Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sepuluh tokoh sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/4). Komisi ini dibentuk unt...
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sepuluh tokoh sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/4). Komisi ini dibentuk untuk mempercepat transformasi menyeluruh di tubuh Polri dan meningkatkan kepercayaan publik.
Pelantikan berlangsung pukul 09.30 WIB, disaksikan Wakil Presiden, pimpinan lembaga tinggi negara, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diteken Presiden sehari sebelumnya.
Susunan dan Komposisi Komisi
Komisi dipimpin oleh Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebagai Ketua. Wakil Ketua dijabat Mayjen TNI (Purn.) Dr. Bambang Soesatyo, S.H., M.H., mantan anggota Komisi III DPR RI.
Adapun delapan anggota terdiri dari lintas disiplin: Dr. Adrianus Meliala, M.Si., M.Sc., kriminolog dan mantan Komisioner Kompolnas; Irjen Pol. (Purn.) Drs. Ito Sumardi, S.H., mantan Kabareskrim; Komarudin Hidayat, cendekiawan Muslim dan mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc., Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan; Emrus Sihombing, analis politik dan komunikasi; Yunus Husein, S.H., LL.M., mantan Kepala PPATK; Dra. Smita Notosusanto, M.A., aktivis demokrasi; serta Dr. Bivitri Susanti, S.H., M.H., pakar hukum tata negara.
Usai pengucapan sumpah, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembentukan komisi merupakan jawaban atas aspirasi publik yang menghendaki Polri semakin profesional, modern, dan terpercaya. “Kita ingin Polri menjadi institusi yang dicintai rakyat, tempat keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi. Komisi ini akan bekerja dengan kewenangan penuh untuk mengkaji, mengevaluasi, dan merekomendasikan langkah konkret percepatan reformasi,” ujar Presiden.
Tugas Prioritas dalam Enam Bulan Pertama
Dalam sambutannya, Presiden memberikan arahan agar komisi segera menyusun peta jalan reformasi dengan tiga prioritas utama. Pertama, penataan kelembagaan dan kultur organisasi yang berorientasi pelayanan publik. Kedua, penguatan pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi. Ketiga, peningkatan kesejahteraan anggota agar terhindar dari praktik koruptif.
Komisi memiliki masa kerja selama dua tahun dengan kemungkinan diperpanjang. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan. Keputusan dan rekomendasi komisi bersifat mengikat secara administratif bagi Kapolri dan jajarannya.
Ketua Komisi Harkristuti Harkrisnowo menyatakan, “Tidak ada pilihan lain selain mengawal perubahan fundamental di Polri. Kami membuka ruang partisipasi seluas-luasnya dari masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk memberikan masukan.”
Respons Publik dan Harapan
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Dr. Bambang Widodo Umar, menilai pembentukan komisi ini sebagai langkah politik penting. “Kehadiran komisi dengan figur lintas latar belakang memperkuat legitimasi reformasi Polri yang sudah menjadi tuntutan reformasi 1998. Tantangannya adalah implementasi rekomendasi di lapangan,” ujarnya di Jakarta.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam keterangan terpisah menyambut baik pembentukan komisi dan berjanji akan menindaklanjuti setiap rekomendasi. “Polri siap dikritisi dan diawasi. Komisi ini adalah mitra strategis kami untuk mewujudkan Polri yang presisi,” tegasnya.
Dengan dilantiknya komisi, publik menaruh harapan besar agar kasus-kasus yang mencoreng nama institusi dapat diminimalisir. Transparansi proses hukum, penanganan aduan masyarakat, dan akuntabilitas anggota menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda. Anggota Komisi Bivitri Susanti menambahkan, “Kami akan pastikan rekomendasi berbasis data dan sesuai prinsip negara hukum. Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap integritas.”
Comments (0)