Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anggota Terlibat Jaringan Narkotika

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan beserta dua personel aktifnya tengah menjalani pemeriksaan intensif setelah diduga ku...

Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anggota Terlibat Jaringan Narkotika

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan beserta dua personel aktifnya tengah menjalani pemeriksaan intensif setelah diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penangkapan terhadap ketiga oknum aparat tersebut dilakukan pada Senin dini hari, 24 Juli 2023, di sebuah unit apartemen di kawasan Serpong oleh tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kabar ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian yang tengah gencar memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Tangerang Raya yang dikenal sebagai salah satu zona merah peredaran gelap. Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun di Jakarta, Selasa (25/7/2023), operasi penyergapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan kasus penangkapan pengedar besar sabu-sabu yang terjadi pada pekan sebelumnya.

Kronologi Penangkapan dan Dugaan Keterlibatan

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bidang Propam Polda Metro Jaya perihal transaksi mencurigakan yang melibatkan oknum aparat di wilayah Serpong dan sekitarnya. Dalam proses penyelidikan yang dilakukan secara tertutup selama dua pekan, tim pengawasan internal menemukan pola komunikasi dan pertemuan antara Kasat Narkoba yang bersangkutan dengan seorang bandar yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sekitar pukul 02.45 WIB pada hari kejadian, tim gabungan menggerebek unit apartemen yang diduga digunakan sebagai tempat pesta dan transaksi. Di lokasi, petugas mengamankan AKBP berinisial R—yang menjabat sebagai Kasat Narkoba—beserta dua anggotanya, Briptu DF dan Bripda AS. Dari hasil tes urine awal yang dilaksanakan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, ketiga oknum tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personelnya.

“Ketiga oknum tersebut telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di ruang khusus Provos Polda. Kami menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang masuk, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi Polri. Tidak ada tempat bagi personel yang terlibat narkoba dalam jajaran Polda Metro Jaya,”
tegas Trunoyudo.

Barang Bukti yang Diamankan dan Peran Masing-Masing Tersangka

Dalam penggeledahan yang berlangsung di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat total 5,3 gram, satu set alat isap bong, tiga unit telepon seluler yang memuat komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp 27,5 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Selain itu, dua kartu identitas keanggotaan Polri dan satu senjata api organik dinas turut disita untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AKBP R diduga berperan sebagai koordinator yang memberikan perlindungan dan informasi terkait jadwal patroli serta operasi penindakan narkoba di wilayah Tangerang Selatan kepada jaringan bandar. Sementara itu, Briptu DF bertindak sebagai perantara yang menjembatani komunikasi antara Kasat dengan kaki tangan di lapangan, sedangkan Bripda AS berperan sebagai kurir yang mendistribusikan paket-paket kecil kepada konsumen di beberapa titik rawan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, menyatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan keterlibatan pihak lain, baik dari internal kepolisian maupun dari kalangan sipil.

“Kami sedang mendalami keterangan para tersangka untuk mengidentifikasi seluruh rantai pasokan dan distribusi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,”
jelas Hengki dalam keterangan terpisah.

Proses Hukum, Sanksi Etik, dan Langkah Institusi

Selain proses pidana yang tengah berjalan di Direktorat Reserse Narkoba, ketiga oknum tersebut juga menghadapi proses pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilaksanakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan. Keputusan nonaktif sementara dari jabatan telah ditetapkan oleh Kapolda Metro Jaya pada Senin petang, beberapa jam setelah penangkapan. Rapat koordinasi antara Bidang Hukum, Provos, dan Divisi Profesi dan Pengamanan juga telah menyepakati pembentukan tim khusus untuk mempercepat proses peradilan etik.

Karopenmas Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa Polri berkomitmen untuk membersihkan institusi dari personel yang menyalahgunakan wewenang dan merusak kepercayaan publik.

“Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, personel yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika akan direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Proses ini tidak menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena pelanggaran etik sudah cukup kuat berdasarkan bukti hasil pemeriksaan urine dan kronologis kejadian,”
ungkap Ramadhan.

Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang, dalam konferensi pers terpisah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas tercideranya nama baik institusi akibat ulah anak buahnya. Ia menegaskan akan melakukan konsolidasi internal dan memperkuat fungsi pengawasan di setiap satuan untuk mencegah kejadian serupa. Sementara itu, Mabes Polri melalui Divisi Propam telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan intensitas tes urine secara acak dan mendadak di setiap satuan, khususnya yang bersentuhan langsung dengan penindakan narkotika, guna memastikan integritas personel tetap terjaga di tengah tantangan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User