Policing

Aspek Konvensional Scientific Policing
Dasar Pengambilan Keputusan Intuisi, pengalaman lapangan Data empiris, riset akademik
Penanganan TPPO Reaktif, fokus pada penindakan pelaku Preventif, berbasis pemetaan jaringan dan profil risiko
Perlindungan Korban Terbatas pada proses hukum Terintegrasi dengan dukungan psikososial dan rekomendasi kebijakan
Keterlibatan Akademisi Minim Tinggi, melalui pusat studi bersama

Kerja sama Polri-Unissula juga mencakup program pengembangan kapasitas bagi personel kepolisian melalui pelatihan investigasi berbasis bukti dan analisis data kriminal. Ke depan, kedua lembaga berencana menyelenggarakan seminar nasional dan menerbitkan jurnal ilmiah sebagai wadah diseminasi hasil riset. Selain itu, tengah disusun panduan investigasi TPPO berperspektif gender yang akan diujicobakan di 12 polres di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada triwulan ketiga tahun 2026.

Riset awal Pusat Studi Kepolisian Unissula menyoroti dua isu prioritas: evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta efektivitas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Jawa Tengah. Kedua riset ini dijadwalkan rampung pada akhir tahun 2026, dan temuannya akan menjadi masukan bagi revisi regulasi maupun penyusunan standar operasional prosedur baru di lingkungan Polri. Data Bareskrim Polri mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 1.247 laporan kasus TPPO dengan 1.532 korban—mayoritas perempuan dan anak—menegaskan urgensi pendekatan saintifik yang lebih terstruktur.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User