Pria Tak Sadarkan Diri di Klinik Kecantikan Kebayoran Baru

Seorang pria bernama Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Peristiwa ini segera memicu res...

Pria Tak Sadarkan Diri di Klinik Kecantikan Kebayoran Baru

Seorang pria bernama Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Peristiwa ini segera memicu respons cepat dari pihak kepolisian dan instansi kesehatan setempat, yang hingga kini masih mendalami penyebab pasti serta kronologi yang mengarah pada insiden tersebut.

Kronologi Penemuan Korban

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, Sutrimo diduga telah berada di dalam klinik sejak Rabu sore (22/7/2026) untuk menjalani serangkaian prosedur perawatan. Staf klinik menemukannya tergeletak di salah satu ruang perawatan pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB, saat jadwal pemeriksaan rutin pra-operasional dilakukan. Petugas klinik yang panik segera menghubungi layanan darurat, dan dalam waktu kurang dari 15 menit tim medis dari Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru tiba di lokasi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Raden Mahendra Dermawan, menyampaikan bahwa olah tempat kejadian perkara masih berlangsung.

"Kami telah mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Fatmawati sekitar pukul 08.15 WIB. Saat ini tim Inafis masih mengumpulkan barang bukti berupa peralatan medis yang digunakan, rekam medis pasien, serta keterangan dari tiga orang saksi yang merupakan staf klinik. Kondisi korban masih dalam penanganan intensif dan belum dapat dimintai keterangan,"
ujarnya di lokasi.

Dugaan Malapraktik dan Izin Klinik

Kejadian ini memunculkan dugaan awal adanya kelalaian prosedur medis, menyusul informasi bahwa klinik tersebut, berinisial Klinik Cantika Permata, belum sepenuhnya memperoleh izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta untuk layanan tindakan invasif tertentu. Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Dr. Maria Lestari, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan audit administratif.

"Kami sudah menurunkan tim verifikasi untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan klinik, kualifikasi tenaga medis, serta standar prosedur operasional yang dijalankan. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas berupa pencabutan izin sementara hingga permanen akan kami tetapkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014,"
tegasnya dalam keterangan pers di Balai Kota pada sore harinya.

Investigasi awal juga mengarah pada pemeriksaan zat anestesi yang diduga digunakan dalam prosedur terhadap Sutrimo. Kepolisian menyita sejumlah ampul dan vial obat dari ruang tindakan untuk diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri. Hasil uji toksikologi diperkirakan baru dapat dirampungkan dalam kurun waktu dua pekan ke depan.

Respons Publik dan Langkah Pengawasan

Insiden ini memicu keprihatinan dari berbagai kalangan, terutama pengguna jasa perawatan kecantikan. Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara, Haryono Putro, mendesak agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap maraknya klinik kecantikan yang menawarkan jasa di bawah standar medis. Data Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat, sepanjang tahun 2025-2026 terdapat 14 kasus serupa yang berujung pada penutupan klinik ilegal di wilayah Jakarta Selatan.

Pihak keluarga Sutrimo, yang diwakili oleh adik korban, Wati Rahmawati, mengaku belum mendapatkan informasi menyeluruh dari pihak klinik.

"Kami baru tahu dari telepon polisi sekitar pukul 10.00 tadi. Kami sangat berharap ada kejelasan mengapa kakak saya bisa dalam kondisi kritis seperti ini. Pihak klinik belum memberikan penjelasan langsung kepada kami,"
tuturnya di depan IGD Rumah Sakit Fatmawati.

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta melalui Komisi E yang membidangi kesejahteraan rakyat berencana memanggil Dinas Kesehatan dan pengelola klinik pada Senin (27/7/2026). Wakil Ketua Komisi E, Anggara Parikesit, menyatakan bahwa rapat dengar pendapat akan difokuskan pada evaluasi sistem pengawasan klinik kesehatan dan kecantikan di Jakarta Selatan, serta percepatan pembentukan satuan tugas terpadu pengawasan izin praktik yang selama ini dinilai tumpang tindih antarinstansi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User